Kejari Madina Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Smart Village

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, SUARASUMUTONLINE ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Smart Village. Hingga hari ini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur yang diduga mengetahui dan terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Madina melalui Kasi Intelijen Jupri Banjarnahor, SH, MH menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif.

“Sampai hari ini tim penyidik Kejari Madina masih terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara Smart Village. Bahkan tim kami lembur hingga malam hari demi mempercepat proses penyidikan,” ujar Jupri, Rabu (22/10).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp. 9,7 Miliar TA. 2023, Pengamat Anggaran, " Seluruh Kepala Desa Harus Laporkan Mantan Bupati, Bongkar Semua Yang Terlibat "

Jupri menjelaskan, tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Herianto, SH, MH telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pihak rekanan pelaksana kegiatan.

“Dari Dinas PMD ada tiga orang yang telah diperiksa, dari unsur kepala desa atau Pj Kepala Desa serta operator desa sebanyak 44 orang, dan dari pihak rekanan pelaksana ada dua orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan Siantar Resmi Ditahan Kejaksaan

Lebih lanjut, Jupri menuturkan bahwa tim penyidik juga akan meminta pendapat ahli dan auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

“Selain keterangan saksi, penyidik juga telah memperoleh sejumlah bukti surat dan dokumen penting sebagai bahan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

Jupri menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami masih fokus melengkapi bukti-bukti. Mengenai kapan penetapan tersangka akan dilakukan, akan kami sampaikan setelah tim memperoleh bukti yang cukup,” pungkasnya.

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru