Dua Kali Mangkir, Faisal Hasrimy Diperiksa Kejari Langkat

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STABAT, SUARASUMUTONLINE. ID –Setelah mangkir dua kali,akhirnya Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga menjelang waktu Magrib, Selasa (16/12).

Faisal yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan masker, kemeja putih, dan celana hitam. Sikapnya tampak lebih terbuka dibandingkan sebelumnya.

“Ya, terkait pengadaan smartboard,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Meski enggan memaparkan detail, Faisal mengaku mendapat 71 pertanyaan dari penyidik. Ia memilih menyerahkan penjelasan substansi pemeriksaan kepada pihak kejaksaan.

“Ada 71 pertanyaan. Lebih spesifiknya langsung saja ke penyidik,” katanya.

Baca Juga :  Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara Mengaku Terima Rp 360 Juta, Dugaan  Korupsi Pembuatan Grand Design

Sikap kooperatif Faisal kali ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya ia dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan kesehatan dan tugas kedinasan. Berbeda dengan momen sebelumnya di Kantor Gubernur Sumut, kali ini Faisal bersedia memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan intensif.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan secara maraton karena banyaknya materi yang perlu didalami.

“Pemeriksaan dimulai sejak pagi dan berakhir sore hari. Jumlah pertanyaannya cukup banyak dan substansial,” jelas Rizki.

Namun demikian, pihak kejaksaan belum membuka detail materi pemeriksaan karena masih masuk dalam ranah penyidikan.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan klarifikasi dan pendalaman keterangan dalam perkara ini. Soal siapa dan keterangan dari siapa, itu bagian dari materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Korupsi BTT Covid-19 Rp 1,1 Milyar, Mantan Kadis Kesehatan Batubara di Tuntut 5 Tahun Penjara

Rizki juga membuka kemungkinan Faisal kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, tergantung pada kebutuhan penyidik dan perkembangan alat bukti.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard ini, Kejari Langkat telah menetapkan tiga tersangka, yakni Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang SD, serta Bambang Pranoto Saputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp20 miliar, hampir separuh dari nilai kontrak. Dugaan korupsi dilakukan melalui praktik mark-up harga dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB