Poldasu Bongkar Tambang Emas Ilegal di Madina, 17 Orang Diamankan dan 12 Eskavator Disita

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID -Tim Gabungan dari Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah membongkar dugaan penambangan emas Ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tepatnya di wilayah Sungai Batang Gadis, Desa Panabari, Kecamatan Tanotombangan.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan mengatakan, operasi gabungan ini sesuai perintah dari Kapolri melalui Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto yang meminta untuk menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sungai Batang Gadis, Sumut.

“Jarak tempuh menuju ke lokasi cukup ekstrim, di mana apabila kita menggunakan kendaraan roda dua, jarak tempuhnya bisa 3-4 jam. Jika menggunakan kendaraan roda empat, itu bisa 5-6 jam, dan jika berjalan kaki bisa 10-14 jam,” tuturnya, Selasa (3/3).

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi dan Laporan RKAT, Rencana Kegiatan Sambut Hari Jadi Kota Tanjungbalai dari BAZNAS

Dikatakan Sonny, dalam penindakan kali ini pihaknya telah mengamankan sebanyak 12 unit alat berat jenis eskavator yang digunakan untuk melakukan penambangan emas.

Sementara, sebanyak 17 orang terduga pekerja turut diamankan dari lokasi. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM), kemudian ada satu unit alat starlink yang digunakan untuk komunikasi.

“Ada beberapa jerigen daripada bahan bakar minyak, kemudian ada satu unit alat starlink. Kemudian juga ada genset, ya, dan beberapa barang bukti lainnya. Ini melanggar daripada pasal 158 Undang-undang Minerba, Undang-undang nomor 9 tahun 2009,” kata Wakapolda Sumut.

Baca Juga :  Kota Tanjungbalai Ikuti Verifikasi Virtual Tahap Lanjutan Penghargaan KKS Tingkat Nasional Tahun 2025

Sebagai upaya tindak lanjut, sambung Brigjen Sonny, pihaknya telah mengamankan 12 unit eskavator tersebut dan rencananya akan dibawa ke Markas Batalyon C Sipirok Brimob Polda Sumut. Lantaran untuk menurunkan sejumlah alat berat ini dari lokasi dibutuhkan waktu yang cukup lama.

“Sementara ke-17 orang terduga pelaku yang telah diamankan dari lokasi tambang akan dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Gelar Workshop Penguatan Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah
Pembangunan Sabo Dam di Sungai Tapteng Dimulai
Usai di Bentak Gubsu, Plh.Camat di Tapteng Dicopot
Kajari Simalungun Lantik Tiga Pejabat Eselon V
Toko Sepatu di Jalan Thamrin Siantar Terbakar
Pemkot Pematangsiantara Anggarkan Rp 2 Miliar Untuk Rehab Gedung PKK
Pemkab Deli Serdang Siapkan Rp 1,7 M Bangun Gedung Koramil
Lom Lom Suwondo Pimpin Susur Sungai Program Kali Bersih di Tanjung Morawa
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:55 WIB

PWI Gelar Workshop Penguatan Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:08 WIB

Pembangunan Sabo Dam di Sungai Tapteng Dimulai

Sabtu, 18 April 2026 - 19:42 WIB

Usai di Bentak Gubsu, Plh.Camat di Tapteng Dicopot

Sabtu, 18 April 2026 - 19:05 WIB

Kajari Simalungun Lantik Tiga Pejabat Eselon V

Sabtu, 18 April 2026 - 19:02 WIB

Toko Sepatu di Jalan Thamrin Siantar Terbakar

Berita Terbaru

Kriminal

Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:10 WIB

Daerah

Pembangunan Sabo Dam di Sungai Tapteng Dimulai

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:08 WIB