MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Gabungan buruh melakukan unjuk rasa (unras) di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jalan Diponegoro, Rabu (24/12). Dalam aksinya, mereka menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,9 persen yang baru-baru ini diumumkan.
“Tuntutan utama kami dari Partai Buruh dan FSPMI menolak keras kenaikan UMP 2026 yang hanya naik 7,9 persen di Sumatera Utara,” ujar Kordinator Aksi, Willy Agus Utomo.
Menurutnya, kenaikan 7,9 persen yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Pengupahan hanya memakai indikator alfa 0,5. Willy mengatakan seharusnya alfa yang digunakan dalam perhitungan bisa lebih tinggi dan berdampak pada persen kenaikan UMP.
“Kami kira seharusnya bisa dipakai alfa yang lebih tinggi dan nantinya bisa berpengaruh pada kenaikan UMP 2026. Ini kenapa hanya memakai alfa atau indeks yang paling kecil 0,5,” ucapnya.
Willy mengatakan, gabungan buruh berharap ada revisi dalam menetapkan UMP 2026 dengan alfa yang lebih tinggi. “Kami minta gubernur merevisi dan memakai alfa 0,9 persen yang nantinya akan menaikan UMP 2026 menjadi 9,5 persen, yang artinya sangat jauh dari yang sekarang ditetapkan 7,9 persen,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya tidak segan untuk melakukan aksi yang lebih besar pada Januari mendatang, jika permintaan buruh tidak diindahkan.
“Kami bakal melakukan unras yang lebih besar jika nanti tidak dihiraukan, kami minta gubernur paling tidak melakukan diskusi kembali dengan kami buruh sebelum tahun baru ini,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan Pemprov Sumut yang menemui massa aksi, Syahdan Lubis mengatakan akan menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Sumut. “Kami menerima aspirasi dan masukan saudara sekalian, ini tentunya akan kami sampaikan kepada pimpinan nantinya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang naik sebesar 7,9 persen. Kenaikan tersebut melalui perumusan Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi x Alfa 0,5 x UMP 2025 dan telah disepakati bersama.
Pengumuman ini setelah dilakukannya pembahasan oleh para Serikat pekerja, pemerintah dan Dewan Pengupahan. UMP ini juga sekaligus menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan UMK.
Penulis : Yuli









