Kadis Perhubungan Siantar Resmi Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR,SUARASUMUT ONLINE.ID : Setelah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan secara maraton, penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar menyerahkan berkerkas beserta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Julham Situmorang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Senin (28/7/2025). Julham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait retribusi parkir di kawasan RS Vita Insani.

Setelah di lakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh, Julham pun di hantarkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk penahanan. Hal tersebut dilakukan karena Julham dinilai tidak koperatif selama menjalani penyidikan dan sempat mangkir pada pemanggilan pertama dan kedua.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati

“Penahanan dilakukan agar tidak menghambat proses persidangan ke depan,” ujar Arga.

Diketahui, Julham diduga meminta kompensasi retribusi parkir kepada pihak RS Vita Insani melalui surat dinas. Permintaan tersebut diajukan karena selama proses renovasi rumah sakit, bahu jalan yang biasa dijadikan area parkir tidak dapat digunakan.

“Julham menerima uang sebesar Rp48.600.000, namun tidak disetorkan ke kas daerah saat itu. Dan pada Desember 2024, saat kasus ini bergulir, uang tersebut disetor ke kas daerah,” ucap Arga.

Ditempat terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan, Pemko masih menunggu informasi resmi dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga :  IACN Cium Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Uang Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut

“Kami akan berdiskusi dulu dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk menentukan langkah konkret. Karena secara resmi, kami belum menerima pemberitahuan bahwa yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka,” ujar Junaedi.

Sementara itu yang senilai Rp. 48.000.000 yang sebelumnya di setoran ke kas daerah sudah di sita sebagai barang bukti, dan sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan dan Kejaksaan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru