LANGKAT, SUARASUMUT ONLINE.ID— Dugaan maraknya peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai di daerah kembali menjadi sorotan. Hal itu disampaikan Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Kamis (5/3).
Dalam keterangannya, ia mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia segera turun tangan menindaklanjuti dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Bukan itu saja, lambatnya Penangan dari pihak Cukai Polonia juga menjadi tanda tanya besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan pita cukai rokok yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk di wilayah Medan, Sumatera Utara.
” Pemeriksaan harus difokuskan pada mekanisme penerapan dan distribusi pita cukai yang diduga menjadi celah terjadinya praktik suap dan gratifikasi, ” tegas pengiat anti korupsi ini juga.
Menurut dia, pendalaman tersebut penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan pemberian uang dari perusahaan rokok kepada oknum Bea Cukai dalam pengaturan pita cukai.
” Kita minta penyidik KPK dapat memeriksa pejabat dan pegawai Bea Cukai setempat guna menelusuri prosedur pengajuan, persetujuan, hingga penerbitan pita cukai rokok. Harus dipastikan apakah terdapat penyimpangan dari prosedur baku, termasuk dugaan pengaturan kuota atau percepatan layanan yang tidak sesuai ketentuan,” bebernya.
Menurut Ariswan, pihaknya menemukan indikasi kejanggalan pada pita cukai sejumlah produk rokok yang beredar bebas di warung-warung sekitar Stabat. Salah satu produk yang menjadi perhatian adalah rokok bermerek Trend Blubery.
Ia menjelaskan, dalam satu bungkus rokok tersebut tercantum isi dua puluh batang, namun pita cukai yang melekat justru mencantumkan dua belas batang. Selain itu, jenis rokok yang beredar merupakan rokok filter, sementara pada pita cukai tertulis sebagai SKT atau sigaret kretek tangan. Perbedaan antara jenis, jumlah isi, dan keterangan pada pita cukai itu dinilai sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran ketentuan barang kena cukai.
Dalam wawancara tersebut, Ariswan menegaskan bahwa persoalan cukai merupakan bagian dari rezim hukum fiskal negara. Ia menyampaikan bahwa setiap barang kena cukai yang diproduksi atau diedarkan tanpa kesesuaian antara jenis, jumlah, dan legalitas pita cukai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ketidaksesuaian data pada pita cukai bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Ia juga menyoroti bahwa regulasi cukai tembakau disusun untuk mengendalikan konsumsi, melindungi masyarakat, serta menjamin penerimaan negara. Sistem pita cukai berfungsi sebagai instrumen legalitas sekaligus pengawasan distribusi. Karena itu, produsen wajib mencantumkan informasi yang akurat mengenai jenis rokok, jumlah batang, dan klasifikasi produksi. Jika terjadi perbedaan antara kemasan dan pita cukai, maka legalitas produk patut dipertanyakan.
Lebih jauh, Ariswan menegaskan bahwa pengawasan peredaran rokok merupakan tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki fungsi preventif, pengawasan, serta penindakan. Aparat berwenang melakukan pemeriksaan distribusi, penyitaan barang, penelusuran rantai produksi, hingga proses hukum terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa ketentuan cukai yang sah.
Ia menilai lemahnya pengawasan di tingkat distribusi membuka ruang bagi peredaran rokok yang tidak sesuai aturan. Karena itu, ia mendorong peningkatan patroli pengawasan pasar, pemeriksaan lapangan secara berkala, serta investigasi terhadap jalur distribusi dari produsen hingga pengecer.
Dalam keterangannya kepada redaksi, Ariswan menegaskan negara tidak boleh lengah terhadap praktik distribusi ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan merusak tata niaga yang sehat. Ia mendesak pemerintah pusat segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk audit distribusi dan pemeriksaan legalitas produsen yang diduga terlibat.
Menurutnya, langkah tegas pemerintah tidak hanya penting untuk menghentikan peredaran rokok yang diduga ilegal di daerah, tetapi juga menjadi momentum penguatan penegakan hukum cukai secara nasional serta menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Penulis : Yuli









