MEDAN, SUARSUMUTONLINE.ID – Kehadiran Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi sebagai pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan partai politik menimbulkan perdebatan mengenai batas antara relasi kelembagaan yang sah dan praktik yang berpotensi melanggar prinsip netralitas jabatan publik.
Kontroversi kehadiran Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi diketahui saat menghadiri kegiatan Partai Gerindra dan memberikan penjelasan bahwa kehadirannya dimaksudkan untuk bertemu anggota legislatif serta melakukan komunikasi (loby) terkait anggaran.
” Persoalan ini tidak dapat dinilai semata sebagai aktivitas personal, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi negara, tata kelola BUMD, dan etika jabatan publik, karena yang bersangkutan merupakan pejabat pengelola layanan dasar masyarakat yang dibiayai oleh keuangan daerah (penyertaan modal Pemda) dan tarif publik, ” tegas Pengamat kebijakan publik dan Anggaran Elfanda Ananda, Jumat (13/2).
Padahal masih menurut Elfanda, kedudukan Hukum Direksi BUMD sebagai Pejabat Pengelola Kepentingan Publik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, direksi BUMD:
1. Mengelola perusahaan daerah untuk kemanfaatan umum dan pelayanan publik.
2. Bertanggung jawab kepada Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
3. Wajib menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menganut prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kewajaran dan independensi.
” Dengan demikian, jabatan direksi BUMD bukan jabatan politik, melainkan jabatan profesional publik (public professional office) yang harus steril dari afiliasi dan aktivitas politik praktis.l,” tambahnya.
Walaupun ketentuan netralitas secara eksplisit banyak diatur ini dalam ASN, namun doktrin yang sama seharusnya berlaku terhadap pejabat BUMD karena mereka menjalankan fungsi pelayanan publik, mengelola keuangan daerah (bagian dari rezim keuangan negara), bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam sektor utilitas dasar.
Prinsip netralitas tersebut merupakan turunan dari asas umum pemerintahan yang baik dimana Pejabat publik tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada kekuatan politik tertentu.
Asas Profesionalitas dimana Pengambilan keputusan harus berbasis kebutuhan layanan, bukan kedekatan politik. Selain itu Asas Kepentingan Umum (Public Interest Principle) setiap tindakan jabatan harus diarahkan semata untuk pelayanan masyarakat.
Kehadiran dalam forum internal partai politik berpotensi melanggar asas-asas tersebut karena menciptakan persepsi keberpihakan dan ketergantungan politik.
” Adapun pernyataan bahwa kehadiran dilakukan untuk menjalin komunikasi atau lobi anggaran menimbulkan persoalan serius dalam perspektif tata kelola publik. Sebab penganggaran BUMD pada prinsipnya harus melalui mekanisme formal seperti perencanaan korporasi, pembahasan dengan pemerintah daerah selaku pemegang saham. Dalam Proses legislasi anggaran harus menerapkan prinsip yang transparan, ” jelasnya.
Bila direktur BUMD melakukan Pendekatan informal melalui kedekatan partisan berpotensi melahirkan: Conflict of Interest (Benturan Kepentingan) dimana Jabatan digunakan untuk membangun relasi politik demi memperoleh dukungan kebijakan.
Selain itu, kebijakan publik berisiko dipengaruhi oleh jejaring politik, bukan kebutuhan objektif layanan air limbah yang menjadi tanggungjawabnya.
“Selain itu akan ada distorsi Akuntabilitas Anggaran dimana Alokasi tidak lagi berbasis perencanaan teknokratis, tetapi akses kekuasaan. Dalam literatur tata kelola publik, praktik semacam ini dikategorikan sebagai informal political brokerage, yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” beberbanya.
PDAM Tirtanadi dalam hal Pengelolaan Limbah merupakan penyelenggara layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat atas air limbah. Ketika pejabatnya terasosiasi dengan kegiatan partai politik, maka independensi korporasi daerah dipertanyakan, kebijakan tarif dan proyek infrastruktur berpotensi dipersepsikan politis, kepercayaan publik (public trust) mengalami erosi. Padahal, keberhasilan utilitas publik sangat bergantung pada legitimasi profesional, bukan legitimasi politik.
Dalam kerangka etika administrasi publik dan Good Corporate Governance (GCG) BUMD, pejabat direksi seharusnya: Menghindari keterlibatan dalam kegiatan partai politik, baik simbolik maupun substantif. Membatasi komunikasi dengan aktor politik hanya dalam forum resmi kelembagaan. Menjaga jarak institusional (institutional arm’s length) untuk memastikan independensi kebijakan. Menggunakan mekanisme formal dan terdokumentasi dalam setiap pembahasan anggaran.
Menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan. Dalam etika jabatan publik, menjaga persepsi netralitas sama pentingnya dengan menjaga netralitas itu sendiri.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menempatkan Kepala Daerah (gubernur Sumut) dan Dewan Pengawas sebagai pengendali tata kelola BUMD.
Oleh karena itu, situasi ini semestinya ditindaklanjuti melalui dengan melakukan evaluasi etik terhadap direksi, lakukan penguatan kode etik BUMD, dewan pengawas harus melakukan Tindakan tegas larangan keterlibatan dalam aktivitas politik praktis dan membuat penyusunan pedoman manajemen benturan kepentingan.
Upaya pengawasan ini penting agar BUMD tidak berubah menjadi instrumen politik kekuasaan. Jangan sampai sang pejabatan dirut yang pernah punya jasa dalam pemenangan pilkada ini dilindungi oleh gubernur.
“Kehadiran pejabat BUMD dalam kegiatan partai politik bukan sekadar persoalan kehadiran personal, melainkan menyentuh prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional. Dalam negara hukum demokratis, pelayanan publik harus dikelola oleh institusi yang netral, akuntabel, dan bebas dari tarik-menarik kepentingan politik. Menjaga jarak antara jabatan publik dan aktivitas partisan bukanlah pembatasan hak warga negara, melainkan konsekuensi etik dari amanah mengelola kepentingan masyarakat,” Tutupnya.
Penulis : Yuli









