Kejati Sumut Periksa Waltah, Tahanan yang Kabur dari PN Lubuk Pakam Belum Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengklaim telah memeriksa pengawal tahanan (waltah) yang bertugas saat kejadian kaburnya seorang tahanan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam usai menjalani persidangan.

“(Waltah) sudah diambil keterangan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi , Senin (9/2).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa jumlah waltah yang diperiksa dan apakah sudah diberikan sanksi kepada waltah yang bertugas saat itu, Rizaldi belum memberi jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Namun, ia mengungkapkan hingga kini tahanan kasus ganja 214 kg asal Aceh bernama Syalihin GP alias Lihin yang kabur tersebut belum ditangkap. Rizaldi mengatakan keberadaan Syalihin belum diketahui berada di mana hingga kini.

Baca Juga :  18 Rumah Sakit, 25 Puskesmas Terdampak Banjir dan Longsor Sumut

“Belum dapat. Iya, belum diketahui di mana keberadaannya. (Pencarian) masih terus diupayakan maksimal,” ujarnya.

Rizaldi menjelaskan dalam proses pencarian Syalihin, pihaknya meminta bantuan kepada aparat kepolisian dari Polda Sumut. Kata Rizaldi, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun terus memonitor proses pencarian Syalihin ini.

“Iya, meminta bantuan kepada Polda Sumut termasuk jajaran (yang berada di wilayah hukum Polda Sumut). Tanpa kita ketahui, pastilah mereka (Kejagung) monitor,” ucapnya.

Baca Juga :  Sungai Aek Doras Meluap, Sejumlah Lokasi di Sibolga Terendam Banjir

Syalihin diketahui melarikan diri setelah menjalani sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di PN Lubuk Pakam pada Selasa (27/1/2026) lalu. Dalam kasus ini, Syalihin dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

JPU menilai perbuatan pria berusia 40 tahun asal Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Madina Akan Dalami Kasus Pengepul Emas Ilegal di Madina
Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi kedapatan Ikut Acara Partai, JPN, ” Pemrovsumut Kecolongan atau Sengaja Kecolongan ? atau Butuh Lobi-Lobi Politik”
Ingin Lepas dari PTPN, PT. Nusa Dua Propertindo Bingung Hadapi Kasus Penjualan Tanah HGU
Empat Posisi Dijajaran Kejari Madina Dimutasi
BEM SI Aksi di Depan Kantor Gubernur Sumut, Desak Robohkan Diskotek Blue Night di Langkat
Kasus Penganiayaan Kekasih di Simalungun Damai Lewat Restorative Justice
Arif Tampubolon, ” Rencana Rapat Korsup KPK RI, Pemborosan, Batalkan”
179 PTS di Sumut Tandatangani Arah Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:51 WIB

Polres Madina Akan Dalami Kasus Pengepul Emas Ilegal di Madina

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:47 WIB

Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi kedapatan Ikut Acara Partai, JPN, ” Pemrovsumut Kecolongan atau Sengaja Kecolongan ? atau Butuh Lobi-Lobi Politik”

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:59 WIB

Ingin Lepas dari PTPN, PT. Nusa Dua Propertindo Bingung Hadapi Kasus Penjualan Tanah HGU

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:58 WIB

Empat Posisi Dijajaran Kejari Madina Dimutasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

BEM SI Aksi di Depan Kantor Gubernur Sumut, Desak Robohkan Diskotek Blue Night di Langkat

Berita Terbaru

Daerah

Empat Posisi Dijajaran Kejari Madina Dimutasi

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:58 WIB