Pemko Tanjungbalai Segel Salah Satu Bangunan di Kawasan Water Front City Karena Tidak Memiliki Izin PBG

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI,  SSOL. ID – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Satpol PP melakukan penyegelan salah satu bangunan yang berada di kawasan Water Front City, Selasa (29/9/2026)

Penyegelan dilakukan usai peninjauan yang dilakukan langsung Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim yang turut didampingi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Usni Syahzuddin, Kasatpol PP Pahala Zulfikar Panjaitan, Kadis PUTR Tety Juliani Siregar, Kabag Hukum Herman Gultom, Camat Tanjungbalai Selatan Yudhi Irfan Lesmana dan OPD terkait lainnya

Baca Juga :  APH Diminta Tindak Dugaan TPPU dan Aktivitas Mencurigakan di Desa Rumbio

Sebelumnya Wali Kota mendapatkan informasi adanya salah satu bangunan di kawasan Water Front City yang tetap menjalankan aktivitas pembangunan dan diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Mahyaruddin turun langsung mengecek bangunannya dan ditemukan masih menjalankan aktivitas pembangunannya. Dilokasi tersebut, Wali Kota juga memeriksa dokumen yang ada dan ditemukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki dokumen PBG

Untuk itu, Wali Kota memerintahkan Satpol PP melakukan penyegelan. Pemerintah Kota Tanjungbalai menilai pelanggaran itu tidak hanya menyangkut administrasi bangunan, tetapi juga menyalahi aturan dan peraturan yang berlaku

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Dukung Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 

“Penyegelan ini merupakan bentuk penghentian sementara kegiatan yang ada di bangunan sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” Kata Wali Kota Mahyaruddin

Wali Kota Mahyaruddin memastikan status segel tetap berlaku sampai pemilik usaha menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan yang berlaku di Kota Tanjungbalai .

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang Minta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilakukan Secara Objektif dan Berkeadilan 
Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Sanggar Tamora 88 Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu
Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027
Masuk 125 Besar KEN 2026, Festival Berlabuh Jadi Etalase Seni Deli Serdang 
Wakil Bupati Deli Serdang Dorong Pengembangan Bambu Sebagai Nilai Ekonomi 
Pemkab Deli Serdang Perkuat Koordinasi Pengaduan Pelayanan Publik
Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Eftah Kades Sigara-gara Galakkan Program Peduli UMKM Untuk Kemajuan Desa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Bupati Deli Serdang Minta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilakukan Secara Objektif dan Berkeadilan 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Sanggar Tamora 88 Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Masuk 125 Besar KEN 2026, Festival Berlabuh Jadi Etalase Seni Deli Serdang 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Deli Serdang Perkuat Koordinasi Pengaduan Pelayanan Publik

Berita Terbaru