Pemko Medan Tegaskan Tak Larang Jual Daging Babi, Lokasi Khusus Sudah Disiapkan

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan klarifikasi terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan yang menuai polemik di masyarakat.ĵ

Diketahui, SE tersebut belakangan ini mendapat sorotan publik yang menilai adanya larangan menjual komoditas nonhalal, termasuk daging babi, oleh Pemko Medan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Sofyan, didampingi Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, memberikan penjelasan.

“Pemko Medan ingin melakukan klarifikasi terhadap terjadinya kesimpangsiuran dan salah penafsiran yang terjadi di tengah masyarakat maupun di kelompok masyarakat terkait edaran tersebut,” ujar Sofyan di hadapan wartawan, Minggu (22/2).

Sofyan menegaskan, terbitnya SE tersebut bukan bermaksud melarang kegiatan penjualan komoditas nonhalal.

“Kami sampaikan, edaran ini tidak dimaksudkan untuk melarang warga beraktivitas, khususnya berdagang komoditas nonhalal. Tidak ada maksud Pemko Medan ke arah sana,” ucapnya.

Baca Juga :  Arif T ; Meminta KPK Usut dan Priksa Tim Transisi Gubsu Bobby Nasution

Ia mengatakan, SE tersebut bertujuan untuk menata kembali aktivitas penjualan komoditas nonhalal, terlebih Kota Medan merupakan kota dengan keberagaman budaya yang heterogen.

“Pemko Medan bertujuan menjaga ketertiban serta keteraturan lokasi penjualan daging (babi) tersebut agar lebih tertib dan tidak menimbulkan dampak berupa gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk di Medan ini,” ujar Sofyan.

Sebagai solusi, Sofyan mengatakan Pemko Medan juga telah menyediakan lokasi yang diperuntukkan bagi pedagang komoditas nonhalal sebagai bentuk kepastian bagi pedagang dan masyarakat.

“Pemko juga ingin memberikan kepastian usaha melalui penataan yang dilakukan. Terhadap pedagang daging nonhalal, Pemko Medan sudah menyiapkan lokasi yang dikhususkan. Kita memiliki Pasar Petisah dan Pasar Sambu yang diketahui memiliki area yang disiapkan oleh PUD Pasar dan diperbolehkan untuk dagangan tersebut,” ucapnya.

Bahkan, ia mengatakan Pemko Medan telah memberikan sejumlah kemudahan, di antaranya pembebasan retribusi dalam dua tahun ke depan.

Baca Juga :  PT. TPL Resmi di Tutup

“Ini juga sudah diberikan fasilitasi bebas retribusi selama satu tahun, bahkan Pak Wali Kota memberikan dua tahun gratis bagi pedagang. Sehingga diharapkan dengan penataan tersebut, masyarakat dan pedagang bisa lebih nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, Citra Capah mengatakan terbitnya SE tersebut merupakan penguatan dari peraturan yang sudah ada sebelumnya, seperti Perda Nomor 10 Tahun 2021, Perwal Nomor 9 Tahun 2009, dan Perwal Nomor 47 Tahun 2025 serta peraturan lainnya tentang Trantibum yang menjelaskan larangan berjualan di badan jalan.

“Edaran tersebut kami sampaikan bukan larangan, ya. Bukan larangan terhadap penjualan daging berkaki empat nonhalal (babi) dan juga daging lainnya. Edaran tersebut sebagai penguatan dari peraturan yang sudah ada sebelumnya,” tuturnya.

Citra pun berharap keharmonisan di tengah masyarakat tetap dapat terjalin ke depannya.

“Jadi tidak ada larangan. Yang dilarang adalah berjualan di badan jalan, malah diberikan tempat gratis,” katanya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Korupsi Kian Menyengat Tercium di PT Inalum
Dishut Sumut Diminta Buat Pernyataan Resmi Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry Benar dari Maluku, ” Pakai Logika”
Rico Waas Lantik Camat dan Pejabat Eselon III dan IV
150 Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Ikuti Pesantren Kilat Ramadan 1447 H
SPMI Sumut Kecam Modus ‘Audisi Gratis’ Hotel dan Cafe di Medan: Itu Eksploitasi, Bukan Seleksi!
Chandra Dalimunthe Ditunjuk Sebagai Plt Kadis PUPR
Gerindra Minta Kejari Binjai Teliti Tangani Dugaan Korupsi DIF 2023
Bank Sumut Tingkatkan Tata Kelola dan Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:51 WIB

Aroma Korupsi Kian Menyengat Tercium di PT Inalum

Senin, 23 Februari 2026 - 22:49 WIB

Dishut Sumut Diminta Buat Pernyataan Resmi Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry Benar dari Maluku, ” Pakai Logika”

Senin, 23 Februari 2026 - 22:42 WIB

Rico Waas Lantik Camat dan Pejabat Eselon III dan IV

Senin, 23 Februari 2026 - 22:41 WIB

150 Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Ikuti Pesantren Kilat Ramadan 1447 H

Senin, 23 Februari 2026 - 14:37 WIB

Pemko Medan Tegaskan Tak Larang Jual Daging Babi, Lokasi Khusus Sudah Disiapkan

Berita Terbaru

Berita

Aroma Korupsi Kian Menyengat Tercium di PT Inalum

Senin, 23 Feb 2026 - 22:51 WIB

Berita

Rico Waas Lantik Camat dan Pejabat Eselon III dan IV

Senin, 23 Feb 2026 - 22:42 WIB