MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP bagi peserta didik kurang mampu di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Meski Kejaksaan Negeri Medan menyatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara dinilai belum terpenuhi karena telah dilakukan pengembalian ke kas daerah, polemik hukum atas perkara dengan nilai anggaran mencapai Rp16 miliar tersebut dinilai belum sepenuhnya selesai.
Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban PERMADA, Ariswan, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti semata-mata pada pengembalian kerugian keuangan negara. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara bukanlah alasan penghapus pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ariswan menjelaskan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Tipikor secara tegas menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, proses hukum tetap harus diarahkan pada pembuktian unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta adanya niat jahat atau mens rea dalam setiap tahapan pengadaan.
Ia menilai, temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kelebihan pembayaran akibat harga yang melebihi standar satuan harga merupakan fakta hukum yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Temuan tersebut, menurut Ariswan, merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh apakah terjadi rekayasa anggaran, pengondisian penyedia, atau kelalaian yang disengaja oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Dalam kapasitasnya sebagai pengawas kebijakan publik, Ariswan juga menyoroti posisi Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan yang merangkap sebagai PPTK dalam proyek tersebut. Ia menilai rangkap jabatan dalam proyek bernilai besar harus diuji secara hukum karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran asas tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ariswan meminta Kejaksaan Negeri Medan agar tidak terburu-buru menghentikan penyelidikan hanya dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan terpenuhinya rasa keadilan publik, terlebih kasus ini menyangkut anggaran pendidikan bagi siswa miskin yang seharusnya dilindungi secara khusus oleh negara.
Ia juga mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat pengawasan internal pemerintah turut mencermati perkara ini secara objektif dan independen. Ariswan menilai transparansi penanganan perkara menjadi kunci untuk mencegah preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah.
Lebih lanjut, Ariswan menegaskan bahwa penyelidikan harus diarahkan tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada kemungkinan adanya persekongkolan atau penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara secara sistemik. Ia mengingatkan bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu sektor strategis yang rawan disalahgunakan dan harus mendapatkan pengawasan ekstra ketat.
Menurut Ariswan, apabila penegakan hukum tidak dilakukan secara serius dan menyeluruh, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus. Ia menegaskan bahwa PERMADA akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Penulis : Yuli









