Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Jentrio Hermanto Simatupang divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jentrio terbukti secara sah melakukan korupsi dana hibah senilai Rp 588 juta lebih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jentrio Hermanto Simatupang dengan hukuman 2 tahun penjara,” ucap majelis hakim diketuai Yusuf Yusafari Girsang, berlangsung di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN), Kamis (12/3).

Selain itu terdakwa dijatuhi denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 80 hari.

Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 390 juta. Apabila dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi maka diganti 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang Disuarakan, KAMAK minta APH Jemput Bola

Hakim meyakini, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhi hakim tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan, kasus ini bermula pada tanggal 22 Desember 2022, telah dilakukan pembayaran belanja hibah uang kepada KONI oleh Batara Franz Siregar, selaku kuasa Bendahara Umum Daerah senilai Rp 200 juta. Uang ditransfer ke Rekening Bank Sumut atas nama KONI Kabupaten Humbang Hasundutan.

Baca Juga :  Tuntut Eks Pinca Bank Sumut Melati Medan Kembali Ditunda

Lalu terdakwa dan Robinson Simamora melakukan penarikan uang tersebut ke Bank Sumut. Setelah itu memerintahkan Robinson Simamora untuk membagikan uang dana hibah tersebut kepada cabang olah raga.

Sebagian uang tersebut lalu masuk ke rekening terdakwa. Penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi beberapa kali.

Akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Jentrio Hermanto Simatupang selaku Ketua KONI Humbang Hasundutan tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 negara mengalami kerugian sebesar Rp 588.847.000,00. Perbuatan terdakwa dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa
Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi
Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara
Sidang 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Mulai digelar di PN Medan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:25 WIB

Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:21 WIB

Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:17 WIB

Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

Berita Terbaru