Elfenda Ananda, ” Gubsu Tidak Jujur Perkara Pangkas Anggaran, APBD 2025, 7 Kali Bergeser Tanpa Publikasi”

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Analisis Anggaran FITRA Sumut, Elfenda Ananda, menilai Gubernur Sumut, Bobby Nasution, tidak jujur soal pemangkasan anggaran bencana Sumut tahun 2025.

Elfenda Ananda menegaskan bahwa Gubernur Bobby Nasution yang membantah tidak melakukan pemangkasan anggaran bencana Rp 843 miliar adalah bentuk pengaburan publik.

“Bobby Nasution yang membantah tidak memangkas anggaran, justru kita nilai telah menimbulkan persoalan serius dalam integritas dan transparansi pemerintahan,” ujar Elfenda kepada wartawan, di Medan, Kamis (11/12).

Elfenda mengatakan, dalam Pergub Sumut Nomor 7 Tahun 2025, jelas tercatat alokasi Belanja Tak Terduga (BTT), yang secara regulasi diperuntukkan pada belanja bencana alam sebesar Rp 843,1 miliar.

Sedangkan yang disebutkan Bobby bahwa BTT hanya sebesar Rp123 miliar, adalah benar, namun pada APBD Sumut (murni) tahun anggaran 2025.

Bobby menurut Elfenda abai, karena APBD Sumut 2025 itu telah mengalami perubahan, yakni pada perubahan kedua BTT naik menjadi 843,1 miliar.

“Perubahan kedua ini tertuang dalam Pergub Sumut Nomor 7 Tahun 2025, yang kala itu diteken Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni,” terangnya.

Sehingga Elfenda yang menyebutkan sedari awal bahwa Bobby Nasution memangkas anggaran bencana Sumut tahun 2025 sebesar Rp 744 miliar (selisih Rp 843,1 miliar dengan Rp 98,3 miliar di Pergub 7 perubahan APBD) adalah benar.

Begitu juga jika dibandingkan dengan APBD Sumut 2025, selisihnya Rp 720 miliar (selisih Rp 843,1 miliar dengan Rp 123,5 miliar di APBD 2025) adalah benar. “Artinya ada pengaburan informasi dari bantahan Bobby,” jelas Elfenda.

Lebih lanjut Elfenda mengatakan, Pergub 7/2025 bukanlah dokumen gelap. Pergub itu ditandatangani Pj Gubernur Agus Fatoni pada 10 Februari 2025 dan diundangkan dalam berita daerah.

Ketika dokumen hukum menyebut Rp 843 miliar, tetapi pemerintah mengklaim hanya Rp 123 miliar, itu tidak bisa disebut salah sebut. Itu pengaburan informasi publik,” tegas Elfenda lagi.

Baca Juga :  Gelombang Kritik dari HIMALA, PAN Diminta Benahi Moral Kader Pasca Video Viral DPRD Langkat

Elfenda menambahkan, Pergub 7/2025 yang merupakan dokumen resmi, tidak mungkin tidak diketahui oleh kepala daerah. “Pilihan penjelasannya cuma dua, Gubernur tidak membaca dokumen pemerintahannya sendiri, atau ia sengaja menyembunyikan informasi. Dua-duanya menunjukkan masalah serius dalam kepemimpinan,” ujarnya.

Data yang ditemukan menunjukkan bahwa BTT mengalami tujuh kali pergeseran sepanjang tahun anggaran. Namun tidak satu pun penjelasan diberikan kepada publik.

Menurut Elfenda, perubahan berkali-kali dalam nilai anggaran ini memperkuat dugaan minimnya akuntabilitas. “Tujuh kali pergeseran tanpa publikasi bukanlah kesalahan prosedural itu pola. Dan selisih Rp720 miliar bukan angka receh yang bisa hilang begitu saja,” katanya.

Elfenda menegaskan bahwa jika ada realokasi, pemerintah wajib menunjukkan berita acara, dasar hukum, dan Pergub revisinya. “Ketiadaan dokumen yangdijelaskan ke publik membuat masyarakat berhak curiga,” tambahnya.

Ia mengkritik keras ketidaksinkronan informasi pemerintah di tengah bencana yang melanda Sumut. “Rakyat kehilangan rumah, harta, bahkan keluarga. Tapi pemerintah justru memberikan data yang berubah-ubah. Itu menunjukkan ketidakseriusan,” ujarnya.

Menurutnya, ketika pernyataan politik bertolak belakang dengan dokumen hukum, yang hilang bukan sekadar data tetapi kepercayaan publik. Elfenda menantang pemerintah untuk menjawab secara terbuka lima pertanyaan fundamental.

“Jika Pergub 7/2025 menetapkan Rp 843 miliar, siapa yang mengubahnya menjadi Rp123 miliar?. Di mana dokumen revisinya, dan apa dasar hukumnya?,” sebutnya.

“Untuk apa selisih Rp 720 miliar itu dialihkan?, Mengapa perubahan tersebut tidak diumumkan ke publik?, Mengapa pemerintah memakai data APBD Murni untuk membantah dokumen hukum yang sah?,” sambungnya.

Ia mengatakan, pertanyaannya tersebut bukan tuduhan, akan tetapi pertanyaan logis berdasarkan dokumen resmi dan pemerintah wajib menjawabnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pemerintah telah gagal menunjukkan konsistensi data anggaran. “Ketika pemerintah tidak bisa menjelaskan APBD-nya sendiri, itu bukan sekadar lemahnya administrasi. Itu kegagalan moral dalam tata kelola,” katanya.

Terakhir Elfenda yang juga Badan Pendiri Suluh Muda Inspirasi (SMI) ini menekankan bahwa publik tidak boleh dibingungkan oleh narasi yang berubah-ubah dan tidak berbasis fakta.

Baca Juga :  BUMN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sibolga, Tapteng, dan Tapsel

Sebelumnya Gubernur Bobby Nasution membantah memangkas anggaran bencana Sumut tahun 2025 hingga Rp744,8 miliar. Namun ia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran bencana dari Rp843 miliar menjadi Rp98 miliar, sama sekali tidak benar.

Meskipun begitu, Bobby mengakui bahwa ada melakukan efisiensi sesuai Instruksi Presiden (Inpres). Itu untuk membayar bonus Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) tahun 2024 .

“Yang ngomong siapa itu (ada pemangkasan)?,” ujar Bobby Nasution menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (10/12/2025).

Lebih lanjut menanti Presiden ke-7 RI itu mengatakan anggaran bencana yang disahkan bersama DRPD Sumut, yakni sebesar Rp123 miliar dari R-APBD tahun 2025.

“Boleh silakan dilihat dari R-APBD 2025, kalau dibilang diawal angkanya Rp800 miliar (lebih), bukanya dari R-APBD yang disahkan bersama-sama dengan DRPD itu angkanya Rp123 miliar,” ujarnya.

Bobby pun menjelaskan kebijakan efesiensi anggaran dari Pemerintah Pusat yang dijalankan pada tahun 2025 ini, yang juga berpengaruh pada anggaran tersebut.

“Sesuai dengan Inpres nomor 1 tahun 2025 kan kita ada efesiensi, kita disuruh efesiensi, kita efesiensikan. Nah pertanyaannya efesiensi uangnya ditaruh dimana, kan gak mungkin gak kita cantumkan,” ujar Bobby.

Kemudian dikatakan Bobby, anggaran yang diefesiensi dipindahkan ke Belanja Tak Terduga (BTT) yang juga digunakan untuk pembayaran bonus Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) tahun 2024 lalu.

“Diletaklah uangnya di BTT, tapi sebelumnya kita lihat dulu ya, BTT yang dianggarkan dari awal itu sudah digunakan untuk PON, pembayaran atlet yang saat itu tidak semua dialokasikan, baik bonus atlet PON maupun Peparnas,” tuturnya.

Kemudian ada juga BTT yang digunakan untuk perbaikan infrastruktur di Nias Barat, yang sebelumnya juga tidak dialokasikan di APBD.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru