Dugaan Korupsi Smartboart di Tebingtinggi Terus Bergulir, Kejaksan Telah Periksa kadis Pendidikan Tebingtinggi

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI) di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, yang menyeret banyak nama, terutama mantan Plt. Walikota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimy.

Saat ini, perkara yang belum ada dua minggu ditangani oleh pihak kejatisu sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi.

Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi berinisial IKD.

Selain itu diketahui juga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan juga telah dimintai keterangan terkait proyek tersebut.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Peran Serta dan Penguatan Keluarga Serta Pendidikan, Kunci Utama Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

“Benar, Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi telah kami mintai keterangan,” ujar Husairi singkat, Rabu (24/9).

Diketahui,Pengadaan Smart Board ini menelan anggaran Rp14,27 miliar. Proyek dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2024, namun pembayarannya baru dilakukan Januari 2025 melalui APBD TA 2025. Saat itu, Pj Wali Kota Tebingtinggi saat itu dijabat Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat Kepala Satpol PP Provinsi Sumut.

Penggunaan anggaran ini menuai sorotan. Berdasarkan dokumen yang diterima, Pemko Tebingtinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar pengadaan PTI tersebut. Perubahan ini kemudian ditetapkan dalam Perwa No. 1 Tahun 2025 yang mengubah Perwa No. 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-80 RI Serdang Bedagau, Hikmat dan Penuh Kebersamaan untuk Indonesia Emas

Dalam sidang paripurna DPRD pada 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan menolak pengesahan anggaran PTI dalam perubahan APBD 2025. Mereka menilai pengadaan PTI bukan kebutuhan mendesak sehingga tidak layak dimasukkan dalam anggaran perubahan.

Hingga kini, Kejatisu masih mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak terkait untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

Penulis : Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemensos Gelar Pelantikan PPPK Teknis Khusus, 14 TKSK Madina Resmi Diangkat di Hotel Rindang Panyabungan.
Desa Jatirejo Pagar Merbau Deli Serdang Ikuti Penilaian Desa Antikorupsi KPK.RI
Kasatreskrim Polres Batu Bara Bantah Tuduhan Tindakan Tidak Manusiawi dalam Pengamanan Asril Yusri
Kunjungan Bupati Madina Saifullah Nasution ke Pasar Baru Penyabungan Berlansung Ricuh 
Proyek BBWS Sumatera II Irigasi Kecil/Desa Tahun 2025 Desa Sumber Rejo Pagar Merbau Diduga Langgar SOP Dan UU KIP
Puluhan Masa Aksi Demo Kantor Bupati Madina, Desak Bupati Lebih Arif dan Bijaksana Sikapi Permasalahan Pasar
KOMNAS-PKPAI Rayakan HUT ke-1 Disertai Maulid dan Santuni Anak Yatim, Duafa &
Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Wafat di Usia 62 Tahun
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Kemensos Gelar Pelantikan PPPK Teknis Khusus, 14 TKSK Madina Resmi Diangkat di Hotel Rindang Panyabungan.

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Desa Jatirejo Pagar Merbau Deli Serdang Ikuti Penilaian Desa Antikorupsi KPK.RI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:57 WIB

Kasatreskrim Polres Batu Bara Bantah Tuduhan Tindakan Tidak Manusiawi dalam Pengamanan Asril Yusri

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:33 WIB

Kunjungan Bupati Madina Saifullah Nasution ke Pasar Baru Penyabungan Berlansung Ricuh 

Selasa, 30 September 2025 - 09:46 WIB

Proyek BBWS Sumatera II Irigasi Kecil/Desa Tahun 2025 Desa Sumber Rejo Pagar Merbau Diduga Langgar SOP Dan UU KIP

Berita Terbaru