MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Diduga dikerjakan asal jadi, dugaan korupsi proyek peningkatan jembatan milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang di Jalan Mesjid, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, resmi dilaporkan ke APH.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo menyebut, pihaknya terpaksa melaporkan proyek yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya beber Sunaryo, selain mengakibatkan kerugian keuangan negara, proyek tersebut juga dinilai bisa membahayakan masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang melintasi jembatan itu.
“RCW resmi melaporkan proyek milik Dinas SDABMBK Deli Serdang, karena merugikan negara dan membahayakan pengguna jalan,” ucap pria yang vocal dan getol mengungkap kasus-kasus korupsi tersebut kepada media di Medan, Senin (26/1).
Diungkapkan Sunaryo, fondasi pada proyek peningkatan jembatan tersebut terancam ambruk. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran pengerjaan diduga asal jadi demi maraup ‘cuan’ atau keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Jembatan yang belum rampung dan belum diresmikan itu justru menunjukkan indikasi kerusakan struktural serius, terutama pada bagian fondasi, memicu kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan,” tukasnya.
Dimana lanjut Sunaryo menjelaskan, struktur bawah jembatan tergerus, menggantung tanpa penyangga memadai, serta tanah di sekitar fondasi jembatan tampak amblas.
Ironisnya katanya lagi, papan informasi atau plank proyek tidak tampak di area pekerjaan, sehingga publik kesulitan mengakses detail teknis dan penanggungjawab proyek ‘siluman’ tersebut.
Berdasarkan data lelang, proyek ini tercatat sebagai Peningkatan Jembatan Sei Seruai pada ruas Jalan Kongsi V–Jalan Mesjid, Kecamatan Patumbak, dengan kode lelang 10044121000.
Satuan kerja pelaksana adalah Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang. Proyek ini dibiayai dari APBD 2025 dengan pagu dan HPS sebesar Rp3.426.181.042. Sementara, nilai proyek yang beredar di publik mencapai Rp3,928 miliar.
Proses tender berlangsung pada 13 Juni – 11 Juli 2025 dan kini berstatus selesai. Proyek tersebut mulai dikerjakan sekitar November 2025 lalu.
Sunaryo menilai, meski dilakukan perbaikan pada pekerjaan proyek tersebut, namun diduga jembatan dipastikan tidak memiliki daya tahan yang kuat.
“Proyek ini tidak memiliki daya tahan yang kuat. Jadi dalam hitungan cepat proyek akan mengalami kerusakan,” katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya.
Penulis : Yuni









