Yayasan Tunas Harapan Yapethar Minta Kapoldasu Periksa Oknum Cabdis Wilayah VI & DPMPTSP

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, SSOL.ID – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Simalungun memerintahkan agar proses belajar mengajar SMA Tunas Harapan Yapethar tetap berjalan, namun tidak mengeluarkan rekomendasi perizinan yang diperlukan untuk diteruskan ke DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara. Sikap ini dinilai sangat merugikan dan tidak bertanggung jawab oleh pihak Yayasan Tunas Harapan Yapether, Rabu (309/26).

“Kami mendirikan yayasan ini bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan untuk pendidikan anak-anak kita. Selama puluhan tahun kami berjuang agar anak-anak di sini bisa bersekolah dengan baik, namun kini, justru kami yang dihambat,” ujar Rudi Wendy Sitompul ketua Yayasan Tunas Harapan Yapethar dihalaman sekolah, Rabu (30/9).

“Mengapa izin operasional jenjang SMP dapat diterbitkan, sedangkan izin SMA justru ditahan-tanpa alasan yang jelas?” herannya dengan nada kesal.

Diketahui bahwa Yayasan Tunas Harapan Yapethar yang telah berdiri sejak tahun 1983 dan menaungi jenjang SMP serta SMA di Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Dan dari tidak adanya rekomendasi perizinan yang mengakibatkan pembekuan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah dan juga berimbas kepada puluhan guru di SMA Swasta Tunas Harapan Yapethar belum menerima gaji selama 15 bulan berturut-turut.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota  Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah PII Tanjungbalai Periode 2025-2026

Informasi yang diperoleh dari pihak Yayasan bahwa alasan yang dikemukakan pihak perizinan, yakni “takut digugat” dan malah  justru menimbulkan kecurigaan mendalam. Apakah kata-kata itu menunjukkan adanya kesalahan, kelalaian, atau bahkan keputusan yang tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan? Padahal yayasan meminta penelitian dan penilaian secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur.

“Kalau disuruh tetap mengajar, berarti sekolah ini diakui beroperasi. Tapi kenapa izin tidak dikeluarkan? Kenapa rekomendasi tidak diberikan? Ini bukan sekadar kelalaian, ini sudah merugikan banyak pihak — guru tak digaji, anak-anak terancam statusnya, yayasan terbebani beban yang tidak semestinya,” tegas Rudi.

Oleh karena itu, Yayasan Tunas Harapan Yapethar meminta:

  1. Polda Sumatera Utara segera memeriksa dugaan keterlibatan oknum Cabdis Wilayah VI dan oknum DPMPTSP Provinsi Sumut yang diduga menghambat perizinan serta merugikan keuangan negara dan masyarakat;
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun segera turun tangan, melakukan mediasi, dan memberikan solusi yang adil;
  3. DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara segera menerbitkan izin operasional jika persyaratan telah dipenuhi, atau menyampaikan kekurangan secara tertulis dan jelas — jangan menahan tanpa alasan sah;
  4. Dana BOS segera dicairkan agar hak para guru dapat disalurkan.
Baca Juga :  Rp 4,2 M untuk Bangun Gedung Sentra Kuliner Labura

“Kami tidak meminta keistimewaan, kami hanya meminta keadilan dan kepatuhan pada prosedur. Selama puluhan tahun kami mendidik anak-anak di sini — jangan biarkan sekolah yang berbakti justru dihambat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Rudi Wendy Sitompul.

Suasana penuh harapan di Yayasan Tunas Harapan Yapethar — Bukti Nyata Perjuangan Pendidikan Anak Bangsa

Yapethar, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Para siswa-siswi SMA dan SMP Tunas Harapan Yapethar , sebagian di antaranya memperlihatkan piagam atau dokumen prestasi — menunjukkan semangat belajar dan pencapaian yang luar biasa. Di sisi mereka berdiri para guru dan tenaga pendidik, yang dengan penuh dedikasi terus membimbing anak-anak , meskipun hingga saat ini belum menerima gaji selama 15 bulan berturut-turut.

Sampai berita ini diterbitkan redaksi belum bisa menjalin komunikasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Simalungun dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara. (*)

Penulis : Rel

Editor : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi
Asap Hitam PKS Pagar Merbau Cemari Udara dan Mengganggu Kesehatan
Pemko Tanjungbalai Segel Salah Satu Bangunan di Kawasan Water Front City Karena Tidak Memiliki Izin PBG
Walikota Tanjungbalai Tinjau Revitalisasi SMP Negeri 6, Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Perencanaan
Perkuat Tata Kelola Data, Pemkab Deli Serdang Konsolidasikan Peran Wali Data
SMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Aset DPRD Pematang Siantar ke Kejatisu
Paket Disdik Langkat Disebut Sudah Habis Sebelum Tayang, LSM dan Kontraktor Siap Turun Aksi Kejalan
DPD KNPI Energy of Harmony Tanjungbalai Tunggu Perintah Islah dari Pusat, Siap Menanti Kongres 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi

Rabu, 30 September 2026 - 16:24 WIB

Yayasan Tunas Harapan Yapethar Minta Kapoldasu Periksa Oknum Cabdis Wilayah VI & DPMPTSP

Rabu, 30 September 2026 - 15:24 WIB

Asap Hitam PKS Pagar Merbau Cemari Udara dan Mengganggu Kesehatan

Rabu, 30 September 2026 - 09:09 WIB

Pemko Tanjungbalai Segel Salah Satu Bangunan di Kawasan Water Front City Karena Tidak Memiliki Izin PBG

Rabu, 30 September 2026 - 09:07 WIB

Walikota Tanjungbalai Tinjau Revitalisasi SMP Negeri 6, Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Perencanaan

Berita Terbaru