MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Penyertaan modal Pemko Pematangsiantar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), masih merugikan keuangan daerah. Kerugian tidak hanya pada Perumda Tirtauli, tapi juga terjadi pada PD Pembangunan dan Aneka Usaha.
Lembaga Gerakan Rakyat Azas Keadilan Sumatera Utara (GERAK SUMUT), menemukan dugaan kerugian pada penggunaan dana penyertaan modal Pemko Pematangsiantar ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha sebesar Rp30,9 miliar, tepatnya Rp30.959.048.381.
Dugaan kerugian tersebut, berasal dari dana penyertaan modal Pemko Pematangsiantar sejak tahun 2014 hingga per 31 Desember 2024 sebesar Rp60.039.386.000, yang diduga akibat tidak dikelola dengan baik.
“Kerugian itu terjadi setiap tahun, dan terus berulang selama 11 tahun,” ujar Koordinator GERAK SUMUT, R Sirait, Senin (2/3).
Kata Sirait, berdasarkan laporan keuangan PD Pembangunan dan Aneka sampai tahun 2024, perusahaan daerah tersebut masih berakumulasi rugi sebesar Rp30.959.048.381.
Adapun rincian kerugian tersebut terjadi dari tahun 2014 Rp2.991.639.767, tahun 2015 Rp11.068.672.355, tahun 2016 Rp4.481.387.980, tahun 2017 Rp9.966.792.187, tahun 2018 Rp7.528.920, tahun 2019 Rp556.542.846, tahun 2020 Rp435.139.386, tahun 2021 Rp299.235.410, tahun 2022 Rp11.366.740, tahun 2023 Rp588.407.378, dan tahun 2024 Rp575.068.892.
Dalam kasus ini, Sirait mendesak penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan kerugian keuangan PD Pembangunan dan Aneka Usaha Pemko Pematangsiantar, yang diduga melibatkan banyak pihak.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Senin (2/3) Walikota Pematangsiantar maupun instansi terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara itu.
Penulis : Yuli









