Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa SMP di Dinas Pendidikan Kota Medan, Sekdis Pendidikan kota Medan,” Sudah Selesai Sejak 2025″

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Adanya indikasi Dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP yang kurang mampu tahun anggaran 2024 senilai Rp16 Miliar, di tubuh Dinas Pendidikan kota Medan dibantah oleh
Sekretaris Dinas Pendidikan kota Medan Andi Yudistira, ia mengaku jika dugaan korupsi tersebut sudah selesai sejak Mei tahun 2025.

” Sudah selesai sejak bulan Mei 2025 kemaren,” kata Andi Yudistira sekretaris Dinas Pendidikan kota Medan pada suarasumutonline.id Rabu (14/1) via pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memeriksa Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP yang kurang mampu tahun anggaran 2024.

Andi diperiksa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi tersebut pada Senin (12/1). Saat ini prosesnya dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Polda Sumut Kalah Praperadilan, Dwi Ngai Sinaga: SP3 Tidak Sah, Penyidikan Wajib Dilanjutkan

“Benar, sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dilakukan audit kerugian keuangan negara sudah dikembalikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).

Dalam proses pengadaan atribut pakaian siswa SMP miskin tersebut, Andi juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Adapun pagu anggaran dari proyek pengadaan ini dikabarkan mencapai Rp16 miliar.

Dapot menjelaskan dalam kasus ini unsur merugikan keuangan negaranya belum terpenuhi, sehingga berpotensi dihentikan proses penyelidikan oleh penyidik.

“Kejari Medan berpendapat bahwa terhadap penyelidikan dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan tahun anggaran 2024 tersebut dapat dihentikan karena unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan apabila nantinya di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang berhubungan dengan penyelidikan tersebut, maka tim penyidik Bidang Pidsus akan kembali membuka penyelidikan.

Baca Juga :  Peringati hari Buruh, KSPSI AGN Sumut Jalan Santai Hingga Donor Darah Bareng TNI-Polri

“Pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Medan tersebut telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sumatera Utara dan didapati temuan kelebihan pembayaran atas belanja dengan standar harga melebihi standard satuan harga (SSH) Rp188,9 juta pada kegiatan pengadaan seragam sekolah siswa miskin tingkat SMP,” tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas belanja dengan standar harga melebihi SSH Rp745,4 juta pada kegiatan pengadaan bantuan peralatan belajar siswa miskin/ATK berupa pensil, penghapus, krayon, buku tulis, dll.

“Namun, terhadap temuan tersebut sudah ditindaklanjuti berdasarkan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan. Sehingga, dengan demikian unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB