MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Internal manajemen PT Nusa Dua Propertindo (NDP)—anak usaha PTPN 1 Regional 1—kini dikabarkan benar-benar bingung menghadapi persoalan hukum kasus korupsi yang dibongkar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kasus itu sendiri, sudah memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kabar tentang kebingungan internal PT NDP menghadapi persoalan hukum kasus korupsi penjualan tanah negara Hak Guna Usaha (HGU) PTPN itu, disampaikan seorang sumber Senin (9/2), yang merupakan internal dari PT NDP, bahkan menegaskan, akibat terbongkarnya kasus penjualan tanah negara berstatus HGU PTPN itu, membuat hubungan PT NDP dengan induk usahanya, yakni PTPN 1 Regional 1 tidak baik.
“PT NDP sekarang sudah agak bingung dengan permasalahan hukum yang mereka hadapi. Hubungan dengan PTPN I Regional I (d/h PTPN-2) sudah renggang,” tegas sumber itu meyakinkan.
Bahkan, lanjut sumber itu, PT NDP sendiri sudah mau melepaskan diri dari induk usahanya, yakni PTPN 1 Regional 1. Akan tetapi, keinginan PT NDP melepaskan diri dari PTPN 1 Regional 1 terkendala dengan ikatan Kerjasama Sama Operasi (KSO) maupun Master Agreement dengan PT Ciputra, perusahaan property raksasa Indonesia.
“Sekarang ini, PT NDP tidak mau lagi berkoordinasi dengan PTPN 1 Regional 1 terkait masalah hukum kasus korupsi penjualan tanah negara berstatus HGU PTPN,” tegas sumber .
Sumber itu juga merincikan, saat ini PT NDP dipimpin Abraham Sitompul sebagai Direktur. Sementara Dewan Komisaris (Dekom) dipimpin oleh Pulung Rinandoro yang merupakan jaksa aktif di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sementara Operasional PT NDP dipegang oleh Triandi Siregar. Pulung Rinandoro sendiri, sempat beberapa tahun berkarir di PTPN-2. Tapi saat ini, Pulung Rinandoro tidak lagi di PTPN Grop. Meski sebagai jaksa aktif, tapi posisi Pulung Rinandoro saat ini menjabat sebagai Dewan Komisaris PT NDP.
Sumber itu mengatakan, sebagai orang Kejagung RI, Pulung Rinandoro sangat berperan “memantau” kasus hukum penjualan tanah HGU PTPN yang saat ini sedang berproses sidang di PN Medan.
Hingga saat ini, empat orang diduga bertanggungjawab atas penjualan tanah HGU PTPN itu, sedang menjalani dakwaan di PN Medan. Mereka adalah Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang), Iman Subakti (Direktur PT NDP) dan Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II).
Penulis : Yuli









