DPRD Langkat Gelar RDP Terkait Langkat Zona Merah Peredaran Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID — DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) yang dikomandoi oleh Ariswan beserta tim, termasuk Nasbah Mufida Sri Astuti, S.Pd, Amrahimdut, S.Kep, dan Rahmad Apriadi, yang mengangkat persoalan genting, Langkat saat ini berada dalam status zona merah peredaran narkoba dan praktik perjudian.

RDP yang dipimpin oleh Romelta Ginting serta didampingi oleh H. Ajai Ismail (Wakil Ketua DPRD Langkat, Fraksi PDIP dan NasDem), unsur Komisi I–IV DPRD Langkat, serta dihadiri oleh pihak eksekutif Pemkab Langkat melalui Asisten I Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, perwakilan Polres Langkat, BNN Langkat, dan MUI Langkat ini menjadi forum penting untuk membedah akar persoalan dan mencari solusi konkret.

Dalam pemaparannya, Ariswan menyampaikan bahwa Langkat saat ini dalam kondisi darurat narkoba. Pernyataan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang menyebut Langkat sebagai satu dari lima kabupaten/kota zona merah peredaran Narkoba menjadi titik awal kekhawatiran yang mendalam.

Beberapa desa disebut sebagai pusat peredaran sabu-sabu seperti Desa Pematang Cengal (Kec. Tanjung Pura), Desa Paya Rengas (Kec. Hinai), Desa Pantai Gemi (Kec. Stabat), dan Desa Pantai Gading (Kec. Secanggang).

“Di desa-desa tersebut, sabu lebih mudah didapatkan daripada kacang rebus.”kata Ariswan Selasa (14/10).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smart board Kabupaten Langkat,"Jaksa Tidak Menutup Kemungkinan Periksa Faisal Hasimi

Romelta Ginting, pimpinan RDP, memberikan apresiasi terhadap keberanian PERMADA dalam menyuarakan kebenaran dan meminta perlindungan hukum terhadap para aktivis yang berani bersuara, mengingat tingginya risiko keselamatan pribadi mereka.

Senada, Edi Bahagia Sinuraya dari Fraksi Golkar menekankan pentingnya kerja kolaboratif antara APH, pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Sementara itu, Rahmad Rinaldi mengingatkan bahwa Langkat telah memiliki Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Narkotika, namun implementasi di lapangan masih belum optimal dan perlu direvisi agar terbentuk hingga tingkat dusun dan lingkungan.

H. Ajai Ismail menambahkan, “Dalam waktu 30 hari ke depan, saya minta ada penangkapan bandar narkoba di lokasi-lokasi yang disebut PERMADA. Ini menjadi ujian keseriusan aparat.”

Semantara itu, Pihak Satresnarkoba Polres Langkat mengungkapkan keterbatasan personel (hanya 15 orang) dan kendala dalam memperoleh informasi di lapangan. Bahkan, mereka mengakui adanya perlawanan dari oknum masyarakat yang diduga terafiliasi dengan bandar narkoba saat dilakukan penindakan. Mereka meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi dan mendukung proses hukum.

Di tempat yang sama kepala BNN Langkat menegaskan komitmennya dalam bidang pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi, namun tetap membutuhkan kolaborasi dengan masyarakat.

Baca Juga :  Eks Pangulu Dituntut 10 Tahun Penjara Terlibat Korupsi APBDes dan Tewaskan Calon Jaksa Saat Proses Penangakapan

Satu hal yang menjadi sorotan adalah pernyataan Kapolsek Tanjung Pura saat Permada menggelar Dialog Rakyat Desa yang mengatakan bahwa masyarakat yang melihat transaksi narkoba agar mengamankan pelaku dan barang bukti, yang kemudian dikritik keras oleh Sri Astuti dan anggota DPRD Pimanta Ginting (Fraksi PDIP) karena pernyataan tersebut bisa membahayakan keselamatan warga dan bukanlah solusi hukum yang layak.

Dalam tanggapanya Kanit Pidum Polres Langkat menyampaikan bahwa sudah cukup banyak menindak Praktik judi online di kabupaten Langkat namun server judi online itu tidak di indonesi yang bisa menutupnya cuma Komdigi.

“Jika Kanit Pidum berkenan saya siap membawa jalan-jalan sambil ngopi di tempat-tempat praktik perjudian khusunya judi togel di kecamatan Stabat”, Tegas Ariswan.

Dalam pernyataan penutupnya, Ariswan menegaskan bahwa PERMADA tidak akan berhenti di RDP ini saja. Mereka telah melaporkan kondisi darurat narkoba ke Satnarkoba Polres Langkat sejak 29 September 2025 dan menggelar Dialog Rakyat Desa pada 5 Oktober 2025 di wilayah yang terindikasi kuat menjadi pusat peredaran.

Namun, minimnya aksi konkret membuat PERMADA akan bergerak ke Polda Sumut dan bahkan Mabes Polri, meminta Kapolda Sumut Dan Kapolri segera evaluasi Kapolres Langkat dan jajarannya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Terbit Izin Perubahan Tata Ruang Perumahan Citra Land, Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejaksaan
Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut
Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board
Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara
Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut
 9 Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Kota Medan Senilai Rp7 Miliar Belum Terpasang
Kejatisu Geledah PT Pelindo Regional I Belawan untuk Cari Pelaku Dugaan Korupsi BNBP
Eks Kadis Kesehatan Batubara Drg Wahid Didakwa Korupsi Dana BTT
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:19 WIB

‎Terbit Izin Perubahan Tata Ruang Perumahan Citra Land, Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejaksaan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:13 WIB

Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:51 WIB

 9 Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Kota Medan Senilai Rp7 Miliar Belum Terpasang

Berita Terbaru