MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza dan mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, Bambang Soendjaswono didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal. Selain itu, satu terdakwa lainnya juga turut didakwa.
Adapun terdakwa lainnya itu, yakni mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi. Ketiga terdakwa, didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 92 miliar lebih.
“Hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak. Pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan,” ujar JPU Deypend Tommy Sibuea, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/).
Lebih lanjut, kata JPU, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Usai mendengar dakwaan JPU tersebut, hanya terdakwa Rudy Sunaryadi, yang tidak mengajukan perlawanan (eksepsi). Selanjutnya, hakim ketua Cipto Hosari Nababan, menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dengan agenda eksepsi dari dua terdakwa.
Penulis : Yuli









