PADANGSIDIMPUAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Drama pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan oleh Wali Kota Letnan Dalimunte memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat. Melalui sambungan pesan WhatsApp pada Rabu (4/3), pengamat kebijakan publik sekaligus warga setempat, Rinaldi Lubis, melontarkan kritik tajam terkait legalitas pelantikan yang dinilai berdiri di atas “surat cacat”.
Rinaldi menyoroti munculnya dua surat penetapan (No. 12 dan No. 13) dengan nama kandidat yang berbeda sebagai sebuah tragedi birokrasi. Menurutnya, langkah Wali Kota melantik kandidat dari surat versi kedua bukan sekadar keberanian politik, melainkan tindakan yang membahayakan tatanan hukum.
”Ini bukan lagi soal siapa yang dilantik, tapi soal prosedur yang ‘berdarah-darah’. Wali Kota seolah mengirim pesan bahwa aturan bisa ditekuk sesuka hati di bawah meja. Padahal, UU No. 30 Tahun 2014 mewajibkan kepastian hukum. Jika surat No. 12 belum dibatalkan secara sah, maka pelantikan ini adalah produk mal administrasi,” tegas Rinaldi dalam pesan tertulisnya.
Mendesak Peran Ombudsman dan BKN
Lebih lanjut, Rinaldi mendesak Ombudsman RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Ia memperingatkan bahwa BKN memiliki kewenangan besar sesuai Peraturan BKN No. 26 Tahun 2019.
– Ancaman Pemblokiran: BKN bisa memblokir data kepegawaian (SAPK) jika ditemukan manipulasi.
– Status Ilegal: Pejabat yang dilantik terancam memiliki kursi namun status kepegawaiannya dianggap tidak sah secara nasional.
”Jangan sampai Sekda baru ini hanya punya jabatan di atas kertas, tapi secara sistem negara dianggap ilegal karena proses ‘sulap-menyulap’ nomor surat ini,” tambahnya.
Aroma Pidana dan Pasal Pemalsuan
Poin paling krusial yang disampaikan Rinaldi Lubis adalah potensi delik pidana. Ia mencium adanya intervensi kasar atau “tangan gaib” di balik terbitnya surat kembar tersebut dalam waktu singkat.
– Pasal 263 KUHP: Terkait pemalsuan surat jika terbukti ada manipulasi dokumen.
– Pasal 421 KUHP: Terkait kejahatan dalam jabatan.
– UU Tipikor: Jika perubahan nama pemenang terbukti melibatkan transaksi atau penyalahgunaan wewenang.
”Aroma pidananya sangat amis. Aparat penegak hukum tidak boleh diam melihat lelucon administratif yang telanjang di depan mata rakyat. Jabatan Sekda itu amanah suci, bukan barang dagangan yang dipindahkan lewat surat siluman,” pungkas Rinaldi menutup percakapan.
Hingga berita ini diturunkan, Walikota dan sekretaris daerah Padang Sidempuan yang dihubungi wartawan via telepon seluler dan pesan WhatsApp tidak membalas pesan yang terkirim hingga berita ini disiarkan.
Penulis : Yuli









