Dugaan Korupsi Smartboart di Tebingtinggi Terus Bergulir, Kejaksan Telah Periksa kadis Pendidikan Tebingtinggi

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, yang menyeret banyak nama, terutama mantan Plt. Walikota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimy.

Saat ini, perkara yang belum ada dua minggu ditangani oleh pihak kejatisu sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi.

Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi berinisial IKD.

Selain itu diketahui juga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan juga telah dimintai keterangan terkait proyek tersebut.

Baca Juga :  Tabligh Akbar Hari Jadi Langkat Hadirkan Ustadz Das’ad Latif, Digelar 16 Januari 2026

“Benar, Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi telah kami mintai keterangan,” ujar Husairi singkat, Rabu (24/9).

Diketahui,Pengadaan Smart Board ini menelan anggaran Rp14,27 miliar. Proyek dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2024, namun pembayarannya baru dilakukan Januari 2025 melalui APBD TA 2025. Saat itu, Pj Wali Kota Tebingtinggi saat itu dijabat Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat Kepala Satpol PP Provinsi Sumut.

Penggunaan anggaran ini menuai sorotan. Berdasarkan dokumen yang diterima, Pemko Tebingtinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar pengadaan PTI tersebut. Perubahan ini kemudian ditetapkan dalam Perwa No. 1 Tahun 2025 yang mengubah Perwa No. 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboard Rp14 Miliar di Disdik Tebingtinggi, Seret Nama Mantan Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimy

Dalam sidang paripurna DPRD pada 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan menolak pengesahan anggaran PTI dalam perubahan APBD 2025. Mereka menilai pengadaan PTI bukan kebutuhan mendesak sehingga tidak layak dimasukkan dalam anggaran perubahan.

Hingga kini, Kejatisu masih mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak terkait untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

Penulis : Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Puluhan Petani Demo Kantor Bupati Simalungun Minta Dilibatkan Dalam Program Ketahanan Pangan Ex Lahan Goodyear
Gotroy Warga Dusun VIII Cempaka Desa Samtim Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat
Bupati Deli Serdang Lantik Ratusan Pejabat, Fokus Profesionalisme ASN
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WIB

Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:13 WIB

Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi

Berita Terbaru