Kejari Madina Tahan ketua Kelompok Tani di Duga Korupsi Dana PSR Rp 1,9 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, SUARASUMUTONLINE,ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menetapkan seorang ketua kelompok tani sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Tahun Anggaran 2021. Anggaran proyek ini Rp 1,9 miliar.
Plt Kepala Kejari Madina Yos A Tarigan mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua aparatur sipil negara (ASN).

“Penyidik pidana khusus Kejari Madina telah menetapkan AN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PSR tahun anggaran 2021,” kata Yos , Kamis (18/12).

Baca Juga :  Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Divonis 1 Tahun Penjara

Yos menjelaskan, pada tahun anggaran 2021 Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan dana PSR dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara mencapai Rp 488.467.500,” jelas Jupri.

Baca Juga :  PTPN I Gagalkan Konstatering Tanah Pemenang Perkara: Bukti Hukum Kalah oleh Kekuasaan

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni FL yang merupakan mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal. Tersangka lainnya yaitu MW yang merupakan Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal.

Yos menegaskan Kejari Madina berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas.

“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru