Koordinator APPH Ariswan, Apresiasi Kejaksaan Tahan Dua Kepala Sekolah di Medan, Diduga korupsi Dana Bos

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID- Dalam langkah menuju peradaban yang lebih bermartabat, ketegasan dalam penegakan hukum menjadi pilar utama yang tak bisa ditawar. Ketika kepercayaan masyarakat mulai goyah akibat maraknya penyimpangan di sektor pendidikan, hadirnya tindakan hukum yang adil dan transparan menjadi oase keadilan yang ditunggu-tunggu.

Koordinator Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH), Ariswan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Belawan atas keberanian dan ketegasan dalam menahan dua orang kepala sekolah di Kota Medan yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dunia pendidikan dari tangan-tangan rakus yang tak memiliki nurani.

“Sekolah seharusnya menjadi laboratorium peradaban. Tempat di mana karakter, etika, dan masa depan bangsa ditempah. Bukan malah menjadi ladang penyimpangan dan korupsi yang mencoreng nilai-nilai dasar pendidikan,” tegas Ariswan, Jumat (12/9).

Baca Juga :  Desakan Periksa Kadis Kesehatan Provsu Faisal Hasrimi Menggema di KPK dan Mabes Polri, Massa Ancam Demo Kembali Jika Tidak di Tanggapi.

Kasus ini mencuat setelah Kepala SMAN 16 Medan, RA, ditahan karena diduga merugikan negara sebesar Rp 826 juta dari total dana BOS senilai lebih dari Rp 3 miliar selama dua tahun anggaran terakhir. Tak lama berselang, Kejaksaan juga menetapkan RN, mantan Kepala SMAN 19 Medan, sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 772 juta. Modus yang digunakan disebut-sebut melibatkan laporan pertanggungjawaban fiktif dan manipulasi data administrasi.

Lebih lanjut, Ariswan mempertanyakan bagaimana nasib generasi penerus bangsa jika dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang kualitas pendidikan justru dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir oknum.

“Dana BOS bukanlah milik pribadi. Itu amanah negara untuk membiayai masa depan anak-anak kita. Ketika dana itu dikorupsi, maka yang dilukai bukan hanya hukum, tapi juga harapan jutaan anak bangsa. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan Indonesia,” ujar Ariswan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp. 9,7 Miliar TA. 2023, Pengamat Anggaran, " Seluruh Kepala Desa Harus Laporkan Mantan Bupati, Bongkar Semua Yang Terlibat "

Aliansi APPH menegaskan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Ariswan juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pengelolaan dana pendidikan di sekolah-sekolah agar tidak lagi menjadi celah korupsi berjamaah.

“Jangan menjadi manusia rakus yang membunuh cita-cita anak-anak kita hanya demi kepentingan sesaat. Dunia pendidikan harus dibersihkan dari para perampok berkedok pendidik. Kami mengapresiasi langkah kejaksaan, namun kami juga mendesak agar kasus ini tidak berhenti di dua orang saja. Usut hingga ke akar,” pungkasnya.

Penegakan hukum yang tegas dan berani terhadap pelaku korupsi dana pendidikan menjadi fondasi penting dalam membangun bangsa yang bermoral, berdaya saing, dan berkeadilan. Kini saatnya seluruh elemen bangsa bersatu menjaga kemurnian dunia pendidikan dari kerakusan yang menggerogoti jantung negeri ini.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Smart board Rp 14 Miliar di Tebingtinggi Mulai Terungkap”, Kejatisu Diminta Periksa Moettaqien Hasrimy “
Dugaan Korupsi Smart board Kabupaten Langkat,”Jaksa Tidak Menutup Kemungkinan Periksa Faisal Hasimi
Edison Tamba, ” KPK Harus Atensi Dugaan Korupsi “Blok Medan” seret S. Nababan, “
GM GRIB Jaya Madina Desak Kejaksaan, Intervensi Dana Kasus Smart Village “Disinyalir” Untuk Kepentingan Pemenangan Politisi Partai
Kejati Sumut Analisis Laporan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit USU
Sutrisno Pangaribuan : “KPK Harus Membuka Catatan Topan Terkait Pejabat Yang Terlibat Mengerjakan Proyek”
Dugaan korupsi pengadaan smart board Tahun Anggara (TA) 2024 Rp49,9 miliar Memasuki Babak Baru Kejari Langkat Geledah Cabdis Pendidikan Langkat
Proses Hukum Kasus Smart Village Madina Mandek, GM GRIB JAYA MADINA Tuntut Transparansi Kejari Madina
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 21:14 WIB

Dugaan Korupsi Smart board Rp 14 Miliar di Tebingtinggi Mulai Terungkap”, Kejatisu Diminta Periksa Moettaqien Hasrimy “

Senin, 15 September 2025 - 17:24 WIB

Dugaan Korupsi Smart board Kabupaten Langkat,”Jaksa Tidak Menutup Kemungkinan Periksa Faisal Hasimi

Sabtu, 13 September 2025 - 20:47 WIB

Edison Tamba, ” KPK Harus Atensi Dugaan Korupsi “Blok Medan” seret S. Nababan, “

Sabtu, 13 September 2025 - 12:31 WIB

GM GRIB Jaya Madina Desak Kejaksaan, Intervensi Dana Kasus Smart Village “Disinyalir” Untuk Kepentingan Pemenangan Politisi Partai

Sabtu, 13 September 2025 - 08:32 WIB

Kejati Sumut Analisis Laporan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit USU

Berita Terbaru