MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus dugaan intervensi proyek ADD Solar yang dilakukan jejaring keluarga elit politik Pemprovsu bukan hanya soal Rp 3,4 miliar, melainkan cerminan penyakit structural di birokrasi pemerintah daerah yang rentan diintervensi.
“Jika tidak diproses/ ditindak secara serius, maka kepercayaan publik pada pemerintahan daerah Sumut akan semakin terkikis. Berita dugaan intervensi proyek ADD Solar Rp 3,4 miliar di Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut mencerminkan kejadian berulang dari praktik conflict of interest, nepotisme hingga potensi penyalahgunaan kekuasaan yang sering muncul dalam pengelolaan anggaran daerah, ” Tegas Pengamat kebijakan Publik Elfenda Ananda, Kamis (24/9).
Apalagi saat ini, masih kata Elfanda, banyak daerah sedang melakukan pembahasan Perubahan APBD. Intervensi itu dikhawatirkan bisa semakin kuat terjadi dan masuk ruang ruang politik anggaran dalam perebutan kue APBD.
“Pola Lama yang terus berulang dalam kasus Baru dugaan keterlibatan kerabat pejabat tinggi daerah dalam intervensi proyek menunjukkan bahwa kultur patronase politik masih begitu kuat di Sumut. Hal ini memperlemah kredibilitas dan kewibawaan pemerintah daerah, terlebih ketika kasus OTT di Dinas PUPR Sumut sebelumnya belum tuntas. Apalagi saat ini kasus persidangan sedang digelar dan menyeret elit pemprovsu untuk dihadirkan dalam sidang kasus tersebut, ” Bebernya lagi.
Ancaman Jabatan sebagai Instrumen Tekanan Ancaman “lapor ke petinggi” agar pejabat dicopot jika tidak memenangkan tender untuk pihak tertentu adalah bentuk penyalahgunaan jaringan kekuasaan. Praktik ini sering terjadi dan birokrasi daerah rentan dijadikan alat kepentingan bisnis keluarga, bukan kepentingan publik.
Kontradiksi Pernyataan Resmi Bantahan dari Sekretaris Dinas lebih kurang menujukkan pembelaan diri, namun pernyataan singkat bahwa semua sesuai prosedur tanpa transparansi detail sebagaimana lazimnya prosedur tersebut justru menimbulkan tanda tanya.
Minimnya transparansi dalam klarifikasi membuat publik sulit menilai objektifitas layaknya sebuah proses pengadaan.
Kerentanan Skema proyek yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pengadaan atau pemasangan panel surya (solar). ADD adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten yang dialokasikan kepada desa seharusnya bertujuan memperkuat kemandirian energi desa. Namun bila sarat intervensi dan kepentingan elit, tujuan pemberdayaan berubah menjadi ladang rente.
“Aktivis masyarakat sipil sudah mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan, tetapi tanpa respons cepat, isu ini hanya akan menjadi “bola liar” di media tanpa kejelasan hukum
BPKP dan Inspektorat harus melakukan audit khusus terkait tender proyek ADD Solar, termasuk menelusuri jejak kontraktor yang ditunjuk. Transparansi hasil audit wajib di umumkan kepublik. Kejaksaan dan Kepolisian jangan sampai hanya menunggu laporan formal saja, tetapi harus melakukan penyelidikan awal berdasarkan informasi publik (pro justicia). Perlindungan kepada Pejabat Birokrasi yang mendapat ancaman atau intervensi harus dilindungi, ” tamannya.
Di samping itu, Sistem whistleblower harus diperkuat agar pejabat berani melapor tanpa takut kehilangan jabatan. Transparansi Tender Digital sebagai sebuah proses pengadaan harus dipublikasikan real time di LPSE dengan keterlibatan publik untuk mengurangi ruang lobi dan intervensi.
Pengawasan Publik dan DPRD dan kelompok masyarakat sipil harus menekan agar isu ini tidak berhenti di pemberitaan. Mekanisme hak angket atau rapat dengar pendapat bisa diaktifkan untuk memanggil pejabat terkait.
“Sanksi Tegas pada jejaring keluarga elit yang melakukan Penyalahgunaan kekuasaan dari kerabat pejabat tinggi elit Gubernur harus menindak tegas, sebab praktik ini merusak integritas tata kelola pemerintah daerah utamanya dalam hal pengadaan barang dan jasa, ” tutupnya.
Penulis : Youlie









