Pengelolaan PSN Pelabuhan Kuala Tanjung, Kawasan Industri dan Pelabuhan Kijing Rugikan PT Pelindo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali merugi. Kali ini, kerugian itu terjadi pada pengelolaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan pada Pelabuhan Kuala Tanjung, Kawasan Industri Kuala Tanjung, dan Pelabuhan Kijing yang sepenuhnya belum memberikan kontribusi sesuai target kepada PT Pelindo (Persero).

PT Pelindo selaku BUMN yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan ditunjuk oleh pemerintah untuk bersama-sama membangun dan mengembangkan PSN di bidang pembangunan pelabuhan baru, pengembangan kapasitas pelabuhan, dan pembangunan kawasan industri prioritas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dalam kurun waktu tahun 2016 sampai 2024, PT Pelindo ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan 11 PSN. Atas hal tersebut, selanjutnya PT Pelindo memasukkan PSN tersebut ke dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) untuk memetakan jangka waktu pembangunan dan alokasi pendanaannya.

Namun berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan BPK RI pada tiga PSN, yaitu pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung dan pembangunan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Sumatera Utara, serta pembangunan Pelabuhan Terminal Kijing di Kalimantan Barat, diketahui PSN tersebut belum sepenuhnya memberikan kontribusi kepada PT Pelindo.

Kata BPK, hal itu telah menjadi perhatian Dewan Komisaris PT Pelindo, yang mana hasil notulen rapat dewan komisaris menunjukkan bahwa selama tahun 2023 dan 2024, dewan komisaris telah memberikan saran dan masukan kepada Direksi PT Pelindo untuk meningkatkan kinerja perusahaan yang mengelola PSN.

Baca Juga :  Polri Kerahkan Helikopter Airdrop Logistik ke 3 Desa Terisolasi Taput–Tapteng, Pastikan Bantuan Tersalurkan

“PT PMT selaku pelaksana dan operator PSN – Pelabuhan Kuala Tanjung mengalami kerugian dari tahun 2019 sampai 2024, dan belum dilakukan tindak lanjut atas nota kesepahaman seluruh pihak,” tulis BPK RI dalam LHP yang dirilis pada 20 Mei 2025.

Pelabuhan Kuala Tanjung dioperasikan oleh PT Prima Multi Terminal (PT. PMT) yang dibentuk pada tahun 2015 melalui usaha patungan antara PT Pelindo I (sekarang PT Pelindo) dengan saham sebesar 55%, PT Pembangunan Perumahan (PT. PP) dengan saham sebesar 25%, dan PT Waskita Karya (PT. WK) dengan saham sebesar 20%.

“Biaya investasi yang dikeluarkan oleh PT Pelindo untuk pembangunan PSN Pelabuhan Kuala Tanjung sebesar Rp3.534.744.217.883,” tulis BPK.

Sedangkan sumber dana yang dikeluarkan oleh PT PMT untuk membangun Pelabuhan Kuala Tanjung berasal dari pinjaman bank dan lembaga pembiayaan sebesar Rp2.673.678.000.000, dan sisanya menggunakan kas internal PT PMT.

Namun, sejak beroperasinya Pelabuhan Kuala Tanjung pada tahun 2019, realisasi kinerja operasi layanan petikemas dan non petikemas yang dioperasikan oleh PT PMT hampir tidak pernah memenuhi target dalam RKAP, kecuali layanan non petikemas pada tahun 2021.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumut Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Selama Mudik Nataru

“Sejak PT PMT mengoperasikan Pelabuhan Kuala Tanjung pada tahun 2019 sampai 2022, perusahaan mengalami kerugian dan mulai tahun 2023 dan 2024 baru membukukan keuntungan/laba,” ungkap BPK.

Namun demikian, berdasarkan hasil wawancara dan reviu laporan keuangan PT PMT tahun 2023 dan 2024, yang dilakukan BPK diketahui bahwa laba yang dicapai oleh PT PMT dihasilkan dari dua terminal, yaitu Terminal Kuala Tanjung dan Terminal Belawan.

“Sementara sebelum tahun 2023, PT PMT hanya mengoperasikan Terminal Kuala Tanjung saja. Nilai akumulasi laba/rugi PT PMT dalam mengoperasikan Terminal Kuala Tanjung sejak tahun 2019 sampai 2024 sebesar Rp1.069.420.298.103,” kata BPK.

Selain itu, pengoperasian PSN – Kawasan Industri Kuala Tanjung (KIKT) tidak sesuai jangka waktu yang ditetapkan dan lahan yang telah dibebaskan belum dapat memberikan return.

Selanjutnya, throughput pada Pelabuhan Terminal Kijing belum dapat memenuhi target yang ditetapkan dalam studi kelayakan dan pelabuhan belum dapat melayani bongkar muat petikemas.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru