Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Karena tidak selektif menerima pengecer pupuk bersubsidi sehingga merugikan keuangan negara Rp 991 juta, Rinton Karo Sekali Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Karo dan Ismayani Haloho, selaku PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek dihukum setahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/10).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai M Nazir meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

” Meski kedua terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi, tapi karena kelalaian mereka menimbulkan kerugian negara yang dinikmati Trisakti Sinuhaji selaku pengecer Pupuk UD Rata Sinuhaji, ” ujar hakim

Baca Juga :  Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Balai Merah Putih Siantar di Tuntut 5 Tahun Penjara

Karena itu, Majelis hakim hanya membebankan pengembalian Uang Pengganti( UP) sebesar Rp 991 juta kepada terdakwa Trisaksi Sinuhaji bukan kepada kedua terdakwa.

Meski sudah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 991 juta sesuai uang yang dikorupnya, Trisakti Sinuhaji pemilik UD Rata Sinuhaji Divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/10)

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis hakim diketuai M Nazir beranggotakan Zufida Hanum dan Fauzi dihadapan JPU Wira Arizona dan terdakwa Trisakti Sinuhaji dan Penasihat Hukumnya

Selain itu, terdakwa Trisaksi Sinuhaji dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan

” Menghukum terdakwa Trisaksi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim.Nazir mengutip sebait amar putusannya

Baca Juga :  Oknum Kadus di Desa Pematang Kuala Terdaftar sebagai Penerima BLT Kesra

Sedangkan Uang Pengganti ( UP) kerugian negara sebesar Rp 991 juta sudah dititipkan di rekening Kejari Karo, sehingga terdakwa menjalani hukuman tambahan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah, merugikan keuangan negara.Sedangkab yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang yang dikorupnya

Atas putusan tersebut , terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu pak hakim ” kata terdakwa Trisaksi .Sebelumnya JPU menuntut Trisaksi 2 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Trisaksi bersama terdakwa Rinton Karo Sekali (RKS) Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Karo yang bertindak sebagai PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek dan terdakwa Ismayani Haloho, selaku PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek melakukan korupsi penyaluran/distribusi Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek kabupaten Karo Tahun 2022.Terakhir istri Trisakti yakni Manjur Ginting juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru