Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022–2023.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya berinisial RA selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan, EAD selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan, serta AM selaku penyedia barang dan jasa di SMAN 16 Medan.

“Iya, benar tim JPU telah menerima tahap II tiga tersangka kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023 dari penyidik Kejari Belawan pada Senin 3 November 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (4/11).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi MFF 2024, Kejari Diminta " Seret " Semua Pejabat Yang Terlibat

Daniel mengatakan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam kasus ini, kata dia, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Direktur Pelaksana PT. INALUM Terkait Dugaan Korupsi Dalam Penjualan Aluminium

“Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp826,7 juta dari total dana BOS yang diterima pihak sekolah senilai Rp3 miliar. Dana BOS tahun 2022 pihak sekolah menerima sebesar Rp1.476.030.500 dan pada tahun 2023 senilai Rp1.525.600.000,” tutur Daniel.

Daniel melanjutkan, para tersangka bertanggung jawab mengelola dana BOS di sekolah yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan itu. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru