AKAMSU Gelar Aksi, Desak Menteri Imipas Copot Kakanwil Ditjenpas Sumut dan Karutan Labuan Deli

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumatra Utara (AKAMSU) menggelar aksi dan menyatakan sikap tegas mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mencopot Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatra Utara serta Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Labuan Deli.

Keduanya dinilai bertanggung jawab atas dugaan pembiaran narapidana menggunakan handphone (HP) dan bahkan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rutan.

Ketua Umum AKAMSU, Faisal Rambe, menyebut praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pemasyarakatan dan bertolak belakang dengan komitmen Menteri Imipas yang secara terbuka menyatakan kebijakan zero narkoba dan zero handphone di seluruh lapas dan rutan.

“Kami menduga kuat adanya pembiaran yang disengaja. Narapidana bisa menggunakan handphone secara bebas, bahkan kuat dugaan mengedarkan narkoba dari balik jeruji. Dugaan ini bukan tanpa dasar, karena kami memiliki bukti berupa video yang kami pegang dan simpan,” tegas Faisal dalam keterangannya.

Rutan Dinilai Gagal Menjalankan Fungsi Pembinaan

Menurut AKAMSU, keberadaan HP di dalam rutan membuka ruang luas bagi berbagai tindak kejahatan terorganisir, mulai dari peredaran narkoba hingga pengendalian bisnis ilegal lainnya. Kondisi ini dinilai menunjukkan kegagalan rutan dalam menjalankan fungsi utama sebagai tempat pembinaan warga binaan.

Baca Juga :  Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) Mendesak Pemerintah Segera Menetapkan Status Darurat Bencana di Sumatera Utara

Faisal menilai situasi tersebut sangat memprihatinkan karena tidak memberikan efek jera kepada narapidana. Sebaliknya, rutan justru dinilai menjadi tempat paling aman dan nyaman untuk melanjutkan aktivitas kejahatan.

“Harapan masyarakat Sumatra Utara, rutan itu menjadi tempat pembinaan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, seolah menjadi surga bagi para napi untuk melancarkan bisnis haramnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka tujuan pemasyarakatan akan gagal total. Narapidana yang bebas nantinya dikhawatirkan tidak akan bertobat, bahkan berpotensi kembali melakukan tindak kriminal karena merasa sistem hukum tidak memberi efek jera.

“Kalau di dalam saja mereka merasa aman dan nyaman berbuat kejahatan, bagaimana mungkin setelah keluar mereka akan berubah dan taat hukum?” kata Faisal.

Desakan Pencopotan Pejabat dan Evaluasi Total

AKAMSU secara tegas mendesak Menteri Imipas untuk mengambil langkah struktural dengan mencopot Kakanwil Ditjenpas Sumut dan Karutan Labuan Deli. Menurut mereka, tanggung jawab tidak boleh hanya dibebankan kepada narapidana, tetapi juga kepada pejabat yang dinilai lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran terjadi.

Baca Juga :  Okupansi Tembus 110 Persen, KA Putri Deli Jadi Primadona Nataru

“Ini bukan soal satu dua napi. Ini soal sistem dan pengawasan. Kalau pejabatnya tidak dicopot, maka komitmen zero narkoba dan zero handphone hanya akan menjadi slogan,” tegas Faisal.

AKAMSU menilai pembiaran tersebut berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa hukum masih lemah dan tidak adil, bahkan di dalam ruang yang seharusnya paling steril dari praktik kejahatan.

Komitmen Menteri Imipas Diminta Dibuktikan

Meski demikian, AKAMSU menyatakan tetap menaruh harapan besar kepada Menteri Imipas untuk membuktikan komitmennya secara nyata dan tanpa tebang pilih. Mereka menilai langkah tegas terhadap oknum aparat pemasyarakatan akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan praktik ilegal lainnya.

“Negara tidak boleh kalah di balik jeruji. Kalau aparat yang membiarkan tidak ditindak, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh,” ujar Faisal.

AKAMSU memastikan akan terus mengawal isu ini dan membuka kemungkinan aksi lanjutan jika tuntutan pencopotan pejabat serta penindakan menyeluruh tidak segera direalisasikan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru