MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Koalisi Masyarakat Mahasiswa Bersatu (KMMB) Sumatera Utara (Sumut), menyatakan akan terus mengawal penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan peralihan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Deli Serdang.
Koordinator KMMB Sumatera Utara, Sutoyo, S.H, mengungkapkan bahwa laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang mereka sampaikan kini telah menunjukkan perkembangan, setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
“Terkait kasus lima SHM di Deli Serdang, informasinya berkas sudah dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Ini tentu menjadi perhatian kami karena berarti ada progres tindak lanjut dari laporan yang sudah kami sampaikan,” ujar Sutoyo Kepada Suarasumutonline.id, Rabu (24/12).
Sutoyo menjelaskan, pihaknya menyambut baik pelimpahan penanganan kasus tersebut ke Polrestabes Medan karena wilayah hukum itu dinilai lebih dekat secara administratif dan koordinatif dengan KMMB Sumut.
Menurutnya, pelimpahan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran publik terkait dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya menghambat proses hukum. Ia menyinggung adanya isu kedekatan antara pemilik lima SHM tersebut dengan oknum aparat penegak hukum.
“Ada selentingan informasi bahwa Ravinder Singh selaku pemilik dari lima SHM diduga memiliki kedekatan dengan orang-orang di Polda Sumatera Utara. Dugaan ini akan kami usut. Jika nanti terbongkar dan terbukti benar, ini akan menjadi gambaran buruk tentang penegakan hukum yang berdekatan dengan mafia tanah,” tegasnya.
KMMB Sumut menilai dugaan keterlibatan oknum aparat, jika benar adanya, merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, mereka meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tertanggal 23 Desember 2025, dengan nomor B/8147/XII/RES.7.5./2025/Ditreskrimum, disebutkan bahwa pengaduan masyarakat dari KMMB Sumut telah diterima dan ditindaklanjuti.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dalam penerbitan dan peralihan Sertifikat Hak Milik tanpa prosedur yang semestinya.
Selanjutnya, berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/8146/XII/RES.7.5./2025/Ditreskrimum, tanggal 23 Desember 2025, penanganan dumas tersebut telah dilimpahkan dan diberikan petunjuk serta arahan kepada Kapolrestabes Medan.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut hanya digunakan sebagai bentuk pelayanan pengaduan masyarakat dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan. Untuk informasi lanjutan, pelapor dipersilakan berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim dan penyidik Polrestabes Medan yang menangani perkara dimaksud.
KMMB Sumut menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum bertindak objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan bersih. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, apalagi jika menyangkut dugaan mafia tanah yang merugikan masyarakat,” pungkas Sutoyo.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu (KMMB) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Senin (22/12).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik dan desakan kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai bermasalah dan diduga saling tumpang tindih.
Menurut Sutoyo, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh KMMB, terdapat lima SHM yang menurut versi mereka diterbitkan di atas lahan yang telah bersertifikat sah sejak tahun 1988. Dugaan tersebut, kata dia, berkaitan dengan proses administrasi pertanahan di lingkungan ATR/BPN Sumatera Utara.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan resmi terkait persoalan tersebut telah disampaikan kepada Polda Sumatera Utara lebih dari satu bulan sebelumnya dan turut ditembuskan ke Mabes Polri. Namun hingga saat ini, KMMB menilai belum terlihat perkembangan signifikan, termasuk pemanggilan terhadap pihak-pihak yang mereka laporkan.
“Kami mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sutoyo.
KMMB menilai lambannya penanganan laporan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Mereka juga mempertanyakan implementasi prinsip Polri Presisi dalam merespons pengaduan masyarakat.
“Kami hadir bukan untuk menjatuhkan institusi kepolisian, melainkan untuk mendorong agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan secara profesional dan objektif,” tambahnya.
Di tempat terpisah, sebelumnya, Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB-SU) juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pertanahan bermasalah di Kabupaten Deli Serdang kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Laporan bernomor 179/SEK-KMMB/SUMUT/XI/2025 tersebut disampaikan pada Jumat, 28 November 2025. Ketua KMMB-SU, Sutoyo, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan penerbitan sertifikat ganda di atas lahan yang telah memiliki SHM sah sejak tahun 1988.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat baru yang menurut kami terbit di atas lahan yang telah bersertifikat sah. Kondisi ini berpotensi memicu konflik di lapangan,” ujar Sutoyo dalam keterangan pers.
Lahan seluas 16.990 meter persegi yang berlokasi di Jalan Handayani, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, diketahui berdasarkan keterangan KMMB-SU telah dibeli oleh almarhum K. dari A.S. dan dibaliknamakan secara sah pada tahun 1988.
Namun, menurut KMMB-SU, pada tahun 2023 terjadi konflik di lokasi tersebut setelah sekelompok pihak yang menurut klaim mereka mewakili seseorang berinisial R.S. datang dan menyampaikan klaim kepemilikan lahan.
KMMB-SU mengungkap bahwa terdapat lima SHM yang dinilai tumpang tindih, yakni:
SHM Nomor 934 atas nama R.S.
SHM Nomor 935 atas nama D.
SHM Nomor 936 atas nama A.
SHM Nomor 937 atas nama N.K.
SHM Nomor 940 atas nama J.
Menurut Sutoyo, sertifikat-sertifikat tersebut berdasarkan dugaan KMMB-SU berasal dari Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani oleh Kepala Lingkungan, Lurah Delitua Timur, dan Camat Delitua, sebelum kemudian ditingkatkan menjadi SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
KMMB-SU juga menyoroti salah satu SHM karena menurut informasi yang mereka peroleh, pemilik sertifikat tersebut diduga berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada saat sertifikat diterbitkan. Namun demikian, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan verifikasi dan pembuktian.
Dalam laporan tertulisnya, KMMB-SU menilai penerbitan lima SHM tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), PP Nomor 24 Tahun 1997, serta Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Mereka juga menduga adanya perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 juncto Pasal 55 KUHP, yang seluruhnya masih memerlukan pembuktian hukum.
Sementara itu, pada 30 November 2025, salah satu pihak yang namanya tercantum dalam laporan tersebut berinisial RS, menyampaikan klarifikasinya kepada redaksi.
Dalam pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, RS menyatakan kalau hal tersebut tidak benar. “Ini berita tidak benar,” ujarnya.
Penulis : Yuli









