PEMATANG SIANTAR,SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah melewati pembahasan antarkomisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Anggaran (Banggar) akhirnya menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Sabtu (29/11), di Gedung Harungguan.
Belanja daerah APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 ditetapkan senilai Rp1,02 triliun, sementara pendapatan daerah sebesar Rp974 miliar. Seluruh fraksi di DPRD Pematangsiantar menyetujui angka tersebut, meskipun memberikan beberapa catatan untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyampaikan bahwa setelah Ranperda APBD Tahun 2026 mendapat persetujuan DPRD, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk evaluasi.
“Agar APBD dapat ditetapkan tepat waktu, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” ucap Wesly.
Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Polma Sihombing, menyoroti keterlambatan Pemko Pematangsiantar dalam menyampaikan dokumen untuk pembahasan APBD 2026. Mereka meminta agar kesalahan teknis serupa tidak terjadi lagi.
Demokrat juga menekankan agar pelaksanaan proyek pembangunan tidak dilakukan pada akhir tahun. Menurut mereka, keterlambatan terjadi saat proses pengadaan, perencanaan teknis, serta revisi kegiatan yang dilakukan pertengahan tahun.
“Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan, mengurangi efektivitas pengawasan, serta berdampak pada rendahnya serapan anggaran pada semester berjalan,” kata Polma.
Kemudian, Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Darson Rajagukguk, meminta Pemko Pematangsiantar tidak sekadar mencantumkan target Pendapatan Asli Daerah dari parkir jalan umum tahunan.
“Tetapi harus memberikan strategi nyata melalui digitalisasi pungutan, penertiban parkir ilegal, serta pengawasan lapangan,” ucapnya.
Penulis : Nurleli









