MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendaftarkan gugatan intervensi perkara perdata lingkungan hidup. Dalam gugatannya, WALHI menuntut pemulihan dampak bencana banjir secara menyeluruh di Sumatera Utara (Sumut).
Gugatan dilayangkan WALHI, dalam pekara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhadapan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terdaftar nomor 66, PDT.SUS/LH/2026/PN Medan. Didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5).
“WALHI menilai, gugatan KLH terhadap PT TPL belum cukup dalam memperjuangkan kepentingan pemulihan lingkungan hidup. Bencana ekologis di Sumatera Utara pada November hingga Desember 2025 tahun lalu itu, telah menyebabkan korban jiwa dan ekosistem juga rusak,” ucap Direktur Eksekutif Daerah WALHI, Sumatera Utara, Rianda Purba usai mendaftarkan gugatan.
Rianda katakan, ternyata ada temuan di daerah aliran sungai (DAS) hulu dari Sungai Batang Toru dan DAS Sibundong. Ia menyebut kedua lokasi itu berada di wilayah Tapanuli Utara dan perbatasan dengan Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Ada lahan bukaan di wilayah konsesinya PT TPL, dengan luas di DAS Batang Toru 1.251,5 hektare dan di DAS Sibundong itu sekitar 1.600 hektare,” ucapnya.
Ia menyebut, di wilayah objek tersebut sekitar 28.000 hektare yang harus dipulihkan, melingkupi Tapanuli Utara, Tengah, Selatan, dan ada sebagian di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Kita menuntut 2,6 triliun kepada TPL karena sebelumnya di wilayah konsesinya yang sekarang sudah eks konsesi. Konsesinya sudah dicabut, sebagai badan hukum dia harus dimintai tanggung jawab penuh dan wajib melakukan pemulihan,” lanjut
Senada dengan hal itu, Manager Hukum dan Pembelaan Eksekutif Nasional WALHI, Teo Reffelsen mengatakan gugatan intervensi dilayangkan karena ada beberapa kepentingan lingkungan yang sebenarnya tidak dipertahankan oleh KLH.
“Hal tersebut, tidak tercover d idalam wilayah yang KLH mintakan pemulihan kepada TPL, dalam perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Sekitar 20 ribuan wilayah yang tidak tercover, baik yang ada di dalam konsesi TPL sebelumnya maupun terdampak dari areal terbuka menyebabkan banjir di hilir,” imbuhnya.
Teo menyampaikan, gugatan intervensi dalam perkara lingkungan relatif jarang bahkan tidak pernah. Ia berharap majelis hakim supaya tidak terlalu kaku.
“Pengadilan juga harus melihat ada urgensi, kenapa WALHI sebagai organisasi lingkungan hidup ingin masuk dalam perkara ini. Tujuan WALHI untuk mempertahankan kondisi lingkungan hidup dan memastikan yang dirusak selama ini oleh TPL maupun yang terdampak dari kerusakan TPL dipulihkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, gugatan KLH pemulihannya sangat kecil Rp 85 miliar. Tentu angka ini tidak bisa mengcover pemulihan 15.000 hektare wilayah habitat orang hutan, kemudian di 12.000 hektare habitat harimau dan 1.600 wilayah yang juga dibiarkan TPL terbuka.
Lebih lanjut, ia sebut salah satu ruang yang menyebabkan banjir bagian hilir khususnya di Das Sibundong. Teo juga meminta kepada majelis hakim agar seluruh ganti rugi dan tindakan pemulihan ini harus dititipkan ke pengadilan.
“Jadi, tidak boleh ada pihak lain selain pengadilan yang memegang uang biaya pemulihan lingkungan hidup. Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk membentuk tim pengawas nantinya apabila TPL diputus bersalah,” pinta Teo.
Ia mengatakan, tim pengawas inilah yang kemudian nanti akan mengawasi setiap tindakan pemulihan. Selain itu, melibatkan otoritas lembaga negara, dalam hal ini KLH sendiri kemudian unsur akademisi, masyarakat dan organisasi lingkungan hidup.
“Majelis hakim, dalam hal ini juga ketua pengadilan negeri tidak boleh ragu dalam perkara lingkungan hidup,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari PT TPL, Sordame Purba mengatakan belum mengetahui terkait informasi gugatan intervensi yang dilayangkan oleh WALHI Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Kita tidak tau terkait informasi gugatan tersebut, saya baru tau. Terkait hal itu, kita tunggu saja dari Kementerian Lingkungan hidup dan Pengadilan,” pungkas Sordame Purba saat dikonfirmasi.
Penulis : Yuli









