Diduga Diminta Bayar untuk Laporan, Kini Uang Dikembalikan: Keluarga Korban Diminta Klarifikasi dalam Video

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum aparat kepolisian dalam penanganan laporan pemukulan anak di bawah umur di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, memasuki babak baru.

Keluarga korban, yang sebelumnya mengaku diminta sejumlah uang oleh dua oknum aparat—berinisial N dari Polsek Stabat sebesar Rp1.050.000, dan D dari Polres Langkat sebesar Rp1.500.000—mengonfirmasi bahwa kedua jumlah uang tersebut telah dikembalikan, Rabu (16/7) sore.

Namun, alih-alih proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, keluarga korban kini mengaku mendapat tekanan halus dari pihak kepolisian untuk membuat video klarifikasi, yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan uang kepada aparat.

“Uang memang dikembalikan, tapi sekarang kami diminta buat video klarifikasi. Disuruh ngomong kalau tidak ada uang yang diberikan ke polisi. Padahal kami sudah serahkan uang itu sebelumnya karena diminta,” ujar perwakilan keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Media Indonesia Raya Sumut

Video klarifikasi tersebut diduga menjadi bagian dari upaya untuk menepis tuduhan pungli yang sebelumnya beredar, baik di tingkat masyarakat maupun internal kepolisian. Namun langkah tersebut justru memunculkan tanda tanya: jika memang tidak ada permintaan uang, mengapa uang dikembalikan?

Kasus ini bermula dari upaya keluarga korban melaporkan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 25 Maret 2025. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, keluarga justru dihadapkan pada prosedur yang berbelit dan “biaya tak resmi”.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan di PDAM Tirta Kualo

Pihak keluarga juga sempat menyampaikan bahwa bukti visum sulit diminta, surat panggilan harus dibayar, hingga laporan sempat ditolak dengan alasan administratif. Di tengah keterbatasan ekonomi, mereka merasa dipersulit justru oleh pihak yang seharusnya memberikan perlindungan.

Terkait hal ini, awak media telah mencoba menghubungi Juru Periksa PPA Polres Langkat melalui WhatsApp 08124649xxx yang berinisial D, guna meminta klarifikasi atas dugaan permintaan video klarifikasi tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, permintaan konfirmasi dari awak media belum mendapatkan jawaban atau tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Penulis : Rhm

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Voucher Bantuan Beasiswa Kepada 9 Mahasiswa 
Via Daring, Mensos RI Lantik 35 Tenaga Teknis Khusus Kemensos di Dinsos Kota Tanjungbalai
Wakil Wali Kota beserta Jajaran Pemko Tanjungbalai Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-43 Kepada Wali Kota Mahyaruddin Salim 
Sidang Lanjutan Mantan Kadishub Pematang Siantar, Inspektorat Siantar, ” Tiga Surat Yang Dikeluarkan Terdakwa Cacat”
Dugaan Korupsi smartboart Langkat Rp 50 Miliar, Kejari Langkat  Periksa BPKAD  dan Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat
Kemensos Gelar Pelantikan PPPK Teknis Khusus, 14 TKSK Madina Resmi Diangkat di Hotel Rindang Panyabungan.
Desa Jatirejo Pagar Merbau Deli Serdang Ikuti Penilaian Desa Antikorupsi KPK.RI
Kasatreskrim Polres Batu Bara Bantah Tuduhan Tindakan Tidak Manusiawi dalam Pengamanan Asril Yusri
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Voucher Bantuan Beasiswa Kepada 9 Mahasiswa 

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Via Daring, Mensos RI Lantik 35 Tenaga Teknis Khusus Kemensos di Dinsos Kota Tanjungbalai

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Wakil Wali Kota beserta Jajaran Pemko Tanjungbalai Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-43 Kepada Wali Kota Mahyaruddin Salim 

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Sidang Lanjutan Mantan Kadishub Pematang Siantar, Inspektorat Siantar, ” Tiga Surat Yang Dikeluarkan Terdakwa Cacat”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:52 WIB

Dugaan Korupsi smartboart Langkat Rp 50 Miliar, Kejari Langkat  Periksa BPKAD  dan Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat

Berita Terbaru