MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Plh Sekdaprov Sumut Effendi Pohan dan Kepala Bappeda Sumut Dikky Anugerah menjadi saksi dalam perkara suap eks Kadis PUPR Topan Obaja Ginting dan eks Kepala UPT Gunungtua Rasuli Siregar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat(19/12)
Jaksa KPK Eko Wahyu Prasetyo menghadirkan dua pejabat Pemprov Sumut itu berkaitan adanya pergeseran anggaran terhadap dua proyek Jalan di Sumut senilai Rp 165 miliar.
Dua proyek jalan itu diusulkan Topan Ginting setelah dilantik jadi Kadis PUPR Sumut,” ujar Effendi Pohan yang menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut
Berdasarkan usulan tersebut, kata Effendi Pohan TAPD melakukan Rapat pada 12 Maret 2025 dan hasilnya menyetujui pergeseran anggaran tersebut dan disahkan melalui Pergub
Menurut Pohan, semua rapat menyetujui pergeseran anggaran untuk dua proyek Jalan tersebut mengingat kondisinya sangat parah dan belum pernah diperbaiki sejak Kemerdekaan RI
” Semua peserta Rapat menyetujuinya, maka saya pun setuju,” ujar Pohan sembari mengatakan pergeseran anggaran memiliki landasan hukum seperti SE MendagriSedangkan Dikky Anugerah mengatakan tidak hadir pada Rapat TAPD 12 Maret yang dihadiri seluruh OPD.
‘”Kebutulah saya tidak menghadiri rapat tersebut,” ujar Dikky yang juga menjabat Sekretaris TPAD Sumut
Perintah Topan Ginting
Sebelumnya eks Sekretaris Dinas PUPR Muhamad Haldun kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap proyek jalan yang melibatkan Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/12).
Kehadiran saksi Haldun berbeda pada persidangan terdakwa Kirun dan Rayhan selaku penyuap.Saat itu Haldun membeberkan ada perintah Topan untuk memenangkan eruhsan Kirun dan Rayhan untuk mengerjakan dua proyek jalan senilai Rp 165 miliar
Tapi kali ini saksi Haldun nampak ” kalem” dan sering mengucapkan lupa saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK yang dikoordinir Eko Wahyu Prasetyo.Tapi saat disorkan jawaban saksi di BAP, saksi Haldun mengakuinya
” Saksi selaku menjawab lupa.Padahal saksi baru diperiksa penyidik,” ujar Jaksa Eko
Menurut saksi , yang mengetahui persis tindak lanjut pergeseren anggaran tersebut adalah Kabag Umum Aziz termasuk yang menayangkan Rencana Umum Pengadaan ( RUP).
Kenapa saksi selaku buang tanggungjawab, padahal Kabag Umum adakah bawahan saudara,” ujar Jaksa lagi
Jaksa KPK kembali mempertanyakan latarbelakang pergeseran anggaran tersebut.Saksi Haldun menjawab karena mendesak dan urgensi.Biasanya diusulkan Unit Pelaksana Teknis( UPT), disetujui Kadis dan dirapatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah( TPAD) dan disahkan melalui Pergub
” Apakah kibot, mouse dan hypad ( tablet) seharga Rp 50 juta masuk juga dalam pergeseran anggaran.Dimana mendesaknya,” tanya Jaksa
Saksi Haldun menjawab hal yang wajar karena alat tersebut dipergunakan Kadis PUPR yang baru
” Hal itu sangat wajar kalau diperlukan dantidak ditampung dalam APBD,” kata Haldun
Majelis Hakim diketuai Mardison sempat mengeluarkan suara keras kepada saksi Khaldun yang menjawab tidak tahu soal siapa yang memerintahkan penayangan dan pengumuman pemenang lelang dilakukan dalam sehari yakni pada 26 Juni 2025
” Didalam BAP penyidik saksi menjawab seluruh pertanyaan dan tidak ada jawaban tidak tahu.Apakah anda takut dengan terdakwa ini,” ujar Mardison
Mendengar pertanyaan keras tersebut akhirnya saksi Khaldun menjawab lugas bahwa pebanyang dan pengumuman pemenang lelang atas perintah Terdakwa Rasuli selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) atas persetujuan terdakwa Topan selaku Kadis PUPRSumut
” Saya tahu dari Aziz setelah ada perintah Rasuli dan Persetujuan Topan Ginting,” ujarnya
Menurut dia, saat pengumuman pemenang lelang belum ada dokumen perencanaan dan hal ini tidak lazim.
Penulis : Yuli









