MANDAILING NATAL, SUARASUMUTONLINE.ID – Aktivitas pengepulan emas yang diduga berasal dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian marak. Kondisi ini memicu tudingan miring terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang diduga melakukan pembiaran, Sabtu (7/2).
Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama. Mirisnya, operasional pengolahan emas ini dilakukan secara terbuka di tengah pemukiman warga tanpa ada tindakan penertiban nyata dari pihak berwenang.
Tokoh masyarakat/perwakilan tim media, MH Siregar, mengungkapkan bahwa sosok di balik aktivitas ini adalah seorang pengepul sekaligus pemodal berinisial PS. Menurutnya, PS diketahui merupakan keponakan dari pemilik alat berat (excavator) berinisial HL (BNS), yang rutin menampung hasil emas ilegal dari wilayah tersebut.
”Kami heran, tim media sudah berulangkali masuk ke lokasi tempat pengepul atau toke emas itu beroperasi,dan berita selalu diterbitkan tentang hal tersebut, Tapi kenapa tidak pernah ada penindakan?” ujar MH dengan nada tanya.
Ia menambahkan, tidak adanya tindakan tegas memperkuat dugaan adanya “main mata” atau dugaan aliran dana tertentu kepada oknum aparat.
”Hal ini memperkuat dugaan adanya pembiaran, atau jangan-jangan ada upeti yang diduga mengalir ke oknum APH,” tegasnya.
Dampak dari aktivitas PETI dan pengepulan ilegal ini disebut sangat serius. Selain merugikan negara dari sektor pajak, penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas tersebut mengancam ekosistem sungai akibat pencemaran limbah tambang yang langsung berdampak pada masyarakat sekitar.
Menyikapi hal ini, warga dan pemerhati lingkungan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) untuk segera mengambil langkah konkret.
”Kami meminta kepolisian segera turun tangan. Jangan sampai penindakan hanya sekadar seremonial belaka tanpa menyentuh aktor utamanya,” pungkas MH
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas pengepul emas ilegal di wilayah Lingga Bayu tersebut.
Secara hukum, aktivitas yang diduga dilakukan oleh pengepul “PS” dan pemilik alat berat “HL” dapat dijerat dengan undang-undang berlapis.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161: Ini adalah pasal utama untuk pengepul/toke. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 98 ayat (1): Terkait perusakan lingkungan dan pencemaran limbah tambang ke sungai. Pelaku dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 480 (Penadahan): Karena pengepul membeli barang yang berasal dari kejahatan (tambang ilegal), mereka dapat dijerat pasal penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Terkait kerugian negara dari sektor pajak karena aktivitas ini dilakukan secara gelap tanpa memberikan kontribusi resmi kepada kas daerah maupun pusat.
”Praktik ini jelas pasal berlapis , salah satunya yaitu melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di mana setiap orang yang menampung atau mengolah hasil tambang tanpa izin resmi diancam pidana 5 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga menabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH,” Imbuh MH.
Penulis : Hotman









