Manajemen Talenta Nol di Padang Lawas, Terlena Dengan PLT

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS, SUARASUMUTONLINE.ID – Pengisian seleksi Jabatan definitif Pimpinan Tinggi (JPT) melalui manajemen talenta masih nol di Padang Lawas, hal tersebut diduga karena terlena dengan pelaksana tugas (Plt).

Demikian disampaikan Amran Pulungan, SE. MSP, Ketua Pimpinan Cabang Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (PC. Lakpesdam NU) Padang Lawas, kepada wartawan, (16/2).

Menurut Amran, Manajemen Talenta merupakan salah satu metode pengelolaan SDM yang dikembangkan untuk mencari, mengelola, mengembangkan dan mempertahankan pegawai terbaik yang dipersiapkan sebagai calon pemimpin masa depan dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi Bupati, wakil Bupati terpilih dan strategi organisasi dalam jangka panjang.

” Oleh karenanya sangat penting pemerintah daerah menyiapkan sebuah terobosan untuk dapat mengatasi beragam permasalahan terkait pengisian JPT dengan penerapan manajemen talenta. Lewat manajemen talenta, para pegawai sudah disiapkan sejak awal untuk menjadi talenta-talenta unggul di instansi masing-masing yang nantinya akan menduduki jabatan pimpinan, ” katanya.

Kegiatan manajemen talenta ini sangat penting untuk memberikan pemahaman dan bekal bagi para panitia seleksi (pansel) dalam menyeleksi para calon pimpinan pada tingkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di instansi pemerintah. Hal ini juga di jelaskan dalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.

Akan tetapi dalam kepemimpinan Bupati Padang Lawas terpilih, rasanya masih belum melaksanakan kegiatan tersebut untuk mendukung kinerja pada pencapaian visi dan misinya, sehingga terlena dengan pengisian jabatan PLT.

Wajib dipahami berdasarkan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran BKN Nomor : 1/SE/1/2021, Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Baca Juga :  UPTD Pependa Balige, Lakukan Kegiatan Indonesia Asri.

“Dimana disebutkan aturan tersebut Pejabat Pelaksana Tugas di lingkungan instansi pemerintah berlaku paling lama 3 (Tiga) Bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, ” tambahnya.

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan strategis dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Namun lain halnya di Pemerintahan Kabupaten Padanglawas seolah mengabaikan Undang Undang dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (SE BKN) tersebut, dimana pejabat eselon 2 nya rata-rata telah habis masa Pelaksana Tugasnya dengan kata lain telah berjalan lebih dari 6 (enam) bulan.

Diketahui dari 27 eselon 2 (kepala OPD) hanya 5 kepala dinas yang definitif itu pun peninggalan kepala Daerah sebelumnya. Dan beberapa Camat pun masih pelaksana tugas.

Adapun Lima eselon 2 yang definitif, Inspektorat, Dinas Pemuda dan olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan DInas Perpustakaan dan Arsip.
Belum lagi Sekda masih Pejabat Sementara (Pj). Hal ini tidak memungkinkan sepenuhnya dalam menjalankan tugasnya.

“Apa lagi soal maraknya Pelaksana tugas (PLT) di pemerintahan Kabupaten Padang Lawas hal ini menandakan kurang mampunya bupati menjalan manajemen kepemimpinan dalam menggerakkan roda kepemerintahan untuk mewujudkan visi dan misinya. Sehingga kita khawatirkan adanya unsur kesengajaan memelihara Plt untuk arah kepentingan, bukan pada peningkatan pelayanan publik,” kata dia lagi.

Baca Juga :  Istana Raja Urung Sepuluh Dua Kuta di Kuasai.Datok Adil : Ini Simbol Sejarah Harus di Selamatkan

Dasar ini perlu di ingat, bahwa pelanggaran regulasi terkhusus masa Plt, dapat membuat ketidak sahnya surat menyurat yang ditanda tangani oknum pejabat PLT tersebut dalam membuat keputusan dan bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apa lagi dari amatan kita dari Lakpesdam ada beberapa Ptl yang sudah kadaluarsa dan masih diberi ruang tetap menjabat. Padahal ini tugas dari (Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendata dan memahami regulasi yang berlaku.

Ketika BKPSDM Padang Lawas tidak mengindahkan aturan, sama halnya ikut merusak tatanan pemerintahan Padang Lawas, atau menandakan kekurang pemahaman sebagai PLT. Kepala, BKPSDM.

Seyogianya Bupati memerintahkan kepada BKPSDM untuk melaksanakan UU No 20 tahun 2023 tentang ASN dalam penetapan jabatan Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkungan Pemerintahan Padang Lawas, guna memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan di lingkungnya sendiri.

“Ketika manajemen kepemimpinan Bupati tidak cepat merubah pada tufoksinya dengan bergandengan bersama pejabat ASN terkhusus unsur Forkopimda, maka kita yakinkan tidak akan ada wujud perubahan untuk kehal yang lebih baik. Padahal motto “Luruskan niat terus bermanfaat” ini sangat bagus ketika di wujudkan bermanfaat untuk kepentingan pembangunan Padang Lawas, atau bisa sebaliknya hanya bermanfaat untuk kelompok atau pribadi, ”tegas Amran yang sering dipanggil Ampul.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karo Jawab Kecurigaan Akan Hibah Sejumlah Mobil Ke Kajari Karo
Inspektorat Sergai Temukan Kerugian Negara Rp434 Juta di Desa Kota Galuh
Pemkab Sergai Butuh Rp72 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur
Silpa Rp74 Miliar Disorot, Jawaban Bupati Batu Bara Dinilai Mengambang
Ketua Senkom Sumut Gelar Halal Bil Halal di Pusdiklat PT GIS Group
TPA Batanggadis di Ambang Krisis, NNB Batanggadis Soroti Pengelolaan Sampah DLH Madina
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Perkuat Sinergitas Dengan Tokoh Masyarakat
P2TL PLN Lima Puluh Diduga Paksa Masuk Rumah, IRT Ketakutan dan Trauma
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:23 WIB

Pemkab Karo Jawab Kecurigaan Akan Hibah Sejumlah Mobil Ke Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 11:09 WIB

Inspektorat Sergai Temukan Kerugian Negara Rp434 Juta di Desa Kota Galuh

Sabtu, 4 April 2026 - 10:56 WIB

Pemkab Sergai Butuh Rp72 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur

Sabtu, 4 April 2026 - 10:53 WIB

Silpa Rp74 Miliar Disorot, Jawaban Bupati Batu Bara Dinilai Mengambang

Sabtu, 4 April 2026 - 10:50 WIB

Ketua Senkom Sumut Gelar Halal Bil Halal di Pusdiklat PT GIS Group

Berita Terbaru

Pemerintahan

19 Sektor yang Tidak Boleh WFH di Pemko Medan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:15 WIB