MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah menahan dua rekanan, IK Kadis Pendidikan Tebing Tinggi 2024 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024, Kamis (4/12), ternyata diam-diam Kejatisu sudah memeriksa mantan PLT. Walikota Tebingtinggi pada akhir bulan November 2025 lalu.
” ya, yang bersangkutan sudah kita priksa sebagai saksi pada akhir bulan November 2025 yang lalu. Dan sampai ini belum ada tersangka tambahan, ” terang Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH. MH, Rabu (11/2) lalu kepada suarasumutonline.id.
Ditempat terpisah ketua Wahana Aspirasi Rakyat ( WAR ), Nugraha Nasution menyayangkan lambatnya Penangan kasus dugaan korupsi smartbort di Tebing tinggi ini. Dan tertutupnya pihak Kejati Sumut dalam memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini.
” Kok rasanya seperti ditutup-tutupi ya, ada apa ? Plt. Walikota Tebingtinggi itu pejabat publik dan dia sedang tersangkut perkara dugaan korupsi jadi apa masalahnya kalau jadi konsumsi publik,” tegas Nugraha, Jumat (13/2).
Jika benar sudah diperiksa, tegas Nugraha, maka sudah waktunya di tetapkan jadi tersangka.
” Tunggu apalagi, kita tahu betul keterlibatannya dalam korupsi smartbort itu,kalau tidak atas persetujuan dan usulan dia, tidak akan terjadi. Apalagi DPRD Tebingtinggi sudah sempat menolak loh, ” tegasnya.
Oleh karena itulah, dalam waktu dekat ini, WAR rencananya akan melakukan aksi Demonstrasi di depan kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk meminta segera tetapkan Mantan Plt. walikota Tebingtinggi Mutaqqin Hasyimi.
” Pekan depan kita akan demo kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk meminta segera tetapkan manya Plt. walikota Tebingtinggi Mutaqqin Hasyimi yang diduga menjadi otak dari dugaan Korupsi smartbort, Kajatisu harus berani jangan melindungi yang bersalah,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti Pembelian Papan Tulis Interaktif sebanyak 93 unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan Reseller.
Tersangka IK selaku Pengguna Anggaran diduga sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara
Dalam penyidikan ini, tersangka “IK” dijeratmelanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya diketahui, PT GEEP membeli Smartboard dari PT BP dengan harga Rp110.000.000 per unit, total 93 unit = Rp10.230.000.000.
PT BP ternyata membeli barang yang sama langsung dari PT Ghalva Technologies, principal resmi ViewSonic, dengan harga Rp27.027.028 per unit, total Rp2.513.513.604.
Perbedaan harga lebih dari Rp7,7 miliar inilah yang menjadi dasar kecurigaan adanya kerja sama untuk melakukan mark up secara tidak sah. Kedua tersangka diduga memainkan peran dalam proses penggelembungan harga tersebut.
Penyidik menilai konstruksi perbuatan para tersangka mengarah pada pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Yuli









