Pembongkaran di Titi Kuning Diduga Langgar UU, Evaluasi Ka.Satpol PP

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Pembongkaran bangunan di Komplek Perumahan Damai Indah, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (15/4), menuai sorotan keras. Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kota Medan dan SDABMBK itu diduga kuat mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sastriadi Aritonang, perwakilan dari Persatuan Buruh (Prabu) Peduli K3 yang berada di lokasi, secara tegas menghentikan sementara aktivitas pembongkaran. Ia menilai seluruh personel yang terlibat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sebuah pelanggaran mendasar dalam setiap kegiatan kerja berisiko tinggi.

“Semua personel tidak pakai APD. Ini bukan pelanggaran kecil, ini menyangkut keselamatan jiwa. Bahkan operator excavator tidak bisa menunjukkan SIO (Surat Izin Operator) dan sertifikat K3 saat diminta,” ungkap Sastriadi dengan nada geram.

Lebih mengejutkan lagi, Sekretaris SDABMBK Kota Medan, Willy Irawan, disebut tidak mengetahui adanya personel yang bekerja tanpa perlindungan keselamatan standar. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dalam pelaksanaan kegiatan lapangan yang berisiko tinggi.

Sastriadi juga mengungkapkan bahwa saat dirinya meminta kehadiran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta dokumen pendukung K3, permintaan tersebut diabaikan.

“Saya minta hentikan kegiatan sampai PJK3 dihadirkan. Tapi mereka berdalih ini sudah perintah pimpinan. Ketika diminta sertifikat, malah dijawab ‘di rumah’. Ini sangat tidak profesional,” tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Yang paling disorot adalah pernyataan salah satu oknum Satpol PP berinisial Taufik yang justru meremehkan aspek keselamatan kerja.

“Saat saya tanya soal K3 dan APD, dia bilang K3 itu cuma urusan administrasi, suruh saya datang ke kantor. Ini pernyataan yang menunjukkan ketidaktahuan fatal,” tambah Sastriadi.

Diduga Langgar UU K3

Sikap dan tindakan aparat di lapangan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang-undang tersebut secara tegas diatur bahwa:

– Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya.

– Setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD dan memastikan penggunaannya.

– Setiap pekerjaan dengan risiko tinggi wajib diawasi oleh tenaga ahli K3 yang kompeten.

Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan kewajiban perlindungan tenaga kerja, termasuk aspek keselamatan kerja.

Jika terbukti melanggar, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, karena kelalaian terhadap K3 bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan manusia.

Cerminan Buruk Aparat Penegak Perda

Baca Juga :  Wakapolda Tinjau sejumlah Lokasi Becana Sumut

Alih-alih menjadi contoh dalam penegakan aturan, tindakan Satpol PP Kota Medan justru dinilai mencoreng wajah penegakan hukum itu sendiri. Pernyataan yang menyebut K3 hanya sebagai “urusan administrasi” menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap regulasi yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap kegiatan operasional.

Padahal sebelumnya, berbagai elemen masyarakat, termasuk Prabu Peduli K3, telah menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Medan selama dua hari berturut-turut untuk mendesak penguatan pengawasan K3 di Sumatera Utara yang disebut sudah memasuki “zona merah”.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini kebodohan yang dipertontonkan ke publik. Mereka yang seharusnya menegakkan aturan, justru melanggar aturan paling mendasar,” pungkas Sastriadi.

Desakan Evaluasi dan Sanksi

Peristiwa ini memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Medan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP dan SDABMBK. Selain itu, aparat yang terlibat diminta untuk diperiksa dan diberikan sanksi tegas jika terbukti lalai.

Jika dibiarkan, praktik abai K3 seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa—sesuatu yang seharusnya bisa dicegah dengan kepatuhan terhadap aturan yang sudah jelas.

Terpisah, Kasatpol PP Medan Yunus yang dikonfirmasi awak media, hingga berita ini masuk ke meja redaksi masih belum memberikan tanggapan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Gelar Workshop Penguatan Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah
Pembangunan Sabo Dam di Sungai Tapteng Dimulai
Konflik SPPG Binjai 02 Medan Denai Mencuat, Pemodal Klaim Rugi Ratusan Juta
Usai di Bentak Gubsu, Plh.Camat di Tapteng Dicopot
Kajari Simalungun Lantik Tiga Pejabat Eselon V
Toko Sepatu di Jalan Thamrin Siantar Terbakar
Pemkot Pematangsiantara Anggarkan Rp 2 Miliar Untuk Rehab Gedung PKK
Pemkab Deli Serdang Siapkan Rp 1,7 M Bangun Gedung Koramil
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:55 WIB

PWI Gelar Workshop Penguatan Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:08 WIB

Pembangunan Sabo Dam di Sungai Tapteng Dimulai

Sabtu, 18 April 2026 - 19:42 WIB

Usai di Bentak Gubsu, Plh.Camat di Tapteng Dicopot

Sabtu, 18 April 2026 - 19:05 WIB

Kajari Simalungun Lantik Tiga Pejabat Eselon V

Sabtu, 18 April 2026 - 19:02 WIB

Toko Sepatu di Jalan Thamrin Siantar Terbakar

Berita Terbaru

Kriminal

Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:10 WIB

Daerah

Pembangunan Sabo Dam di Sungai Tapteng Dimulai

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:08 WIB