Bendes Patumbak II Dicatut Namanya Proyek Dari Pemkab Deliserdang dan Dinas Perkim

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Bendahara Desa Patumbak II Muhammad Rojali diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang sebagai Pelaksana Proyek Pemkab Deliserdang Dinas Perkim dinilai pantas mendapat sanksi bahkan memungkinkan terjerat pidana.

Padahal, Dalam UU. no. 6/Th.2014 tentang Desa Pasal 52 ayat 2 dan 3 berisikan larangan bagi Perangkat Desa menjadi pelaksana kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan demi keuntungan pribadi. Sebagaimana pengamatan awak media dilapangan, besaran nominal pagu pengerjaan tidak sesuai dengan kwalitas pengerjaan syarat untung.

Selain itu diduga bendes Patumbak II melanggar Peraturan Pemerintah no. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah, pasal 36 ayat (2) hurup b yang mengatur tentang larangan bagi bendahara untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Ratusan Aktivis Demo di Depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Minta Tjin Liong Ditahan

Sementara itu, Rojali, bendahara yang dihubungi suarasumutonline.id mengatakan bahwa ada beberapa poin yang harus di klarifikasi nya, antara lain adalah :

” Yang dapat saya jelaskan, Benar bahwa dinas perkim ada melakukan kegiatan pengerasan jalan paving Blok di TPU desa Patumbak 2. Kemudian, perihal ada nama saya di plank proyek saya sebagai pelaksana, bahwa saya tidak mengetahui akan hal tersebut yg mencatut nama saya sebagai pelaksana,” tegasnya melalui WhatsApp kepada suarasumutonline.id.

Ketiga, Bahwa 2 bulan sebelum pengerjaan pihak CV. Ada menghubungi untuk meminta data Rojali baik KK maupun KTP untuk administrasi. Konfirmasi nya hanya untuk membayar upah kerja.

Baca Juga :  Pastikan Kualitas dan Keamanan Dapur MBG, Wakil Wali Kota Monitoring SPPG Jalan Bacang

” Keempat, ada saat 1 hari pelaksana pengerjaan di Plank proyek saya baru mengetahui bahwa saya sebagai pelaksana proyek. Terkait nama saya yg ada di plank, langsung saya komplain kepada pihak CV Maupun dinas perkim. Namun keterangan mereka hanya sebagai administrasi. Selama proses pengejaan saya tidak terlibat apapun dalam hal pmbangunan. baik membeli maupun membayar upah pekerja. Dan yg pekerja dari pihak CV yg turun. Sampai berita ini di turunkan, pihak CV DAN perkim Blm ada menjawab,” tegasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satma AMPI Geruduk Kantor Bupati, Minta Pemkab Asahan Selektif Berikan Izin THM
Pembangunan Bukan Pencitraan Politik, Bupati Nias Barat Kembali Ajukan 48 Km Infrastruktur Jalan
Sambut Ramadhan 1447 H, Mahasiswa Ranto Baek Santuni 33 Anak Yatim di Muara Bangko
Manajemen Talenta Nol di Padang Lawas, Terlena Dengan PLT
Dugaan Korupsi Bimtek Kepsek dan Guru Dinas Pendidikan Labuhanbatu Tahun 2025 Jadi Sorotan
MusprovlubSwnkom Sumut Tetapkan Ketua Baru
PETI Makan Korban Jiwa, Komandan Madina Desak Kapolres Tegas dan Pemda Hadirkan Solusi
PERMASI Tanjungbalai Gandeng Wakil Wali Kota, Perkuat Sinergi Sosial Keumatan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:37 WIB

Satma AMPI Geruduk Kantor Bupati, Minta Pemkab Asahan Selektif Berikan Izin THM

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:34 WIB

Pembangunan Bukan Pencitraan Politik, Bupati Nias Barat Kembali Ajukan 48 Km Infrastruktur Jalan

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:28 WIB

Bendes Patumbak II Dicatut Namanya Proyek Dari Pemkab Deliserdang dan Dinas Perkim

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:19 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Mahasiswa Ranto Baek Santuni 33 Anak Yatim di Muara Bangko

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:24 WIB

Manajemen Talenta Nol di Padang Lawas, Terlena Dengan PLT

Berita Terbaru

Berita

Kajatisu Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas

Kamis, 19 Feb 2026 - 04:32 WIB