MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Terkait dugaan kayu gelondongan milik PT. Tanjung Timberindo Industry yang diduga merupakan hasil Pembalakan liar dari kawasan bencana Aceh dan Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Sumut mengakui bahwa kayu tersebut berasal dari Maluku.
” Sebab pemberitaan yang naik beberapa waktu yang lalu, tim kami melakukan sidak ke PT Tanjung Timberindo Industry, dan dari hasil pemeriksaan kami disana di ketahui bahwa perusahaan tersebut mengambil kayu dari Maluku. Hal tersebut juga bisa terlihat di Aplikasi SIPUHH online,” kata salah seorang Kabid An. Sibuea, singkat, Rabu (18/2).
Ditempat terpisah, humas Polda Sumut yang sebelumnya sudah memberi statemennya bahwa masalah tersebut akan di tanyakan ke bagian Direskrimsus Poldasu.
” Saya tanyakan ke Direkrimsus dulu ya,” begitu bunyi pesan WhatsApp dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan pekan lalu.
Sayangnya, saat di tanya kembali terkait tindak lanjut dari pernyataan beliau sebelumnya, Selasa ( 17/2), sampai berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang terkirim hanya dibaca saja.
Sebelumnya diberitakan, PT. Tanjung Timberindo Industry yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera, Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik, dimana banyaknya ditemui tumpukan Gelondongan Kayu, awal pekan lalu.
Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, Banyak tumpukan Gelondongan Kayu yang berada di PT. Tanjung Timberindo Industry diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penebangan hutan di sejumlah wilayah, khususnya di kawasan Sumatera Utara dan Aceh. Benar saja saat di investigasi ke lokasi terlihat kayu-kayu glondongan yang bertumpuk-tumpuk.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sumber aktivitas tersebut bahkan tetap berjalan meski saat banjir bandang di berapa daerah terjadi, baik di Aceh maupun di Sumut.
Diduga, pihak perusahaan tidak takut karena sudah didukung dan di deking penuh oleh aparat. Jadi segala aktivitas mereka bebas dan tidak takut pada pihak mana pun.
“Kayu berukuran besar itu kemudian diangkut menggunakan truk yang melebihi tonase untuk disimpan di sebuah gudang miliknya PT. Tanjung Timberindo Industry, di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Kayu itu selanjutnya di cincang dan di produksi langsung menjadi mobiler.” ungkap Yogi Mahendra Korda Bemnus Sumut pada Suarasumutonline.id, beberapa waktu yang lalu.
Saat ditelusuri lokasi gudang PT. Tanjung Timberindo Industry, di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terlihat gudang digunakan sebagai tempat penyimpanan gelodangan kayu. Terlihat sejumlah alat berat berada di dalam gudang PT. Tanjung Timberindo Industry tersebut.
Namun saat wartawan mencoba untuk meminta konfirmasi dan mempertanyakan, Siapa Pimpinan Perusahaan, Semua keabsahan surat surat izin dari perusahaan yang berkaitan dengan PT. Tanjung Timberindo Industry kepada salah satu pimpinanan perusahaan yang bertanggung jawab atas nama Pelabuhan Simanjuntak, sayang nya yang bersangkutan Engan memberi tanggapan.
“Kehadiran nomor, stempel, atau tanda-tanda khusus pada kayu gelondongan yang ditemukan adalah petunjuk kunci bagi aparat penegak hukum. Nomor ini biasanya digunakan dalam rantai industri kayu untuk tujuan: Pertama, identifikasi asal-usul pohon (lokasi tebang),” tegas Yogi.
Kedua, pengukuran volume dan inventarisasi oleh pemegang izin atau penebang. Jika nomor-nomor ini ditemukan pada kayu gelondongan hal menguatkan dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan yang seharusnya tidak boleh ditebang atau berasal dari penebangan liar (illegal logging).
Kayu gelondongan dalam jumlah masif membuktikan bahwa PT. Tanjung Timberindo Industry, harus dipertanyakan dari mana hasil kayunya.
” Temuan gelondongan secara langsung menuntut penegakan hukum yang tuntas oleh pihak kepolisian dan Satuan Tugas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas PKH). Penyelidikan harus fokus untuk melacak pemilik nomor atau stempel yang tertera pada kayu gelondongan. Penelusuran ini akan mengungkap aktor intelektual, cukong, dan perusahaan yang terlibat,” tekan Yogi.
Masih kata Yogi, Penyelidikan tidak boleh hanya terhenti pada penebang lapangan, tetapi harus menjangkau seluruh rantai kejahatan kehutanan, termasuk penadah dan pihak yang memberikan izin (jika terjadi penyalahgunaan izin).
Penindakan hukum yang tegas terhadap kejahatan lingkungan adalah prasyarat untuk memulihkan kembali hutan dan mencegah bencana serupa di masa mendatang.
“Perusahan PT. Tanjung Timberindo Industry masih perlu dipertanyakan seluruh keabsahannya, dikarenakan, pimpinanan atas nama Pelabuhan Simanjuntak saat ditemui menyebutkan tidak mengatahui siapa pemilik dan pimpinan PT. Tanjung Timberindo Industry serta tidak mengetahui seluruh proses aktifitas yang terjadi di Gudang yang dimiliki PT. Tanjung Timberindo Industry,” bebernya.
Di lokasi gudang PT. Tanjung Timberindo Industry diketahui tidak memiliki standart P3K yang disarankan oleh Pemerintah, yang mana diketahui bahwa perusahaan yang tidak memiliki P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja, maka melanggar peraturan keselamatan kerja di Indonesia dan menanggung risiko hukum serta keselamatan yang serius.
Penulis : Yuli









