MEDAN, SUARSUMUTONLINE. ID – Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dinilai tidak siap menghadapi bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah pada November 2025.
Ketidaksiapan ini disebut-sebut berkaitan dengan kebijakan pemangkasan anggaran belanja bencana alam dan fungsi lingkungan hidup yang dilakukan dalam proses perubahan APBD sepanjang 2025.
Hal itu disampaikan Analis Anggaran Fitra Sumut, Elfenda Ananda dalam keterangan tertulisnya yang diterima suarasumutonline.id Senin (9/12).
Elfenda menjelaskan, pada APBD murni 2025, Pemprovsu menetapkan total belanja daerah sebesar Rp 13,3 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi belanja tidak terduga (BTT)—yang secara regulasi menjadi sumber dana utama penanganan bencana alam—ditetapkan sebesar Rp 123,5 miliar, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 37 Tahun 2024.
Namun, setelah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, dilakukan pergeseran anggaran sebanyak dua kali.
Menurut Badan Pendiri SMI ini, menjelang akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Agus Fatoni, dilakukan perubahan pergub yang menurunkan total belanja daerah menjadi Rp13,1 triliun atau berkurang Rp 138,8 miliar akibat penyesuaian penerimaan dari dana transfer pusat.
Meski terjadi penurunan total belanja, pada tahap ini anggaran belanja tidak terduga justru mengalami kenaikan tajam menjadi Rp 843,1 miliar atau naik Rp 719,6 miliar (583%) dibanding APBD Murni.
Namun, situasi berubah drastis ketika Bobby Nasution resmi dilantik sebagai Gubernur Sumut. Pada masa awal kepemimpinannya, dilakukan empat kali pergeseran anggaran yang kemudian difinalisasi dalam Perubahan APBD 2025. Dari proses tersebut, total belanja daerah kembali menyusut menjadi Rp 12,5 triliun.
Penyusutan paling signifikan terjadi pada pos BTT, yang dipangkas menjadi hanya Rp 98,3 miliar. Artinya, terjadi penurunan sebesar Rp 744,7 miliar atau minus 88% dibanding masa Pj Fatoni.
Secara keseluruhan, belanja tidak terduga yang menjadi dana utama penanganan bencana hanya menyisakan 0,8% dari total belanja daerah.
Kondisi ini dianggap ironis mengingat Sumatera Utara menghadapi bencana banjir besar pada November 2025, yang menyebabkan kerusakan infrastruktur, ribuan warga mengungsi, dan beragam layanan publik terganggu.

sementara itu, belanja fungsi lingkungan hidup juga mengalami penyusutan, dari 0,12% menjadi 0,08% dari total APBD. Pemangkasan ini dipandang memperburuk kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mitigasi bencana, termasuk dalam upaya konservasi, rehabilitasi hutan, dan pengendalian daerah rawan longsor.
Sejumlah pihak menilai keputusan pemangkasan anggaran ini menunjukkan lemahnya prioritas Pemprov Sumut dalam mempersiapkan diri terhadap ancaman bencana.
Padahal, Sumatera Utara merupakan daerah dengan kerentanan tinggi terhadap banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan yang semakin meningkat akibat perubahan iklim dan deforestasi.
“Dengan kondisi tersebut, publik menuntut pemerintah untuk membuka kembali ruang evaluasi terhadap prioritas anggaran 2025, memperkuat pos BTT, serta meningkatkan anggaran fungsi lingkungan hidup untuk mencegah bencana serupa terulang di tahun-tahun mendatang,” kata Elfenda.
Penulis : Yuli









