MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan klarifikasi terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan yang menuai polemik di masyarakat.ĵ
Diketahui, SE tersebut belakangan ini mendapat sorotan publik yang menilai adanya larangan menjual komoditas nonhalal, termasuk daging babi, oleh Pemko Medan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Sofyan, didampingi Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, memberikan penjelasan.
“Pemko Medan ingin melakukan klarifikasi terhadap terjadinya kesimpangsiuran dan salah penafsiran yang terjadi di tengah masyarakat maupun di kelompok masyarakat terkait edaran tersebut,” ujar Sofyan di hadapan wartawan, Minggu (22/2).
Sofyan menegaskan, terbitnya SE tersebut bukan bermaksud melarang kegiatan penjualan komoditas nonhalal.
“Kami sampaikan, edaran ini tidak dimaksudkan untuk melarang warga beraktivitas, khususnya berdagang komoditas nonhalal. Tidak ada maksud Pemko Medan ke arah sana,” ucapnya.
Ia mengatakan, SE tersebut bertujuan untuk menata kembali aktivitas penjualan komoditas nonhalal, terlebih Kota Medan merupakan kota dengan keberagaman budaya yang heterogen.
“Pemko Medan bertujuan menjaga ketertiban serta keteraturan lokasi penjualan daging (babi) tersebut agar lebih tertib dan tidak menimbulkan dampak berupa gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk di Medan ini,” ujar Sofyan.
Sebagai solusi, Sofyan mengatakan Pemko Medan juga telah menyediakan lokasi yang diperuntukkan bagi pedagang komoditas nonhalal sebagai bentuk kepastian bagi pedagang dan masyarakat.
“Pemko juga ingin memberikan kepastian usaha melalui penataan yang dilakukan. Terhadap pedagang daging nonhalal, Pemko Medan sudah menyiapkan lokasi yang dikhususkan. Kita memiliki Pasar Petisah dan Pasar Sambu yang diketahui memiliki area yang disiapkan oleh PUD Pasar dan diperbolehkan untuk dagangan tersebut,” ucapnya.
Bahkan, ia mengatakan Pemko Medan telah memberikan sejumlah kemudahan, di antaranya pembebasan retribusi dalam dua tahun ke depan.
“Ini juga sudah diberikan fasilitasi bebas retribusi selama satu tahun, bahkan Pak Wali Kota memberikan dua tahun gratis bagi pedagang. Sehingga diharapkan dengan penataan tersebut, masyarakat dan pedagang bisa lebih nyaman,” ujarnya.
Sementara itu, Citra Capah mengatakan terbitnya SE tersebut merupakan penguatan dari peraturan yang sudah ada sebelumnya, seperti Perda Nomor 10 Tahun 2021, Perwal Nomor 9 Tahun 2009, dan Perwal Nomor 47 Tahun 2025 serta peraturan lainnya tentang Trantibum yang menjelaskan larangan berjualan di badan jalan.
“Edaran tersebut kami sampaikan bukan larangan, ya. Bukan larangan terhadap penjualan daging berkaki empat nonhalal (babi) dan juga daging lainnya. Edaran tersebut sebagai penguatan dari peraturan yang sudah ada sebelumnya,” tuturnya.
Citra pun berharap keharmonisan di tengah masyarakat tetap dapat terjalin ke depannya.
“Jadi tidak ada larangan. Yang dilarang adalah berjualan di badan jalan, malah diberikan tempat gratis,” katanya.
Penulis : Yuli









