Dishut Sumut Diminta Buat Pernyataan Resmi Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry Benar dari Maluku, ” Pakai Logika”

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dinas Kehutanan Sumatera Utara diminta untuk membuat/ menerbitkan pernyataan resmi atas pernyataan mereka pekan lalu yang menyatakan bahwa kayu gelondongan milik PT. Tanjung Timberindo Industry dari Maluku bukan hasil Pembalakan liar di kawasan Sumatera Utara dan Aceh.

” jika memang benar, coba buat pernyataan resmi dan tunjukan surat dan izinnya. Kalau memang itu izin kementrian tunjukan buktikan. Karena kami juga bicara dan investigasi berdasarkan data dan fakta yang kami pegang dan temukan di lapangan. Ada pernyataan nya lagi yang mengatakan mereka sudah sidak bersama Badan Intelijen langsung ke pabrik. Tunjukan surat nya dan bukti-buktinya ke publik,” tegas Yogi Mahendra Korda Bemnus Sumut pada Suarasumutonline.id Minggu ( 22/1).

Dan Publik, menurut Yogi harus tahu dengan jelas sebab selain saat ini arus informasi dan kebebasan informasi publik juga harus bisa di akses siapa saja.

” Hal ini sudah menjadi konsumsi publik jadi harus di umumumkan di publik, karena pernyataan Dinas Kehutanan Sumut dengan bukti dilapangan itu bertolak belakang, kita juga ada bukti rekaman dan surat-surat yang ditujukan salah satu petinggi dintempat itu yang menyatakan bahwa kayu itu dari hutan Sumatera jadi kok tiba-tiba dari Maluku ?,” tanya Yogi.

Secara logika saja, kalau kayu itu dari Maluku sudah habis berapa modalnya, berapa lama, sedangkan di lokasi produksi aktif dan tidak pernah kekurangan suplai kayu.

” kocak kan, Maluku itu jauhnya bukan main bak kata dari Sabang sampai maroke, bawanya pakai apa? Pesawat kargo? Kan gak masuk akal, pakai Kapal? Berapa lama? Sedangkan produksi tidak pernah macet dan mobil-mobil pengangkut bahan baku kayu juga tetap stabay dan hilir mudik, kalau kasih pernyataan itu yang logika. Kalau tertera di data base dari Maluku seperti yang disebutkan Dinas Kehutanan, harus nya Dinas Kehutanan tidak asal terima saja lah, Investigasi lah, ini menyangkut keselamatan orang banyak, karena kalau ini pembalakan liar, ujungnya bencana. Apa tidak jera dengan kejadian sebelumnya, pakai hati nurani, akibat pembalakan liar ini banyak yang jadi korban,” sesalnya.

Sebelumnya, salah seorang Kabid. An Sibuea mengaku sudah datang ke lokasi pabrik bersama orang Bin dan menurutnya tidak ada yang menyala.

Baca Juga :  Badko HMI Sumut Tegaskan Tak Ada Intervensi Kajati Sumut dalam Proses Guru Besar Bangka Belitung

” Sebab pemberitaan yang naik beberapa waktu yang lalu, tim kami melakukan sidak ke PT Tanjung Timberindo Industry, dan dari hasil pemeriksaan kami disana di ketahui bahwa perusahaan tersebut mengambil kayu dari Maluku. Hal tersebut juga bisa terlihat di Aplikasi SIPUHH online,” kata salah seorang Kabid An. Sibuea, singkat, Rabu (18/2).

Ditempat terpisah, humas Polda Sumut yang sebelumnya sudah memberi statemennya bahwa masalah tersebut akan di tanyakan ke bagian Direskrimsus Poldasu.

” Saya tanyakan ke Direkrimsus dulu ya,” begitu bunyi pesan WhatsApp dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan pekan lalu.

Sebelumnya diberitakan, PT. Tanjung Timberindo Industry yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera, Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik, dimana banyaknya ditemui tumpukan Gelondongan Kayu, awal pekan lalu.

Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, Banyak tumpukan Gelondongan Kayu yang berada di PT. Tanjung Timberindo Industry diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penebangan hutan di sejumlah wilayah, khususnya di kawasan Sumatera Utara dan Aceh. Benar saja saat di investigasi ke lokasi terlihat kayu-kayu glondongan yang bertumpuk-tumpuk.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sumber aktivitas tersebut bahkan tetap berjalan meski saat banjir bandang di berapa daerah terjadi, baik di Aceh maupun di Sumut.

Diduga, pihak perusahaan tidak takut karena sudah didukung dan di deking penuh oleh aparat. Jadi segala aktivitas mereka bebas dan tidak takut pada pihak mana pun.

“Kayu berukuran besar itu kemudian diangkut menggunakan truk yang melebihi tonase untuk disimpan di sebuah gudang miliknya PT. Tanjung Timberindo Industry, di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Kayu itu selanjutnya di cincang dan di produksi langsung menjadi mobiler.” ungkap Yogi Mahendra Korda Bemnus Sumut pada Suarasumutonline.id, beberapa waktu yang lalu.

Saat ditelusuri lokasi gudang PT. Tanjung Timberindo Industry, di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terlihat gudang digunakan sebagai tempat penyimpanan gelodangan kayu. Terlihat sejumlah alat berat berada di dalam gudang PT. Tanjung Timberindo Industry tersebut.

Namun saat wartawan mencoba untuk meminta konfirmasi dan mempertanyakan, Siapa Pimpinan Perusahaan, Semua keabsahan surat surat izin dari perusahaan yang berkaitan dengan PT. Tanjung Timberindo Industry kepada salah satu pimpinanan perusahaan yang bertanggung jawab atas nama Pelabuhan Simanjuntak, sayang nya yang bersangkutan Engan memberi tanggapan.

Baca Juga :  Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

“Kehadiran nomor, stempel, atau tanda-tanda khusus pada kayu gelondongan yang ditemukan adalah petunjuk kunci bagi aparat penegak hukum. Nomor ini biasanya digunakan dalam rantai industri kayu untuk tujuan: Pertama, identifikasi asal-usul pohon (lokasi tebang),” tegas Yogi.

Kedua, pengukuran volume dan inventarisasi oleh pemegang izin atau penebang. Jika nomor-nomor ini ditemukan pada kayu gelondongan hal menguatkan dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan yang seharusnya tidak boleh ditebang atau berasal dari penebangan liar (illegal logging).Kayu & Plastik

Kayu gelondongan dalam jumlah masif membuktikan bahwa PT. Tanjung Timberindo Industry, harus dipertanyakan dari mana hasil kayunya.

” Temuan gelondongan secara langsung menuntut penegakan hukum yang tuntas oleh pihak kepolisian dan Satuan Tugas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas PKH). Penyelidikan harus fokus untuk melacak pemilik nomor atau stempel yang tertera pada kayu gelondongan. Penelusuran ini akan mengungkap aktor intelektual, cukong, dan perusahaan yang terlibat,” tekan Yogi.

Masih kata Yogi, Penyelidikan tidak boleh hanya terhenti pada penebang lapangan, tetapi harus menjangkau seluruh rantai kejahatan kehutanan, termasuk penadah dan pihak yang memberikan izin (jika terjadi penyalahgunaan izin).

Penindakan hukum yang tegas terhadap kejahatan lingkungan adalah prasyarat untuk memulihkan kembali hutan dan mencegah bencana serupa di masa mendatang.

“Perusahan PT. Tanjung Timberindo Industry masih perlu dipertanyakan seluruh keabsahannya, dikarenakan, pimpinanan atas nama Pelabuhan Simanjuntak saat ditemui menyebutkan tidak mengatahui siapa pemilik dan pimpinan PT. Tanjung Timberindo Industry serta tidak mengetahui seluruh proses aktifitas yang terjadi di Gudang yang dimiliki PT. Tanjung Timberindo Industry,” bebernya.

Di lokasi gudang PT. Tanjung Timberindo Industry diketahui tidak memiliki standart P3K yang disarankan oleh Pemerintah, yang mana diketahui bahwa perusahaan yang tidak memiliki P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja, maka melanggar peraturan keselamatan kerja di Indonesia dan menanggung risiko hukum serta keselamatan yang serius.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Korupsi Kian Menyengat Tercium di PT Inalum
Rico Waas Lantik Camat dan Pejabat Eselon III dan IV
150 Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Ikuti Pesantren Kilat Ramadan 1447 H
Pemko Medan Tegaskan Tak Larang Jual Daging Babi, Lokasi Khusus Sudah Disiapkan
SPMI Sumut Kecam Modus ‘Audisi Gratis’ Hotel dan Cafe di Medan: Itu Eksploitasi, Bukan Seleksi!
Chandra Dalimunthe Ditunjuk Sebagai Plt Kadis PUPR
Gerindra Minta Kejari Binjai Teliti Tangani Dugaan Korupsi DIF 2023
Bank Sumut Tingkatkan Tata Kelola dan Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:51 WIB

Aroma Korupsi Kian Menyengat Tercium di PT Inalum

Senin, 23 Februari 2026 - 22:49 WIB

Dishut Sumut Diminta Buat Pernyataan Resmi Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry Benar dari Maluku, ” Pakai Logika”

Senin, 23 Februari 2026 - 22:42 WIB

Rico Waas Lantik Camat dan Pejabat Eselon III dan IV

Senin, 23 Februari 2026 - 22:41 WIB

150 Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Ikuti Pesantren Kilat Ramadan 1447 H

Senin, 23 Februari 2026 - 14:37 WIB

Pemko Medan Tegaskan Tak Larang Jual Daging Babi, Lokasi Khusus Sudah Disiapkan

Berita Terbaru

Berita

Aroma Korupsi Kian Menyengat Tercium di PT Inalum

Senin, 23 Feb 2026 - 22:51 WIB

Berita

Rico Waas Lantik Camat dan Pejabat Eselon III dan IV

Senin, 23 Feb 2026 - 22:42 WIB