KPK Diminta Periksa Bea Cukai dalam Peredaran Pita Cukai Rokok Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUT ONLINE.ID— Dugaan maraknya peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai di daerah kembali menjadi sorotan. Hal itu disampaikan Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Kamis (5/3).

Dalam keterangannya, ia mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia segera turun tangan menindaklanjuti dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Bukan itu saja, lambatnya Penangan dari pihak Cukai Polonia juga menjadi tanda tanya besar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan pita cukai rokok yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk di wilayah Medan, Sumatera Utara.

” Pemeriksaan harus difokuskan pada mekanisme penerapan dan distribusi pita cukai yang diduga menjadi celah terjadinya praktik suap dan gratifikasi, ” tegas pengiat anti korupsi ini juga.

Menurut dia, pendalaman tersebut penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan pemberian uang dari perusahaan rokok kepada oknum Bea Cukai dalam pengaturan pita cukai.

” Kita minta penyidik KPK dapat memeriksa pejabat dan pegawai Bea Cukai setempat guna menelusuri prosedur pengajuan, persetujuan, hingga penerbitan pita cukai rokok. Harus dipastikan apakah terdapat penyimpangan dari prosedur baku, termasuk dugaan pengaturan kuota atau percepatan layanan yang tidak sesuai ketentuan,” bebernya.

Baca Juga :  Serius Tangani Banjir, Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Titik Rawan Banjir di Kelurahan Sirantau

Menurut Ariswan, pihaknya menemukan indikasi kejanggalan pada pita cukai sejumlah produk rokok yang beredar bebas di warung-warung sekitar Stabat. Salah satu produk yang menjadi perhatian adalah rokok bermerek Trend Blubery.

Ia menjelaskan, dalam satu bungkus rokok tersebut tercantum isi dua puluh batang, namun pita cukai yang melekat justru mencantumkan dua belas batang. Selain itu, jenis rokok yang beredar merupakan rokok filter, sementara pada pita cukai tertulis sebagai SKT atau sigaret kretek tangan. Perbedaan antara jenis, jumlah isi, dan keterangan pada pita cukai itu dinilai sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran ketentuan barang kena cukai.

Dalam wawancara tersebut, Ariswan menegaskan bahwa persoalan cukai merupakan bagian dari rezim hukum fiskal negara. Ia menyampaikan bahwa setiap barang kena cukai yang diproduksi atau diedarkan tanpa kesesuaian antara jenis, jumlah, dan legalitas pita cukai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ketidaksesuaian data pada pita cukai bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Ia juga menyoroti bahwa regulasi cukai tembakau disusun untuk mengendalikan konsumsi, melindungi masyarakat, serta menjamin penerimaan negara. Sistem pita cukai berfungsi sebagai instrumen legalitas sekaligus pengawasan distribusi. Karena itu, produsen wajib mencantumkan informasi yang akurat mengenai jenis rokok, jumlah batang, dan klasifikasi produksi. Jika terjadi perbedaan antara kemasan dan pita cukai, maka legalitas produk patut dipertanyakan.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kantor Dinas Perkim, Tegaskan Disiplin dan Tingkatkan Kinerja - Inovasi Program Kerja

Lebih jauh, Ariswan menegaskan bahwa pengawasan peredaran rokok merupakan tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki fungsi preventif, pengawasan, serta penindakan. Aparat berwenang melakukan pemeriksaan distribusi, penyitaan barang, penelusuran rantai produksi, hingga proses hukum terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa ketentuan cukai yang sah.

Ia menilai lemahnya pengawasan di tingkat distribusi membuka ruang bagi peredaran rokok yang tidak sesuai aturan. Karena itu, ia mendorong peningkatan patroli pengawasan pasar, pemeriksaan lapangan secara berkala, serta investigasi terhadap jalur distribusi dari produsen hingga pengecer.

Dalam keterangannya kepada redaksi, Ariswan menegaskan negara tidak boleh lengah terhadap praktik distribusi ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan merusak tata niaga yang sehat. Ia mendesak pemerintah pusat segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk audit distribusi dan pemeriksaan legalitas produsen yang diduga terlibat.

Menurutnya, langkah tegas pemerintah tidak hanya penting untuk menghentikan peredaran rokok yang diduga ilegal di daerah, tetapi juga menjadi momentum penguatan penegakan hukum cukai secara nasional serta menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sebut Asap Pembakaran Tebu PTPN II Jadi Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Binjai-Langsa
Mahasiswa dan Pemuda Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan
Skandal “Surat Kembar” Sekda Padangsidimpuan Mencuat, Pelantikan Sekdako Padang Sidempuan ” Cacat” 
Cathlab, Perkuat Layanan Jantung dan Pembuluh Darah di Sergai
Bupati Sergai Perintahkan Inspektorat Periksa Seluruh Korwil Pendidikan
Poldasu Bongkar Tambang Emas Ilegal di Madina, 17 Orang Diamankan dan 12 Eskavator Disita
Jalinan Silaturahmi dan Kekeluargaan, Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Buka Puasa Bersama DPD Partai Demokrat Sumut
Setahun Menjabat, Warganet Beri Rapor Merah untuk Pemkab Langkat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:53 WIB

KPK Diminta Periksa Bea Cukai dalam Peredaran Pita Cukai Rokok Ilegal

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:26 WIB

Polisi Sebut Asap Pembakaran Tebu PTPN II Jadi Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Binjai-Langsa

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:18 WIB

Mahasiswa dan Pemuda Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:38 WIB

Skandal “Surat Kembar” Sekda Padangsidimpuan Mencuat, Pelantikan Sekdako Padang Sidempuan ” Cacat” 

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:26 WIB

Cathlab, Perkuat Layanan Jantung dan Pembuluh Darah di Sergai

Berita Terbaru