Dua Kali Mangkir, Faisal Hasrimy Diperiksa Kejari Langkat

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STABAT, SUARASUMUTONLINE. ID –Setelah mangkir dua kali,akhirnya Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga menjelang waktu Magrib, Selasa (16/12).

Faisal yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan masker, kemeja putih, dan celana hitam. Sikapnya tampak lebih terbuka dibandingkan sebelumnya.

“Ya, terkait pengadaan smartboard,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Meski enggan memaparkan detail, Faisal mengaku mendapat 71 pertanyaan dari penyidik. Ia memilih menyerahkan penjelasan substansi pemeriksaan kepada pihak kejaksaan.

“Ada 71 pertanyaan. Lebih spesifiknya langsung saja ke penyidik,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Anggaran Kegiatan di Dua UPT Dinas SDABMBK Kota Medan Kian Mencuat

Sikap kooperatif Faisal kali ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya ia dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan kesehatan dan tugas kedinasan. Berbeda dengan momen sebelumnya di Kantor Gubernur Sumut, kali ini Faisal bersedia memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan intensif.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan secara maraton karena banyaknya materi yang perlu didalami.

“Pemeriksaan dimulai sejak pagi dan berakhir sore hari. Jumlah pertanyaannya cukup banyak dan substansial,” jelas Rizki.

Namun demikian, pihak kejaksaan belum membuka detail materi pemeriksaan karena masih masuk dalam ranah penyidikan.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan klarifikasi dan pendalaman keterangan dalam perkara ini. Soal siapa dan keterangan dari siapa, itu bagian dari materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan,” tegasnya.

Baca Juga :  FPM Madina Laporkan eks kadis PUPR Madina, eks Bupati dan Wakil Bupati Madina ke KPK

Rizki juga membuka kemungkinan Faisal kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, tergantung pada kebutuhan penyidik dan perkembangan alat bukti.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard ini, Kejari Langkat telah menetapkan tiga tersangka, yakni Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang SD, serta Bambang Pranoto Saputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp20 miliar, hampir separuh dari nilai kontrak. Dugaan korupsi dilakukan melalui praktik mark-up harga dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru