Pemko Pematang Siantar Diduga Rugi Rp 30 Miliar Untuk Penyertaan modal Perumda Tirtauli senilai Rp86 Miliar

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Aroma korupsi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kian menyengat tercium dari pengelolaan dana penyertaan modal ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtauli, yang diduga terjadi secara bertahap dan berkelanjutan, hingga merugikan keuangan daerah.

Penyertaan modal Pemko Pematangsiantar ke Perumda Tirtauli per 31 Desember 2024, menggunakan metode ekuitas sebesar Rp86 miliar, tepatnya Rp86.016.498.417.

Namun, berdasarkan laporan keuangan pada tahun 2023, perusahaan penyedia air bersih itu diduga masih berakumulasi rugi sebesar Rp13.789.275.360, dan pada tahun 2024 juga diduga masih berakumulasi rugi sebesar Rp16.260.167.535.

Dari dugaan kerugian tersebut, Perumda Tirtauli diduga berakumulasi rugi total sebesar Rp30 miliar, atau tepatnya Rp30.049.442.895.

“Hal itu terungkap berdasarkan laporan keuangan Perumda Tirtauli,” ujar Koordinator Gerakan Rakyat Azas Keadilan Sumatera Utara (GERAK SUMUT), R Sirait, Senin (2/3).

Penyertaan modal sebesar Rp86.016.498.417 tersebut, kata Sirait, terjadi sebanyak 13 kali transaksi pencairan, yang terdiri dari modal dasar Rp476.140.673, koreksi pengurangan penyertaan modal Rp41.649.197, penerusan hibah barang eks proyek dari Kementerian Keuangan Rp2.215.798.841, penyertaan modal Rp1 milia, dan pemasangan tujuh jaringan pipa transmisi tahun 2012 dan 2013 Rp9.459.126.000.

Selanjutnya, pemasangan tahun 1999, 2000, dan 2007 Rp3.385.132.100, penyertaan modal non kas Rp48.821.950.000, penyertaan modal Rp6 miliar, penyertaan modal Rp1,5 miliar, penyertaan modal Rp5,2 miliar, penyertaan modal Rp1,5 miliar, penyertaan modal Rp1,5 miliar, dan penyertaan modal Rp5 miliar.

Selain itu, ungkap Sirait, realisasi pendapatan hibah tahun 2023 sebesar Rp894.000.000, yang merupakan realisasi pendapatan hibah dari Kementerian PUPR untuk program hibah air minum perkotaan, dalam rangka meningkatkan akses air minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dana pendapatan hibah tersebut, kata Sirait, menjadi bagian sumber dana yang disalurkan ke PDAM Tirtauli, sebagai pelaksana kegiatan atas program hibah air minum perkotaan melalui pos anggaran pengeluaran pembiayaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Daerah.

Pada tahun 2024, kata Sirait, Perumda Tirtauli mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar, yang salah satu tujuannya adalah untuk memasang sekitar 19.000 meter pipa pada delapan kecamatan se-Kota Pematangsiantar.

Pada tahun 2025, Pemko Pematangsiantar kembali menggelontorkan dana penyertaan modal ke Perumda Tirtauli sebesar Rp10 miliar, mencakup penambahan jaringan pipa baru seperti di Jalan Cemara (Utara) dengan panjang 900 meter.

Sementara, dari pengamatan pihaknya di lapangan saat pengerjaan, kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Kedalaman tanam pipa baru tidak memenuhi syarat, karena diduga pipa lama yang tidak digunakan lagi masih tertanam di dalam tanah, hingga terjadi tumpang tindih,” ujar Sirait.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Kunker ke Kemenkes, Advokasi Program Pengembangan Layanan RSUD dr Tengku Mansyur dan Puskesmas

Selain itu, cara penyambungan antar pipa baru yang lurus seharusnya dilakukan dengan cara Socket atau Sok, bukan dengan pemanasan atau heating. “Ini metode kerja yang salah,” kata Sirait.

Dalam kasus ini, Sirait mendesak penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera melakukan pengusutan secara menyeluruh.

“Jika serius dilakukan pengusutan, kami meyakini bakal lebih dari satu oknum yang masuk penjara,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih di Perumda Tirtauli Pematangsiantar tahun 2025, diduga dikendalikan oleh pejabat internal di perusahaan tersebut, yang diduga bekerjasama dengan pihak luar.

Tak tanggung-tanggung, proyek revitalisasi dengan anggaran sebesar Rp10 miliar tersebut, diduga dikelola oleh pejabat yang notabenenya adalah pegawai teras di perusahaan daerah tersebut.

Meski tekanan publik semakin deras, namun penyidik belum bergeming untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi, yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Padahal, dalam kasus ini, secara tegas lembaga Information Corruption Watch Republik Indonesia (ICW RI), berulang kali mendesak penyidik untuk segera membongkar jaringan korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut.

Ketua Umum ICW RI, Jokly SE, mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih yang diduga didalangi oleh pejabat internal, dan melibatkan orang nomor satu di daerah tersebut.

Bahkan, dengan lantang Jokly menyebut, proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih tersebut, dipastikan bermasalah. Katanya dengan yakin, pengadaan pekerja hingga material proyek tersebut, dilakukan oleh orang dalam perusahaan.

“Kita akan buktikan nanti ke penyidik, bahwa proyek tersebut bermasalah,” ungkap Jokly, Melali sambungan telepon.

Jokly menyebut, anggaran proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih tersebut menggunakan dana penyertaan modal Pemko Pematangsiantar, yang sejatinya untuk meningkatkan kualitas air bersih khususnya di area padat pelanggan. Namun, diduga dikorupsi oleh orang dalam perusahaan.

Pergantian pada pipa lama ke pipa baru dengan berbagai ukuran diameter di Kecamatan Siantar Utara, Timur, Selatan, Sitalasari, Marimbun, dan Martoba tersebut, menuai korupsi yang melibatkan banyak pihak, dan menyeret nama orang nomor satu di daerah tersebut.

Dalam pekerjaan proyek tersebut, kata Jokly, dilaksanakan tanpa terlebih dahulu dilakukan penggalian dengan mengangkat pipa lama, sebelum dilakukan pemasangan pipa baru, sesuai metode galian terbuka atau open trenching.

Bahkan, kedalaman penggalian parit pada proyek tersebut, tak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Namun demikian, pipa air bersih berukuran diameter 3 inc tersebut, langsung ditanam oleh pekerja yang disiapkan pejabat internal perusahaan.

Baca Juga :  Kemensos Gelar Pelantikan PPPK Teknis Khusus, 14 TKSK Madina Resmi Diangkat di Hotel Rindang Panyabungan.

“Seharusnya, pekerja melakukan penggalian tanah dengan kedalaman 30 cm, kemudian memasukkan pipa baru. Sementara, kedalaman penggalian diduga tak sampai 30 cm, namun pipa air tersebut langsung ditanam,” ujar Jokly.

Pastinya, pipa baru yang dimasukkan ke dalam galian tersebut, dilakukan penanaman langsung dan ditimbun dengan tanah bekas galian, tanpa menggunakan pasir terlebih dahulu, dan hal tersebut menyalahi aturan yang berlaku.

Kata Jokly, setelah dilakukan pemasangan pipa baru tersebut, namun tidak dilakukan instalasi dan progres normalisasi untuk mengeluarkan angin dan memastikan air bersih tersebut dapat mengalir dengan baik ke rumah pelanggan.

Selain itu, hasil investigasi di lapangan yang dilakukan ICW RI, tidak ditemukan adanya plank proyek pada setiap lokasi pekerjaan, yang sejatinya terpampang sebagai bentuk transparansi dan akutansi publik.

Jokly menyebut, hasil penelusuran lembaganya, orang dalam Perumda Tirtauli adalah pihak yang menyiapkan seluruh pekerja dan seluruh material proyek, dengan memakai perusahaan luar.

Pemilik perusahaan yang dipakai pejabat internal tersebut, kata Jokly, tinggal duduk manis tapi mendapat keuntungan. Semua yang mengatur proyek tersebut, baik mulai dari menyiapkan pekerja sampai dengan pengadaan barang proyek adalah pejabat internal Perumda Tirtauli.

Bahkan, kata Jokly, lembaganya menemukan satu titik lokasi pekerjaan yang pengerjaannya belum selesai, namun sudah ditinggalkan oleh pekerja begitu saja tanpa ada pekerjaan lanjutan, seperti yang terjadi di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Pekerjaan proyek tersebut, menurut Jokly, mendapat penolakan dari warga, karena selain tanpa sosialisasi, juga terkesan dikerjakan asal jadi, dan tanpa memperhatikan keselamatan warga dengan membiarkan sisa material galian berserakan di lokasi proyek.

Kata Jokly, hasil galian dibiarkan terbuka tanpa menutup kembali, hingga menimbulkan genangan air yang bisa mengakibatkan insiden kecelakaan bagi pengendara, ketika lubang galian tidak ditutup lalu tergenang air.

Dalam pelaksanaan proyek bukan swakelola tersebut, tercium aroma konspirasi permufakatan jahat, aroma korupsi sangat kental tercium karena menyengat, namun hingga kini pihak aparat penegak hukum belum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Informasi yang berkembang, pekerjaan proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih tersebut diduga dibagi-bagi oleh oknum Kacab berinisial LP, yang juga diduga pernah mengembalikan uang kepada salah satu rekanan.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Senin (2/3) Walikota Pematangsiantar maupun instansi terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara itu.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PD Pembangunan dan Aneka Usaha Diduga Rugikan Pemko Pematangsiantar Rp30,9 Miliar
UPTD Pependa Balige, Lakukan Kegiatan Indonesia Asri.
5 Bulan Naik Penyidikan, Kasus Smart Village Mandailing Natal Belum Juga Punya Tersangka
Tim Gabungan “Jaring ” Puluhan Kendaraan . Pependa Panyabungan “Himbau dan Tegur” WP Kendaraan
Bangun Peradaban Dari Generasi Muda, FML Gelar Kegiatan Ramadhan Camp Langkat
Ketua MUI sergai Apresiasi Solidaritas Ramadhan DPD PSI Sergai
UPTD BAPENDA Serdang Bedagai dan Balige Giat Rutin Kedisiplinan
Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H Hadir Di Bukber Ramadhan PB Pendawa Indonesia
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:41 WIB

PD Pembangunan dan Aneka Usaha Diduga Rugikan Pemko Pematangsiantar Rp30,9 Miliar

Senin, 2 Maret 2026 - 16:39 WIB

Pemko Pematang Siantar Diduga Rugi Rp 30 Miliar Untuk Penyertaan modal Perumda Tirtauli senilai Rp86 Miliar

Senin, 2 Maret 2026 - 14:00 WIB

UPTD Pependa Balige, Lakukan Kegiatan Indonesia Asri.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:56 WIB

5 Bulan Naik Penyidikan, Kasus Smart Village Mandailing Natal Belum Juga Punya Tersangka

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Tim Gabungan “Jaring ” Puluhan Kendaraan . Pependa Panyabungan “Himbau dan Tegur” WP Kendaraan

Berita Terbaru