Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Karena tidak selektif menerima pengecer pupuk bersubsidi sehingga merugikan keuangan negara Rp 991 juta, Rinton Karo Sekali Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Karo dan Ismayani Haloho, selaku PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek dihukum setahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/10).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai M Nazir meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

” Meski kedua terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi, tapi karena kelalaian mereka menimbulkan kerugian negara yang dinikmati Trisakti Sinuhaji selaku pengecer Pupuk UD Rata Sinuhaji, ” ujar hakim

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati

Karena itu, Majelis hakim hanya membebankan pengembalian Uang Pengganti( UP) sebesar Rp 991 juta kepada terdakwa Trisaksi Sinuhaji bukan kepada kedua terdakwa.

Meski sudah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 991 juta sesuai uang yang dikorupnya, Trisakti Sinuhaji pemilik UD Rata Sinuhaji Divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/10)

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis hakim diketuai M Nazir beranggotakan Zufida Hanum dan Fauzi dihadapan JPU Wira Arizona dan terdakwa Trisakti Sinuhaji dan Penasihat Hukumnya

Selain itu, terdakwa Trisaksi Sinuhaji dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan

” Menghukum terdakwa Trisaksi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim.Nazir mengutip sebait amar putusannya

Baca Juga :  Sultan Serdang Hadiri Sidang Lapangan Citraland Tj. Morawa

Sedangkan Uang Pengganti ( UP) kerugian negara sebesar Rp 991 juta sudah dititipkan di rekening Kejari Karo, sehingga terdakwa menjalani hukuman tambahan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah, merugikan keuangan negara.Sedangkab yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang yang dikorupnya

Atas putusan tersebut , terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu pak hakim ” kata terdakwa Trisaksi .Sebelumnya JPU menuntut Trisaksi 2 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Trisaksi bersama terdakwa Rinton Karo Sekali (RKS) Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Karo yang bertindak sebagai PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek dan terdakwa Ismayani Haloho, selaku PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek melakukan korupsi penyaluran/distribusi Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek kabupaten Karo Tahun 2022.Terakhir istri Trisakti yakni Manjur Ginting juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut
Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board
Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut
 9 Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Kota Medan Senilai Rp7 Miliar Belum Terpasang
Kejatisu Geledah PT Pelindo Regional I Belawan untuk Cari Pelaku Dugaan Korupsi BNBP
Eks Kadis Kesehatan Batubara Drg Wahid Didakwa Korupsi Dana BTT
Penyidik Kejatisu Geledah kantor PT Pelindo Regional I Belawan dan Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan
Ketua PERMASI Kota Tanjungbalai Minta Pihak Bank BRI Kembalikan Agunan Nasabah KUR di Bawah Rp.100 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:13 WIB

Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:51 WIB

 9 Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Kota Medan Senilai Rp7 Miliar Belum Terpasang

Berita Terbaru