APH Diduga Tutup Mata, Pengepul Emas Ilegal di Batang Lobung Masih Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, SUARASUMUTONLINE.ID – Aktivitas pengepulan emas yang diduga berasal dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian marak. Kondisi ini memicu tudingan miring terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang diduga melakukan pembiaran, Sabtu (7/2).

‎Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama. Mirisnya, operasional pengolahan emas ini dilakukan secara terbuka di tengah pemukiman warga tanpa ada tindakan penertiban nyata dari pihak berwenang.
‎Tokoh masyarakat/perwakilan tim media, MH Siregar, mengungkapkan bahwa sosok di balik aktivitas ini adalah seorang pengepul sekaligus pemodal berinisial PS. Menurutnya, PS diketahui merupakan keponakan dari pemilik alat berat (excavator) berinisial HL (BNS), yang rutin menampung hasil emas ilegal dari wilayah tersebut.

‎”Kami heran, tim media sudah berulangkali masuk ke lokasi tempat pengepul atau toke emas itu beroperasi,dan berita selalu diterbitkan tentang hal tersebut, Tapi kenapa tidak pernah ada penindakan?” ujar MH dengan nada tanya.

‎Ia menambahkan, tidak adanya tindakan tegas memperkuat dugaan adanya “main mata” atau dugaan aliran dana tertentu kepada oknum aparat.

‎”Hal ini memperkuat dugaan adanya pembiaran, atau jangan-jangan ada upeti yang diduga mengalir ke oknum APH,” tegasnya.

Baca Juga :  Wawako Tanjungbalai Ikuti Zoom Meeting Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP Bersama Presiden RI

Dampak dari aktivitas PETI dan pengepulan ilegal ini disebut sangat serius. Selain merugikan negara dari sektor pajak, penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas tersebut mengancam ekosistem sungai akibat pencemaran limbah tambang yang langsung berdampak pada masyarakat sekitar.

‎Menyikapi hal ini, warga dan pemerhati lingkungan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) untuk segera mengambil langkah konkret.

‎”Kami meminta kepolisian segera turun tangan. Jangan sampai penindakan hanya sekadar seremonial belaka tanpa menyentuh aktor utamanya,” pungkas MH
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas pengepul emas ilegal di wilayah Lingga Bayu tersebut.
‎Secara hukum, aktivitas yang diduga dilakukan oleh pengepul “PS” dan pemilik alat berat “HL” dapat dijerat dengan undang-undang berlapis.

‎UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (Minerba)
‎Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
‎Pasal 161: Ini adalah pasal utama untuk pengepul/toke. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
‎UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
‎Pasal 98 ayat (1): Terkait perusakan lingkungan dan pencemaran limbah tambang ke sungai. Pelaku dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar.
‎KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
‎Pasal 480 (Penadahan): Karena pengepul membeli barang yang berasal dari kejahatan (tambang ilegal), mereka dapat dijerat pasal penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
‎UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
‎Terkait kerugian negara dari sektor pajak karena aktivitas ini dilakukan secara gelap tanpa memberikan kontribusi resmi kepada kas daerah maupun pusat.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi dan Laporan RKAT, Rencana Kegiatan Sambut Hari Jadi Kota Tanjungbalai dari BAZNAS

‎”Praktik ini jelas pasal berlapis , salah satunya yaitu melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di mana setiap orang yang menampung atau mengolah hasil tambang tanpa izin resmi diancam pidana 5 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga menabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH,” Imbuh MH.

 

Penulis : Hotman

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pidato Halalbihalal Langkat: Syah Afandin Beberkan Kendala Distribusi Bantuan dan Minta Evaluasi
Nama-Nama Diduga Pemilik Alat Berat Muncul” Satma AMPI Minta Aparat Bertindak Transparan
Aktivitas PETI Kembali Marak di Linggabayu, Polres Madina Harus Bertindak
Pencairan DD Tahap I 2026 Diduga Ada Potongan, Kadis PMD Madina : Tidak Benar, Itu Fitnah
FPAN Sayangkan Kondisi Jalan Rusak Galang Bertahun Tidak Tertangani Serius
Halal Bi Halal di Kediaman Ketua Senkom Sumut, Dihadiri Pejabat dan Tokoh Masyarakat
Temuan BPK: Pengelolaan Bantuan Bencana Oleh BPBD Kabupaten Deli Serdang Bermasalah
Tanah Karo Diguncang Isu Hoaks, Beredar Brosur Sabung Ayam Resahkan Warga
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:34 WIB

Pidato Halalbihalal Langkat: Syah Afandin Beberkan Kendala Distribusi Bantuan dan Minta Evaluasi

Senin, 30 Maret 2026 - 18:07 WIB

Nama-Nama Diduga Pemilik Alat Berat Muncul” Satma AMPI Minta Aparat Bertindak Transparan

Senin, 30 Maret 2026 - 18:05 WIB

Aktivitas PETI Kembali Marak di Linggabayu, Polres Madina Harus Bertindak

Senin, 30 Maret 2026 - 14:05 WIB

FPAN Sayangkan Kondisi Jalan Rusak Galang Bertahun Tidak Tertangani Serius

Senin, 30 Maret 2026 - 13:50 WIB

Halal Bi Halal di Kediaman Ketua Senkom Sumut, Dihadiri Pejabat dan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru