Terbukti Menyalahgunakan BBM Subsidi, Tiga SPBU Dikenakan Sanksi dari Pertamina

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dari enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap Satreskrim Polrestabes Medan, tiga diantaranya terjadi di SPBU. Pihak Pertamina pun akan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara penyaluran produk.

“Untuk tiga SPBU tersebut, akan kami proses sesuai ketentuan, berupa pemberhentian penyaluran produk selama 14 hari hingga 30 hari, tergantung tingkat pelanggaran,” ucap perwakilan Pertamina, Hanif Rajasa, Kamis (12/2).

Hanif juga memastikan, jika ditemukan keterlibatan oknum lembaga penyalur, termasuk operator, pengawas, manager hingga pemilik SPBU, Pertamina akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Peringati Hari Anti Korupsi Tahun 2025, Kajatisu Sampaikan Amanat Jaksa Agung R.I 

“Kami berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai regulasi. Jika ada oknum yang terlibat, tentu akan diproses sesuai aturan,” tuturnya.

Menurut Hanif, setiap informasi dan temuan di lapangan, akan menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk memperkuat sistem pengendalian dan distribusi.

“Pertamina juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi,” katanya.

Baca Juga :  Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Ia juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes atas pengungkapan tersebut. Menurutnya hal itu menunjukkan komitmen negara dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Kami menyampaikan apresiasi penuh kepada Kapolrestabes Medan atas keberhasilan pengungkapan ini. BBM bersubsidi adalah energi yang dialokasikan untuk masyarakat yang berhak, sehingga setiap bentuk penyimpangan tentu merugikan kepentingan publik,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karo Jawab Kecurigaan Akan Hibah Sejumlah Mobil Ke Kajari Karo
Inspektorat Sergai Temukan Kerugian Negara Rp434 Juta di Desa Kota Galuh
Pemkab Sergai Butuh Rp72 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur
Silpa Rp74 Miliar Disorot, Jawaban Bupati Batu Bara Dinilai Mengambang
Ketua Senkom Sumut Gelar Halal Bil Halal di Pusdiklat PT GIS Group
Tokoh Buruh Sebut Hinca Panjaitan ‘Blunder’ Kaitkan Dana Hibah dengan Kasus Amsal Sitepu: Jangan Rusak Keharmonisan Forkopimda Sumut‼️
HM. Nezar Djoeli, ” Pernyataan tentang Mobil Hibah Bupati Karo ke Kejaksaan Karo Kurang Tepat
TPA Batanggadis di Ambang Krisis, NNB Batanggadis Soroti Pengelolaan Sampah DLH Madina
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:23 WIB

Pemkab Karo Jawab Kecurigaan Akan Hibah Sejumlah Mobil Ke Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 11:09 WIB

Inspektorat Sergai Temukan Kerugian Negara Rp434 Juta di Desa Kota Galuh

Sabtu, 4 April 2026 - 10:56 WIB

Pemkab Sergai Butuh Rp72 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur

Sabtu, 4 April 2026 - 10:53 WIB

Silpa Rp74 Miliar Disorot, Jawaban Bupati Batu Bara Dinilai Mengambang

Sabtu, 4 April 2026 - 10:50 WIB

Ketua Senkom Sumut Gelar Halal Bil Halal di Pusdiklat PT GIS Group

Berita Terbaru

Pemerintahan

19 Sektor yang Tidak Boleh WFH di Pemko Medan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:15 WIB