Pemko Tanjungbalai Gandeng Komisi Informasi, Sosialisasi Permendagri No. 2 Tahun 2026

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI- SSOL. ID – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Langkah strategis ini dilakukan guna memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus memitigasi risiko sengketa informasi di jajaran aparatur daerah.

​Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim di ruang kerja Wali Kota, Rabu (30/9/2026).

Sosialisasi yang berlangsung interaktif itu menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution dan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Fitra Hadi, Kadis Kominfo Kota Tanjungbalai Indra Adiguna, serta diikuti oleh Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.

Wali Kota Mahyaruddin menekankan agar para peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini dengan baik dan menanyakan apa yang menjadi perhatian bapak/ibu

Baca Juga :  Jelang Pergantian Tahun Baru 2026, Wakil Wali Kota Bersama Forkopimda  Ikuti Pantauan Sitkamtibmas Bersama Kapolri dan Panglima TNI

“Era digitalisasi saat ini menuntut kita memanfaatkan untuk memberi informasi seluas luasnya akan kegiatan dan program yang kita laksanakan di tempat kita masing masing agar masyarakat mengetahui apa yang kita kerjakan,” jelasnya

​”Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif yang justru memicu sengketa informasi publik,” kata Wali Kota

Maka dari itu, Wali Kota mengatakan dengan hadirnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 ini, menjadi panduan resmi agar tidak ada keraguan dalam memilah mana informasi yang dapat dibuka dan dikecualikan.

“Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi,” ujarnya

Baca Juga :  Robi Nasution Minta Bupati Madina Jadikan OTT KPK di Sumut sebagai Alarm Pengawasan Seluruh OPD

Ditempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution, dalam paparanya menjelaskan bahwa implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, masih menghadapi sejumlah kendala.

Regulasi ini bila tidak dipahami secara menyeluruh, maka dikhawatirkan dapat meningkatan sengketa informasi antara institusi pemerintah dan insan pers.

​”Maka dari itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing – masing instansi pemerintah hingga kelurahan,”ucap Abdul Harris.

Tidak hanya itu saja, Abdul Harris juga memaparkan mengenai informasi apa saja yang boleh diberikan dan informasi apa yang harus melalui prosedur uji konsekuensi untuk menentukan kelayakannya dipublikasikan.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembahasan Perubahan APBD Deli Serdang 2026 Buntu Belum Ada Kesepakatan   
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 6 Putra-Putri Kuliah ke Al-Azhar Kairo dengan Tradisi Upah-Upah
Wali Kota Tanjungbalai Dukung MTQ Berjenjang dari Tingkat Kecamatan untuk Cari Bibit Baru
Wali Kota Tanjungbalai Lantik 12 Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional
Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi
Yayasan Tunas Harapan Yapethar Minta Kapoldasu Periksa Oknum Cabdis Wilayah VI & DPMPTSP
Asap Hitam PKS Pagar Merbau Cemari Udara dan Mengganggu Kesehatan
Pemko Tanjungbalai Segel Salah Satu Bangunan di Kawasan Water Front City Karena Tidak Memiliki Izin PBG
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Pembahasan Perubahan APBD Deli Serdang 2026 Buntu Belum Ada Kesepakatan   

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 6 Putra-Putri Kuliah ke Al-Azhar Kairo dengan Tradisi Upah-Upah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Dukung MTQ Berjenjang dari Tingkat Kecamatan untuk Cari Bibit Baru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Pemko Tanjungbalai Gandeng Komisi Informasi, Sosialisasi Permendagri No. 2 Tahun 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Lantik 12 Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional

Berita Terbaru