BATUBARA, SUARASUMUTONLINE.ID – Polemik besarnya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp74 miliar di Kabupaten Batu Bara kini berkembang menjadi isu nasional. Sorotan tajam tidak hanya datang dari DPRD dan masyarakat, tetapi juga dari kalangan aktivis dan pengamat kebijakan publik.
Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, secara tegas mengkritik narasi Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dinilai tidak sejalan dengan fakta yang diungkap Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Menurut Ariswan, persoalan SiLPA tidak bisa dipandang sebagai hal administratif semata, melainkan berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas pembangunan.
“Jika kita merujuk pada regulasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam kerangka Undang-Undang Keuangan Negara dan turunannya seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka setiap rupiah dalam APBD wajib direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan secara tepat waktu dan tepat sasaran,” tegas Ariswan, Selasa (7/3).
Ia menjelaskan, dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, SiLPA yang besar justru menjadi indikator lemahnya perencanaan dan rendahnya serapan anggaran. Hal ini bertentangan dengan asas efektivitas dan efisiensi sebagaimana diatur dalam regulasi.
Lebih jauh, Ariswan menyoroti alasan Pemkab Batu Bara yang menyebut keterlambatan transfer dana pusat pada akhir tahun sebagai penyebab utama tingginya SiLPA. Pernyataan tersebut dinilai runtuh setelah adanya klarifikasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Kemenkeu menegaskan bahwa penyaluran dana transfer ke daerah dilakukan secara bertahap sepanjang tahun anggaran, yaitu mulai Februari hingga Desember dengan skema persentase yang telah ditentukan. Artinya, dana yang diterima pada akhir tahun bukanlah dana baru, melainkan sisa dari penyaluran yang telah berlangsung sejak awal tahun.
“Pernyataan Kementerian Keuangan ini sangat jelas. Maka menjadi pertanyaan besar, mengapa narasi ‘dana turun di akhir tahun’ dijadikan alasan pembenar? Ini berpotensi menyesatkan publik,” ujar Ariswan.
Ia juga menambahkan bahwa jika benar tunjangan guru, THR, dan gaji ke-13 telah direalisasikan, maka alasan tersebut semakin tidak relevan untuk menjelaskan besarnya SiLPA.
Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam manajemen anggaran daerah, mulai dari perencanaan program yang tidak matang, keterlambatan pelaksanaan kegiatan, hingga kemungkinan rendahnya kapasitas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengeksekusi anggaran.
Dampaknya, lanjut Ariswan, sangat nyata dirasakan masyarakat.
“Setiap SiLPA itu adalah pembangunan yang tertunda. Jalan yang tidak jadi dibangun, bantuan yang tidak tersalurkan, program ekonomi rakyat yang tidak berjalan. Ini bukan sekadar angka, ini adalah hak masyarakat yang tertunda,” tegasnya.
PERMADA mendesak agar Pemkab Batu Bara segera membuka data secara transparan kepada publik, termasuk rincian penerimaan transfer, realisasi belanja per sektor, serta program-program yang tidak terlaksana.
Selain itu, Ariswan juga meminta adanya evaluasi menyeluruh oleh pemerintah pusat dan aparat pengawas internal, guna memastikan tidak adanya pelanggaran prinsip tata kelola keuangan yang baik (good governance).
Sebagai penutup, Ariswan menyampaikan bahwa perbedaan data dan penjelasan yang muncul saat ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ia menilai klarifikasi yang komprehensif akan membantu publik memahami kondisi sebenarnya serta menjadi dasar perbaikan dalam pengelolaan anggaran ke depan, ujar Ariswan.
Penulis : Yuli









