Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, SSOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memusnahkan barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (30/9/2026). Dari jumlah tersebut, 21 perkara merupakan kasus narkotika.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Simalungun dan dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Fuad Farhan Sriyadi. Kegiatan tersebut turut dihadiri para kepala seksi, kepala subseksi, jaksa fungsional, pegawai Kejari Simalungun serta Camat Siantar.

Baca Juga :  Pemko Pematang Siantar Diduga Rugi Rp 30 Miliar Untuk Penyertaan modal Perumda Tirtauli senilai Rp86 Miliar

Fuad mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara. Selain 21 perkara narkotika, terdapat 21 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta dua perkara terkait keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).

Menurut Fuad, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti itu wajib hukumnya. Kami harus menindaklanjuti setiap keputusan pengadilan yang sudah inkracht,” ujar Fuad.

Baca Juga :  Konflik Agraria Padang Halaban, Rapidin Simbolon Tegas Tolak Penyelesaian dengan Kekerasan

Ia mengatakan, pemusnahan tersebut juga menjadi bagian dari pengelolaan barang bukti setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Kejari Simalungun, lanjutnya, tetap menerapkan administrasi dan keterbukaan dalam setiap proses pengelolaan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara yang telah selesai secara hukum sesuai putusan pengadilan.

Rinciannya, 44 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari 21 perkara narkotika, 21 perkara Oharda, dan 2 perkara Kamtibum. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yayasan Tunas Harapan Yapethar Minta Kapoldasu Periksa Oknum Cabdis Wilayah VI & DPMPTSP
Asap Hitam PKS Pagar Merbau Cemari Udara dan Mengganggu Kesehatan
Pemko Tanjungbalai Segel Salah Satu Bangunan di Kawasan Water Front City Karena Tidak Memiliki Izin PBG
Walikota Tanjungbalai Tinjau Revitalisasi SMP Negeri 6, Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Perencanaan
Perkuat Tata Kelola Data, Pemkab Deli Serdang Konsolidasikan Peran Wali Data
SMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Aset DPRD Pematang Siantar ke Kejatisu
Paket Disdik Langkat Disebut Sudah Habis Sebelum Tayang, LSM dan Kontraktor Siap Turun Aksi Kejalan
DPD KNPI Energy of Harmony Tanjungbalai Tunggu Perintah Islah dari Pusat, Siap Menanti Kongres 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi

Rabu, 30 September 2026 - 16:24 WIB

Yayasan Tunas Harapan Yapethar Minta Kapoldasu Periksa Oknum Cabdis Wilayah VI & DPMPTSP

Rabu, 30 September 2026 - 15:24 WIB

Asap Hitam PKS Pagar Merbau Cemari Udara dan Mengganggu Kesehatan

Rabu, 30 September 2026 - 09:09 WIB

Pemko Tanjungbalai Segel Salah Satu Bangunan di Kawasan Water Front City Karena Tidak Memiliki Izin PBG

Rabu, 30 September 2026 - 09:07 WIB

Walikota Tanjungbalai Tinjau Revitalisasi SMP Negeri 6, Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Perencanaan

Berita Terbaru