Gerindra Minta Kejari Binjai Teliti Tangani Dugaan Korupsi DIF 2023

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID — Partai Gerindra meminta Kejaksaan Negeri Binjai lebih cermat dan transparan dalam menangani dugaan korupsi serta pergeseran anggaran Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun 2023. Penetapan mantan Kepala Dinas Pertanian Binjai, Relasen Ginting (RG), sebagai tersangka dinilai menimbulkan tanda tanya.

Anggota DPRD Kota Binjai, Ronggur Simorangkir, menyebut terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Ia menyoroti fakta bahwa RG ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Binjai mengumumkan penghentian penyidikan dugaan korupsi DIF 2023 pada 30 Desember lalu.

“Kasus ini agak sedikit aneh. Dari yang saya baca di media, materi pemeriksaan RG itu soal DIF. Namun beliau justru ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari mengumumkan penghentian penyidikan dugaan korupsi DIF 2023,” ujar Ronggur, Jumat (20/2).

Baca Juga :  Kemensos Dirikan 28 Dapur Umum untuk Layani 50 Ribu Korban Banjir di Sumatera

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut terkesan dilakukan di tengah sorotan publik. Ia mengaitkan hal itu dengan desakan dari Badko HMI Sumut yang sebelumnya mendorong agar Komisi Kejaksaan RI (Komjak) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) turun tangan menelusuri penghentian penyidikan kasus DIF 2023 di Binjai.

Ronggur menegaskan, penggunaan Dana Insentif Fiskal telah memiliki rambu-rambu yang jelas sebagaimana diatur dalam Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 Tahun 2023. DIF diperuntukkan bagi pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, serta penurunan angka kemiskinan.

“Memang boleh saja DIF digunakan untuk membayar utang, tetapi harus ditelaah lagi apa korelasinya sudah sesuai dengan PMK 125,” katanya.

Baca Juga :  Libur Natal 2025: Jadwal Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Long Weekend

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, materi pemeriksaan terhadap RG berfokus pada penggunaan DIF dan yang bersangkutan telah memberikan penjelasan kepada penyidik. Namun, di sisi lain, penyidikan dugaan korupsi DIF dihentikan sebelum akhirnya RG ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Ronggur mengaku tetap mengapresiasi kinerja Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, yang dinilai serius menangani perkara tersebut. Gerindra, kata dia, mendorong agar proses hukum dilakukan secara tuntas dan transparan.

“Kami mendorong agar masalah ini diusut tuntas supaya jangan ada yang merasa jadi korban atau tumbal,” ujarnya.

Ronggur juga mempertanyakan kemungkinan adanya tanggungjawab pihak lain dalam perkara tersebut.

“Dua kepala dinas sudah jadi tersangka. Apakah wali kotanya tidak tahu apa-apa?” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gapembi Sumut Ajak Mitra Percepat Kelengkapan Dokumen Layanan Gizid Dukung Ketegasan BGN
Elfanda Ananda: ”Aksi Tutup Mulut BWS II Sumut Jadi Pertanyaan Besar”
Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim
Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 
Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan
Pemko Tanjungbalai Dukung Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 
Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace
HMI STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai Gelar “Ramadhan Bersama HMI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:46 WIB

Gapembi Sumut Ajak Mitra Percepat Kelengkapan Dokumen Layanan Gizid Dukung Ketegasan BGN

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:43 WIB

Elfanda Ananda: ”Aksi Tutup Mulut BWS II Sumut Jadi Pertanyaan Besar”

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:37 WIB

Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:36 WIB

Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:29 WIB

Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan

Berita Terbaru