Pemko Tanjungbalai Segel Salah Satu Bangunan di Kawasan Water Front City Karena Tidak Memiliki Izin PBG

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI,  SSOL. ID – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Satpol PP melakukan penyegelan salah satu bangunan yang berada di kawasan Water Front City, Selasa (29/9/2026)

Penyegelan dilakukan usai peninjauan yang dilakukan langsung Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim yang turut didampingi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Usni Syahzuddin, Kasatpol PP Pahala Zulfikar Panjaitan, Kadis PUTR Tety Juliani Siregar, Kabag Hukum Herman Gultom, Camat Tanjungbalai Selatan Yudhi Irfan Lesmana dan OPD terkait lainnya

Baca Juga :  Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret

Sebelumnya Wali Kota mendapatkan informasi adanya salah satu bangunan di kawasan Water Front City yang tetap menjalankan aktivitas pembangunan dan diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Mahyaruddin turun langsung mengecek bangunannya dan ditemukan masih menjalankan aktivitas pembangunannya. Dilokasi tersebut, Wali Kota juga memeriksa dokumen yang ada dan ditemukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki dokumen PBG

Untuk itu, Wali Kota memerintahkan Satpol PP melakukan penyegelan. Pemerintah Kota Tanjungbalai menilai pelanggaran itu tidak hanya menyangkut administrasi bangunan, tetapi juga menyalahi aturan dan peraturan yang berlaku

Baca Juga :  Pemkab Karo Jawab Kecurigaan Akan Hibah Sejumlah Mobil Ke Kajari Karo

“Penyegelan ini merupakan bentuk penghentian sementara kegiatan yang ada di bangunan sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” Kata Wali Kota Mahyaruddin

Wali Kota Mahyaruddin memastikan status segel tetap berlaku sampai pemilik usaha menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan yang berlaku di Kota Tanjungbalai .

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Revitalisasi SMP Negeri 6, Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Perencanaan
Perkuat Tata Kelola Data, Pemkab Deli Serdang Konsolidasikan Peran Wali Data
SMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Aset DPRD Pematang Siantar ke Kejatisu
Paket Disdik Langkat Disebut Sudah Habis Sebelum Tayang, LSM dan Kontraktor Siap Turun Aksi Kejalan
DPD KNPI Energy of Harmony Tanjungbalai Tunggu Perintah Islah dari Pusat, Siap Menanti Kongres 2026
Masyarakat Desa Tanjung Garbus II Terima BLT Rp 300.000 Untuk 3 Bulan
Satu Kegiatan, Dua Kepedulian: PSI Sergai Tanam Pohon dan Berbagi untuk Warga Teluk Mengkudu
Truk Pengangkut Kayu Pinus Masih Melintas di Simalungun, Kapolda Sumut Diminta Bertindak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 09:09 WIB

Pemko Tanjungbalai Segel Salah Satu Bangunan di Kawasan Water Front City Karena Tidak Memiliki Izin PBG

Rabu, 30 September 2026 - 09:07 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Revitalisasi SMP Negeri 6, Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Perencanaan

Selasa, 29 September 2026 - 20:34 WIB

Perkuat Tata Kelola Data, Pemkab Deli Serdang Konsolidasikan Peran Wali Data

Selasa, 29 September 2026 - 20:29 WIB

SMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Aset DPRD Pematang Siantar ke Kejatisu

Selasa, 29 September 2026 - 20:24 WIB

Paket Disdik Langkat Disebut Sudah Habis Sebelum Tayang, LSM dan Kontraktor Siap Turun Aksi Kejalan

Berita Terbaru