Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Selain terlibat kasus korupsi kredit fiktif dana KUR Bank plat merah Unit Iman Bonjol Kisaran yang ditahan Kejari Asahan pada Pekan lalu, oknum PNS Bendahara Pengurus Panti Asuhan di Asahan berinisial BA ini diduga menggelapkan uang infaq anak yatim senilai Rp.720 juta.

Sumber menyebut, peristiwa itu mencuat pada bulan Maret 2025 kemarin. Kasus inipun telah dilaporkan oleh Ketua Majelis Panti Asuhan ke Mapolres Asahan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/214/III/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 18 Maret 2025.

Baca Juga :  Kejari Labuhanbatu Naikan Status Korupsi Dana Hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu

“Atas laporan Ketua Majelis Panti Asuhan di Polres Asahan ini, kata dia, BA terlibat perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” beber sumber, Senin ( 9/3).

Dijelaskan sumber, pemanggilan penyidik tertanggal 17 September 2025, BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/214/VII/2025/Reskrim, tanggal 22 Juni 2025.

Itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S-TAP/267/IX/2025/Reskrim tentang penetapan tersangka atas nama insial BA. Sejak tanggal penetapan ini dikeluarkan maka tersangka dapat dilakukan pemanggilan dan atau penangkapan, tuturnya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Bantuan Permakanan Kepada Lansia, Anak, Disabilitas dan Pengemis Di Luar Panti Sosial

“Bukan hanya BA saja yang terlibat menikmati uang infaq anak yatim itu, tidak tertutup kemungkinan sejumlah pengurus juga ikut terlibat menikmatinya dan itu sesuai dengan pengakuan mereka. Kabarnya, dikembalikan hanya Rp.150 juta,” tutup sumber.

Menanggapi soal kasus penggelapan dalam jabatan dan penetapan terhadap tersangka bagaimana tindak lanjutnya, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan, Ipda Komang Sri Ayu Kumala, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya hingga berita ini ditulis enggan berkomentar.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim
Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 
MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan
Pemko Tanjungbalai Dukung Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 
HMI STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai Gelar “Ramadhan Bersama HMI
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:13 WIB

Oknum PNS Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Infak Anak Yatim Rp 720 Juta dan Korupsi

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:37 WIB

Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:36 WIB

Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:31 WIB

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Berita Terbaru

Berita

Menteri PU Doddy Hanggodo Sambangi Kejatisu

Senin, 9 Mar 2026 - 23:25 WIB