NIAS BARAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Kementerian PAN-RB RI melalui Keputusan Nomor 3 Tahun 2026, tertanggal 9 Januari 2026, menempatkan Kabupaten Nias Barat pada peringkat 380 dengan Indeks 1,54 dan Kategori D. Capaian ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Barat, Seliara Gulo, menegaskan bahwa hasil evaluasi dari KemenPAN-RB tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa penilaian lebih dominan menyoroti aspek fasilitas pendukung pelayanan, bukan pada proses, kecepatan, atau akurasi pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Seliara Gulo, beberapa indikator utama yang menjadi kelemahan dalam penilaian meliputi keterbatasan fasilitas fisik, seperti ketersediaan area parkir yang memadai, kantin pelayanan, toilet yang representatif, ruang bermain anak, ruang tunggu ramah penyandang disabilitas, serta fasilitas tempat ibadah.
Aspek-aspek tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan publik yang dinilai secara nasional dan menjadi faktor signifikan dalam penentuan indeks pelayanan.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi keterbatasan fasilitas tersebut tidak terlepas dari situasi fiskal daerah, khususnya adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam membangun dan melengkapi sarana-prasarana pelayanan publik secara optimal.
Dalam kondisi ini, pemerintah daerah lebih memprioritaskan pelayanan inti agar tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Meski demikian, Seliara Gulo menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Nias Barat tetap berjalan dan diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas pelayanan tetap melaksanakan tugas dengan profesional, transparan, dan akuntabel, meskipun dihadapkan pada keterbatasan fasilitas pendukung yang belum sepenuhnya memenuhi standar nasional.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui OPD terkait berkomitmen menjadikan hasil evaluasi KemenPAN-RB sebagai bahan perbaikan dan refleksi. Perbaikan fasilitas pelayanan publik akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan harapan kualitas pelayanan publik dapat meningkat dan memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai penerima layanan.
Penulis : Oda Zai









